WhatsApp Icon
banner
banner

Berita Terkini

Lonjakan Signifikan Pengumpulan Zakat di Ambon 2026, Sinergi BAZNAS dan Penyuluh Agama Berbuah Nyata
Lonjakan Signifikan Pengumpulan Zakat di Ambon 2026, Sinergi BAZNAS dan Penyuluh Agama Berbuah Nyata
Ambon, Senin 20 April 2026 — Kinerja pengumpulan dana keagamaan oleh BAZNAS Kota Ambon menunjukkan tren peningkatan yang sangat signifikan sepanjang tahun 2026. Berdasarkan laporan terbaru hasil pengumpulan di luar neraca (off balance sheet), kontribusi dari masjid-masjid se-Kota Ambon mengalami lonjakan pada berbagai jenis dana, mulai dari zakat fitrah, zakat maal, infak sedekah, hingga fidyah. Peningkatan ini tidak terlepas dari kolaborasi intensif antara BAZNAS Kota Ambon dengan para penyuluh agama yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kecamatan. Peran aktif penyuluh dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dinilai berhasil meningkatkan kesadaran umat dalam menunaikan kewajiban dan anjuran berzakat. Jihan Abbas, selaku Staf Pengumpulan dan Digitalisasi BAZNAS Kota Ambon, menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif berbagai pihak. “Kami melihat adanya peningkatan yang sangat positif di tahun 2026. Hal ini tidak hanya karena sistem digitalisasi yang mulai tertata, tetapi juga berkat dukungan luar biasa dari para penyuluh agama di KUA yang aktif mendampingi masjid-masjid dalam proses pengumpulan dan pelaporan,” ujar Jihan Abbas. Ia juga menambahkan bahwa pendekatan berbasis data dan digitalisasi pelaporan telah membantu mempercepat akurasi serta transparansi dalam pengelolaan dana umat. “Dengan sistem digital yang kami dorong, setiap masjid kini lebih mudah melaporkan hasil pengumpulan secara real time. Ini membuat kepercayaan publik semakin meningkat,” lanjutnya. Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, menyampaikan bahwa peningkatan ini merupakan bukti nyata dari kekuatan kolaborasi dan komitmen bersama dalam membangun ekosistem zakat yang lebih baik di Kota Ambon. “Kami sangat mengapresiasi peran para penyuluh agama di KUA serta pengurus masjid yang telah menjadi ujung tombak dalam pengumpulan zakat. Ini menunjukkan bahwa ketika edukasi, kepercayaan, dan sistem berjalan beriringan, maka potensi zakat dapat dioptimalkan secara maksimal,” ungkap Muhammad Zulkifly Fakaubun. Ia juga menegaskan bahwa ke depan, BAZNAS Kota Ambon akan terus memperkuat sistem digitalisasi dan memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan dukungan semua pihak, kami optimistis pengelolaan zakat di Ambon akan semakin maju dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat,” tambahnya. Capaian ini memperkuat posisi BAZNAS Kota Ambon sebagai lembaga pengelola zakat yang semakin profesional, transparan, dan terpercaya. Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mendorong optimalisasi potensi zakat di Kota Ambon.
