
Foto: BAZNAS
BAZNAS Kota Ambon dan BPJS Ketenagakerjaan Maluku Bahas Kerja Sama Perlindungan Sosial
09/04/2025 | Humas BAZNAS Kota Ambon BAZNASAmbon, 9 April 2025 — Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, bersama Wakil Ketua II Bidang Pengumpulan, H. Achmad Salim, S.Sos., M.Si., menerima kunjungan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku di ruang kerja BAZNAS Kota Ambon pada Rabu (9/4). Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama antara kedua lembaga, khususnya dalam memperluas jangkauan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para muzakki dan mustahik di Kota Ambon.
Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menjalin sinergi dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat yang selama ini belum terjangkau dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Program yang dibahas meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan target utama adalah para penerima manfaat zakat (mustahik) serta para muzakki yang aktif berkontribusi melalui BAZNAS.
Ketua BAZNAS Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang menjadi sasaran utama lembaga amil zakat.
“Sinergi antara BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi mustahik dan muzakki. Kami berharap kerja sama ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi mereka dalam menjalankan aktivitas ekonomi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II Bidang Pengumpulan, H. Achmad Salim, S.Sos., M.Si., menambahkan bahwa BAZNAS Kota Ambon siap berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan program ini, mulai dari sosialisasi hingga pendampingan teknis kepada para calon peserta dari kalangan muzakki dan mustahik.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku menyampaikan komitmen untuk memberikan akses perlindungan yang lebih inklusif, dengan mekanisme yang sederhana dan biaya yang terjangkau. Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas skema pendaftaran kolektif melalui BAZNAS serta kemungkinan pengintegrasian data mustahik dan muzakki untuk mempermudah proses administrasi.
Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak bersepakat untuk menyusun nota kesepahaman (MoU) sebagai dasar pelaksanaan kerja sama. Penandatanganan MoU direncanakan dalam waktu dekat, bersamaan dengan peluncuran program percontohan bagi kelompok mustahik tertentu.
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi antara lembaga keagamaan dan lembaga jaminan sosial dalam rangka menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan terlindungi.