21/04/2026 | Humas BAZNAS Kota Ambon
Dari Laptop ke Umat: Data Ungkap Lonjakan Zakat Ambon 2026 yang Makin Transparan
Dari Laptop ke Umat: Data Ungkap Lonjakan Zakat Ambon 2026 yang Makin Transparan
Ambon, Senin 20 April 2026 — Suasana kerja di kantor BAZNAS Kota Ambon tampak berbeda pagi itu. Di salah satu meja kerja, staf bidang pengumpulan, Ayu Setiawati, terlihat serius menatap layar laptopnya. Ia tengah melakukan rekapitulasi data pengumpulan dana umat di luar neraca (off balance sheet), yang berasal dari masjid-masjid se-Kota Ambon. Di layar yang juga menampilkan logo resmi BAZNAS Kota Ambon, tersaji tabel dan grafik yang memperlihatkan tren menggembirakan: peningkatan signifikan dalam pengumpulan zakat fitrah, zakat maal, infak sedekah, dan fidyah sepanjang tahun 2026. Ayu menjelaskan bahwa proses input data dilakukan secara bertahap dari laporan masjid yang kini semakin tertib dan terintegrasi. “Kami melakukan input data harian dan bulanan dari laporan masjid. Tahun ini terlihat jelas peningkatan di beberapa kategori. Sistem yang lebih rapi membuat kami bisa memantau tren dengan lebih akurat,” ujar Ayu Setiawati saat ditemui di ruang kerjanya. Menurutnya, digitalisasi menjadi faktor penting dalam mempercepat proses rekapitulasi dan meminimalkan kesalahan pencatatan. Hal senada disampaikan oleh Jihan Abbas, Staf Pengumpulan dan Digitalisasi. Ia menekankan bahwa transformasi digital yang dilakukan BAZNAS Kota Ambon mulai menunjukkan hasil nyata. “Kami melihat adanya peningkatan yang sangat positif di tahun 2026. Hal ini tidak hanya karena sistem digitalisasi yang mulai tertata, tetapi juga berkat dukungan luar biasa dari para penyuluh agama di KUA yang aktif mendampingi masjid-masjid dalam proses pengumpulan dan pelaporan,” jelas Jihan Abbas. Ia menambahkan bahwa sistem pelaporan berbasis digital memungkinkan transparansi yang lebih tinggi dan memperkuat kepercayaan masyarakat. “Dengan sistem digital yang kami dorong, setiap masjid kini lebih mudah melaporkan hasil pengumpulan secara real time. Ini membuat kepercayaan publik semakin meningkat,” tambahnya. Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, menilai bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara lembaga, penyuluh agama, dan masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi kerja keras seluruh staf, termasuk dalam proses penginputan dan pengolahan data yang menjadi dasar pengambilan kebijakan. Peran penyuluh agama di KUA juga sangat vital dalam meningkatkan kesadaran masyarakat,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas akan terus menjadi prioritas utama BAZNAS Kota Ambon. “Dengan data yang akurat dan sistem yang transparan, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana umat dapat dikelola dengan amanah dan tepat sasaran,” lanjut Muhammad Zulkifly Fakaubun. Digitalisasi, sinergi dengan penyuluh agama, serta ketelitian dalam pengolahan data menjadi kunci utama peningkatan pengumpulan dana umat di Kota Ambon. Aktivitas sederhana seperti yang dilakukan Ayu Setiawati di depan laptopnya menjadi bagian penting dari sistem besar yang kini semakin transparan dan terpercaya.
21/04/2026 | Humas BAZNAS Kota Ambon
Perketat Transparansi, BAZNAS Kota Ambon Wajibkan Setoran ZIS Langsung ke Rekening Resmi
Perketat Transparansi, BAZNAS Kota Ambon Wajibkan Setoran ZIS Langsung ke Rekening Resmi
Ambon, Kamis 16 April 2026 — Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat, BAZNAS Kota Ambon menggelar rapat harian yang membahas kebijakan penting terkait mekanisme penyetoran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Rapat tersebut menegaskan bahwa seluruh setoran ZIS dari masyarakat maupun unit pengumpul zakat wajib langsung masuk ke rekening resmi BAZNAS Kota Ambon. Rapat yang berlangsung di kantor BAZNAS Kota Ambon ini dihadiri oleh jajaran pimpinan, di antaranya Wakil Ketua I Achmad Salim, Wakil Ketua III Sumiyati Kiat, Wakil Ketua IV Rabea Kiat, serta para staf dari berbagai bidang. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh dana yang dihimpun dapat tercatat secara sistematis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Ketua BAZNAS Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, dalam arahannya menegaskan pentingnya disiplin dalam sistem keuangan lembaga. “Kami ingin memastikan bahwa setiap dana ZIS yang dihimpun benar-benar tercatat dan masuk ke dalam sistem resmi BAZNAS. Oleh karena itu, seluruh penyetoran harus langsung melalui rekening resmi. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga amanah umat,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa langkah ini akan mempermudah proses audit serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat di Kota Ambon. “Transparansi adalah kunci utama. Dengan sistem yang terintegrasi melalui rekening resmi, kami bisa memantau arus masuk dana secara real time dan meminimalkan potensi kesalahan atau penyimpangan,” lanjut Muhammad Zulkifly Fakaubun. Sementara itu, Jihan Abbas, selaku Staf Pengumpulan dan Digitalisasi, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan penguatan sistem digital yang sedang dikembangkan oleh BAZNAS Kota Ambon. “Dengan seluruh setoran masuk langsung ke rekening resmi, proses digitalisasi menjadi jauh lebih optimal. Data yang masuk bisa langsung terintegrasi dengan sistem kami, sehingga pelaporan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan,” jelas Jihan Abbas. Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masjid, unit pengumpul zakat, dan masyarakat agar memahami mekanisme baru tersebut. “Kami tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga memastikan semua pihak memahami dan mampu menerapkannya. Edukasi akan terus kami lakukan agar sistem ini berjalan efektif,” tambahnya. Dalam rapat tersebut, para pimpinan juga memberikan masukan terkait penguatan koordinasi dengan unit pengumpul zakat di tingkat masjid dan instansi, serta pentingnya monitoring berkala terhadap implementasi kebijakan ini di lapangan. Diskusi berlangsung dinamis, dengan berbagai pandangan konstruktif dari para peserta rapat. Semua pihak sepakat bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi menuju pengelolaan zakat yang lebih profesional dan modern. Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya integrasi antara sistem keuangan dan pelaporan digital, sehingga setiap transaksi dapat dilacak dengan mudah dan menghasilkan laporan yang dapat diakses secara cepat oleh pihak terkait. Dengan adanya kebijakan ini, BAZNAS Kota Ambon berharap dapat memperkuat kepercayaan publik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat dan berbagi melalui infak dan sedekah. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam membangun sistem pengelolaan zakat yang tidak hanya akuntabel, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Rapat harian ini menjadi momentum penting bagi BAZNAS Kota Ambon dalam mempertegas komitmen terhadap transparansi dan profesionalisme. Dengan sistem penyetoran yang lebih tertib dan terintegrasi, diharapkan pengelolaan dana umat dapat semakin optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
21/04/2026 | Humas BAZNAS Kota Ambon

Agenda Pimpinan

Wakil Ketua II Bidang Penyaluran Hadiri Musyawarah Kota IPSI Ambon
Wakil Ketua II Bidang Penyaluran Hadiri Musyawarah Kota IPSI Ambon
Ambon – Wakil Ketua II Bidang Penyaluran, Hendra Abubakar, menghadiri kegiatan Musyawarah Kota (Muskot) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Ambon yang dilaksanakan pada Sabtu, 6 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor Pemerintah Negeri Batu Merah, Jalan Lorong Soa Waliulu, Negeri Batu Merah, Kota Ambon. Dalam kegiatan tersebut, Hendra Abubakar hadir tidak hanya sebagai pimpinan lembaga, tetapi juga bertindak sebagai perwakilan utusan dari Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Provinsi Maluku, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan organisasi dan pembinaan olahraga pencak silat di Kota Ambon. Musyawarah Kota IPSI ini berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan. Melalui forum musyawarah tersebut, peserta secara mufakat menetapkan Saudara Fenly Masawoy sebagai Ketua IPSI Kota Ambon terpilih untuk periode kepengurusan selanjutnya. Alhamdulillah, penetapan ketua terpilih berjalan demokratis dan kondusif. Menariknya, Saudara Fenly Masawoy juga saat ini menjabat sebagai Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pemerintah Kota Ambon, sehingga diharapkan mampu membawa sinergi positif antara pembinaan olahraga, kepemimpinan, serta penguatan nilai-nilai sosial dan keumatan. Kehadiran Wakil Ketua II Bidang Penyaluran dalam kegiatan ini diharapkan dapat mempererat hubungan kelembagaan serta mendukung kemajuan olahraga pencak silat di Kota Ambon secara berkelanjutan.

13-12-2025 | Humas BAZNAS Kota Ambon

Ketua BAZNAS Kota Ambon, Bacakan Doa pada Pembukaan Muslok XI ORARI Lokal Kota Ambon
Ketua BAZNAS Kota Ambon, Bacakan Doa pada Pembukaan Muslok XI ORARI Lokal Kota Ambon
Ambon, 22 November 2025 — Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, menghadiri sekaligus membacakan doa pada pembukaan Musyawarah Lokal (Muslok) XI Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Lokal Kota Ambon) yang diselenggarakan pada Sabtu, 22 November 2025. Muslok XI ORARI Lokal Kota Ambon tahun ini mengangkat tema: “Meningkatkan Kualitas, Solidaritas dan Sinergitas ORARI untuk Ikut Mewujudkan Ambon yang Lebih Maju dengan Semangat Beta Par Ambon, Ambon Par Beta.” Tema tersebut dinilai sangat tepat dan relevan dengan kondisi serta tantangan era digital saat ini, di mana peran komunikasi dan teknologi dituntut semakin adaptif, cepat, dan terintegrasi. ORARI sebagai wadah bagi para pegiat radio amatir memiliki posisi penting dalam mendukung peningkatan kapasitas komunikasi masyarakat serta membantu pemerintah dalam berbagai situasi, termasuk kebencanaan dan layanan sosial. Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, menyampaikan doa agar pelaksanaan Muslok XI berjalan dengan lancar, menghasilkan keputusan yang membawa kemajuan bagi ORARI Lokal Kota Ambon, serta memperkuat semangat kebersamaan demi kemajuan kota Ambon. Beliau juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi ORARI dalam mendukung tugas-tugas kemanusiaan, terutama dalam aspek komunikasi darurat yang sering menjadi kebutuhan penting di daerah kepulauan seperti Maluku. BAZNAS Kota Ambon berharap Muslok XI dapat melahirkan program-program strategis, peningkatan kompetensi anggota, serta sinergi lintas lembaga yang semakin kuat guna mendukung visi bersama mewujudkan Ambon yang lebih maju dan berdaya saing.

22-11-2025 | Humas BAZNAS Kota Ambon

Ketua RW Dusun Waringin CAP Silaturahmi ke BAZNAS Kota Ambon, Jalin Persiapan Pembentukan Unit Pengumpul Zakat
Ketua RW Dusun Waringin CAP Silaturahmi ke BAZNAS Kota Ambon, Jalin Persiapan Pembentukan Unit Pengumpul Zakat
Ambon, 5 November 2025 – Ketua RW Dusun Waringin CAP, La Sundus, melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor BAZNAS Kota Ambon, untuk membahas persiapan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayahnya. Kunjungan ini diterima langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, di ruang kerjanya. Pertemuan yang berlangsung akrab dan penuh semangat ini bertujuan untuk menyusun rencana pembentukan UPZ sebagai bagian dari program Kampung Zakat yang sedang digalakkan di Kota Ambon. La Sundus menyampaikan bahwa pembentukan UPZ di Dusun Waringin CAP merupakan salah satu langkah strategis dalam mendukung program sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat, khususnya dalam hal pengelolaan zakat. Dalam kesempatan ini, Ketua BAZNAS Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, menyambut baik inisiatif tersebut dan siap memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan UPZ di Dusun Waringin CAP. Beliau menjelaskan pentingnya peran UPZ dalam memaksimalkan pengumpulan zakat, serta memastikan bahwa dana zakat yang terkumpul dapat disalurkan tepat sasaran kepada yang berhak. Rencananya, UPZ di Dusun Waringin CAP akan menjadi bagian integral dari program Kampung Zakat di Kota Ambon yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat setempat melalui pengelolaan zakat yang lebih terorganisir dan efisien. Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat menciptakan manfaat yang lebih besar bagi warga di Dusun Waringin CAP dan sekitarnya. Sebagai langkah awal, kedua belah pihak sepakat untuk segera mempersiapkan berbagai kebutuhan administratif dan operasional untuk pembentukan UPZ, termasuk sosialisasi kepada masyarakat setempat dan pelatihan pengelolaan zakat. La Sundus berharap dengan adanya pembentukan UPZ ini, akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat sebagai salah satu pilar ekonomi syariah dan bagian dari upaya untuk memperbaiki kesejahteraan sosial di Dusun Waringin CAP. . *Tentang BAZNAS Kota Ambon* BAZNAS Kota Ambon adalah badan amil zakat yang bertugas untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat, infak, dan sedekah di Kota Ambon, guna meningkatkan kesejahteraan umat dan mendukung program-program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

05-11-2025 | Humas BAZNAS Kota Ambon

Berita Pendistribusian

Artikel Terbaru

Transformasi Digital, Ijtihad Teknologi untuk Fikih Zakat Kontemporer
Transformasi Digital, Ijtihad Teknologi untuk Fikih Zakat Kontemporer
Dalam gelombang disrupsi digital yang menerpa berbagai sendi kehidupan, dunia zakat ditantang untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi pelaku aktif yang mampu merespons dengan cerdas dan visioner. Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Transformasi Digital & Zakat Tech Mini Expo 2025 yang diselenggarakan BAZNAS RI pada 26-27 November 2025 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, dengan tema "Pemanfaatan AI dan Penguatan Digital Fundraising", bukan sekadar acara seremonial belaka. Ini merupakan puncak dari perjalanan panjang transformasi digital yang telah dirintis BAZNAS selama bertahun-tahun, sekaligus menjadi momentum strategis untuk merevitalisasi pemahaman fikih zakat dalam terang dinamika kekinian yang semakin kompleks. Perjalanan transformasi digital BAZNAS sesungguhnya telah dimulai dengan komitmen yang kuat dan konsisten. Kilas balik ke tahun 2023, BAZNAS dengan bangga menerima penghargaan dalam ajang Indonesia Digital Innovation Award untuk kategori Best Digital Innovation in Zakat Collection. Penghargaan tersebut bukanlah sekadar piagam atau piala yang menghiasi etalase, melainkan bukti nyata bahwa pendekatan digital dalam pengelolaan zakat telah menjadi keniscayaan yang tidak terelakkan. Penghargaan itu menjadi penegas bahwa langkah BAZNAS untuk mengadopsi teknologi dalam pengelolaan zakat berada pada jalur yang tepat, sekaligus memacu semangat untuk terus berinovasi. Beranjak ke tahun 2024, komitmen tersebut semakin dikonkretkan melalui penyelenggaraan Rakernis Transformasi Digital Nasional dan Zakathon 2024 dengan fokus utama pada "Kantor Digital BAZNAS". Kegiatan besar ini menandai fase percepatan adopsi teknologi dalam seluruh rantai nilai pengelolaan zakat—mulai dari pendataan mustahik yang lebih komprehensif, penghimpunan dana yang lebih masif dan mudah diakses, hingga penyaluran yang lebih tepat sasaran, terukur, dan transparan. Rakernis 2024 berhasil membangun fondasi infrastruktur dan mindset digital yang kokoh, yang menjadi batu pijakan menuju visi yang lebih ambisius dan futuristik di tahun 2025. Dalam konteks inilah, Rakernis 2025 hadir dengan nuansa yang berbeda. Jika sebelumnya fokus pada pembangunan infrastruktur dan platform digital, tahun ini melangkah lebih jauh dengan mengintegrasikan kecerdasan artifisial (AI) dan big data ke dalam inti strategi pengelolaan zakat. Teknologi bukan lagi sekadar alat bantu, melainkan mitra strategis dalam pengambilan keputusan yang lebih cerdas, cepat, dan berdampak luas. Perkembangan teknologi ini, bagaimanapun, membawa serta tantangan mendasar yang tidak boleh diabaikan: bagaimana fikih zakat klasik, yang lahir dari konteks sosial-ekonomi yang jauh berbeda, dapat berdialog secara produktif dengan realitas ekonomi digital modern yang serba cair, abstrak, dan borderless? Di sinilah warisan pemikiran progresif almarhum Prof. KH. Ibrahim Hosen menjadi cahaya penuntun yang sangat relevan. Sebagaimana dikutip secara mendalam dalam artikel "Ibrahim Hosen dan Terobosan Fiqih untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat" di laman Kemenag.go.id (24 November 2025), Ibrahim Hosen telah meletakkan dasar metodologis yang kokoh untuk memperluas cakupan harta yang wajib dizakati. Pendekatannya yang tidak kaku, dengan tetap berpegang pada zhahir nash namun sekaligus memberdayakan qiyas (analogi hukum) untuk mengembangkan 'illat (alasan hukum) zakat, memberikan kita kerangka berpikir yang dinamis untuk menjawab tantangan baru. Klasifikasi brilian Ibrahim Hosen yang membagi harta wajib zakat ke dalam empat kategori—logam dan barang berharga, tumbuh-tumbuhan yang bermanfaat, hewan ternak dan hasil laut, serta hasil usaha dan keuntungan bisnis—bukanlah daftar tertutup. Ia justru merupakan kerangka metodologis yang terbuka untuk ditafsirkan ulang. Dalam konteks ekonomi digital kekinian, klasifikasi ini dapat dengan cerdas menjangkau aset-aset modern seperti token aset digital, non-fungible tokens (NFT), royalti konten digital, pendapatan dari platform ekonomi berbagi (sharing economy), hingga keuntungan dari perdagangan algoritmik. Semua harta baru ini memiliki 'illat yang sama dengan harta yang disebutkan dalam nash: nilainya yang berkembang dan potensinya untuk menghasilkan keuntungan. Namun, transformasi digital dalam zakat tidak berhenti pada aspek penghimpunan saja. Pemikiran Ibrahim Hosen tentang penyaluran zakat yang tidak hanya konsumtif, tetapi juga produktif dan investatif, menemukan medium yang sempurna dalam teknologi digital. Dengan dukungan AI dan analitik data, kita kini dapat memetakan potensi ekonomi mustahik dengan presisi yang sebelumnya tidak terbayangkan. Sistem dapat menganalisis data sosial-ekonomi, preferensi, dan kemampuan mustahik untuk kemudian merekomendasikan bentuk penyaluran yang paling optimal, apakah itu dalam bentuk modal usaha, pelatihan keterampilan digital, atau akses ke pasar. Zakat produktif dapat dikelola melalui platform koperasi digital, dimana mustahik tidak hanya menerima bantuan, tetapi menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang berkelanjutan. Lebih jauh lagi, perluasan makna sabilillah yang digagas Ibrahim Hosen—yang mencakup semua kegiatan untuk kemaslahatan umat secara luas—mendapatkan dimensi baru di era digital. Dana zakat dapat dialokasikan secara strategis untuk membiayai pengembangan platform pendidikan digital yang dapat diakses oleh santri di pelosok negeri, mendanai riset teknologi tepat guna untuk memecahkan masalah umat, membangun infrastruktur digital pesantren dan madrasah, hingga menjadi modal ventura bagi startup sosial yang bertujuan untuk memberdayakan komunitas marjinal. Dalam visi ini, zakat tidak lagi sekadar memenuhi kebutuhan dasar, tetapi menjadi motor penggerak inovasi dan kemajuan peradaban umat. Oleh karena itu, Rakernis 2025 dengan fokus pada AI dan digital fundraising harus dipandang sebagai sebuah lompatan besar. Ini adalah upaya untuk menyinergikan kekuatan ijtihad fikih dengan kecepatan inovasi teknologi. Indonesia sedang membangun sebuah sistem zakat nasional yang tidak hanya canggih secara teknis, tetapi juga kokoh secara filosofis dan hukum. Sebuah sistem yang mampu menghadirkan keadilan distributif di era di mana batas antara dunia fisik dan digital semakin kabur. Pencapaian sejak 2023 hingga persiapan menuju 2025 ini dengan jelas menunjukkan bahwa transformasi digital bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan strategis. Tujuannya adalah memastikan bahwa zakat tetap relevan, efektif, dan memiliki dampak transformatif di tengah gelombang perubahan yang tak terbendung. Dengan digitalisasi, kita tidak hanya mengejar efisiensi operasional, tetapi yang lebih penting, memperluas cakrawala fikih zakat kontemporer sehingga mampu menjawab tantangan zaman dengan lugas dan elegan. Sebagai penutup, izinkan saya merenungkan kembali pesan abadi Prof. KH. Ibrahim Hosen: pada hakikatnya, zakat harus menjadi instrumen perubahan sosial yang nyata, bukan sekadar ritual yang berhenti pada pemenuhan kewajiban individual. Dengan semangat yang sama, mari kita jadikan transformasi digital sebagai sarana untuk menghidupkan kembali ruh ijtihad dalam fikih zakat, merajut narasi kemajuan, dan mewujudkan keadilan ekonomi serta kesejahteraan yang inklusif bagi seluruh umat.
01/12/2025 | Prof. Ir. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Ec. Ph.D (Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital)
Zakat Bukti Kemuliaan Ajaran Islam
Zakat Bukti Kemuliaan Ajaran Islam
Zakat merupakan suatu bentuk ibadah yang memiliki dua dimensi, yakni dimensi vertikal (hablum minallah) dan dimensi horizontal (hablum minannas). Zakat merupakan sebuah kewajiban bagi setiap Muslim dan menjadi salah satu dari lima rukun Islam. Zakat diambil dari Muslim yang kelebihan harta (Muzakki) dan diberikan kepada sesama Muslim yang kekurangan harta (Mustahik). Momen zakat merupakan tonggak dasar dalam menata kehidupan umat manusia dengan azas tolong menolong antar satu dan lainnya. Dalam tuntunan ajaran Islam kita dituntut untuk melakukan tindakan mulia tersebut, sebagaimana firman Allah Swt (QS. Al-Maidah:2).”.dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) Kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” Firman Allah Swt ini menjadi landasan pelaksanaan perintah ibadah zakat, sekaligus kepudilian kepada sesama manusia. Sebab tujuan ajaran Islam, di antaranya adalah membentuk individu muslim yang beriman, bertakwa dan berakhalak mulia, atau lebih spesifik yaitu ketaatan melaksanakan perintah Allah SWT dan menjauhi segala yang dilarang-Nya. Implementasi dari ayat dimaksud, dapat dilihat dari seruan Rasulullah Saw kepada kaum muslimin pada permulaan Islam di Mekah untuk membayar zakat walau belum mencukupi nisab, dan zakat tersebut diberikan kepada sesama saudara muslim yang miskin, demikan dikatakan oleh Syekh Ibnu Katsir dalam Kitab Taisiru al-Aliyyul Qadir Li Ikhtishari Tafsir Ibnu Katsir. Penerapan ajaran Islam mulia itu, menjadi bekal ilmu yang diwariskan Rasulullah SAW kepada para Sahabat, hal tersebut dapat dilihat tatkala Nabi Saw berpesan kepada Muaz bin Jabal akan berangkat ke Yaman, dimana beliau memerintahkan Muaz untuk mengambil zakat dari orang kaya di sana dan membagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka, kutip dari buku Fiqh Islam karya H. Sulaiman Rasjid. Demikianlah cahaya ajaran Islam dalam ibadah zakat, dan kelak menerangi jalan para Muzakki (mereka yang membayar zakat) untuk meraih kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta dipelihara dari api neraka, sebagaimana doa dan harapan setiap Muslim termuat dalam QS: al-Baqarah: 201.
30/10/2025 | Muhammad Zulkifly Fakaubun – Ketua BAZNAS Kota Ambon; Editor : Humas BAZNAS Kota Ambon
Imam Syafi’i Kecil yang Diremehkan Gurunya
Imam Syafi’i Kecil yang Diremehkan Gurunya
Dikutip dari Biografi Imam Syafi’i, dimuat dalam Kitab Al-Umm karangan Imam As-Syafi'i, disebutkan bahwa Imam Syafi’i lahir pada Bulan Rajab tahun 150 Hijriyah atau 767 Masehi. Nama asli beliau Muhammad, julukan Abu Abdullah. Ayah beliau bernama Idris bin Abbad bin Utsman bin Syafi’ bin Sa’ib bin Ubaid bin Abd. Yasid bin Hasyim bin Muthalib bin Abdu Manaf, kerabat Rasulullah Saw. Ibunda beliau bernama Sayyidah Fathimah Umm Habibah al-Azzadiyyah. Dikisahkan ayahnya meninggal tidak lama ketika Imam Syafi’I dilahirkan. Pada usia dua tahun ibunya berniat membawa beliau ke Mekah karena kuatir anak kesayangannya ini hilang bila terus menetap di Gaza. Di Mekah, mereka menetap di dekat Masjidil Haram di sebuah dusun yang bernama Syi’b Khaif. Saat Imam Syafi’i menginjak usia sekolah, ibundanya Sayyidah Fathimah mengirimnya untuk belajar. Tetapi karena keluarga beliau tidak mempunyai kemampuan untuk membiayai biaya belajarnya maka guru yang menerima Imam Syafi’i meremehkan dan tidak memperdulikan beliau. Tapi sikap sang guru ini malah menumbukan semangat belajar sang bocah jenius ini. Karena di saat Pelajaran berlangsung, Imam Syafi’i yang masih bocah itu selalu berusaha mendekati gurunya untuk menyerap seluruh pelajaran yang disampaikan dan lucunya, selesai jam pelajaran beliau menyampaikan seluruh isi pelajaran tadi kepada teman-teman sesama murid. Imam Syafi’I terkenal dengan kecerdasan dan daya hafal yang sangat kuat. Dikatakan oleh penulis kitab Al-Umm, juga salah satu murid terkenal beliau yakni Imam Ahmad bin Hanbal bahwa Imam Syafi’i telah menguasai Al-Qur’an pada usia 7 atau 9 tahun. Malah pada usia 13 tahun beliau kerap melantunkan ayat-ayat suci Al- Qur’an di hadapan ulama-ulama Mekah kala itu. Suara Imam Syafi’I yang merdu membuat para ulama dan orang mendengarkan, selalu meneteskan air mata. Sebelum dikenal sebagai seorang ulama besar Islam dengan Mashab Syafi’i, dan berguru pada ulama-ulama masyhur kala itu, di antaranya belajar Al-Qur’an kepada Ismail bin Qasthanthi, belajar hadist kepada Sofyan bin Uyainah dan Muslim di Mekah, serta ilmu sunnah kepada Malik bin Anas di Madinah ini, telah menjalani pahit dan getirnya tantangan kehidupan. Berasal dari keluarga miskin dan hidup hanya dalam pengasuhan seorang ibu serta diremehkan oleh gurunya sendiri, tetapi tekat dan ketekunan menuntut ilmu menjadikan beliau sebagai ulama besar Islam sebagaimana kita kenal saat ini.
27/10/2025 | Muhammad Zulkifly Fakaubun – Ketua BAZNAS Kota Ambon; Editor : Humas BAZNAS Kota Ambon

BAZNAS TV