Artikel Terbaru
Mengapa Harus Menyetor Zakat ke BAZNAS ?
Penulis: Muhammad Zulkifly Fakaubun Ketua BAZNAS Kota Ambon
Badan Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga Pemerintah Non Struktural sesuai dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Ada pun landasan hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 03 Tahun 2014 serta regulasi turunan di daerah, seperti Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Walikota (Perwali), misal Peraturan Walikota Ambon Nomor 23 Tahun 2022 tentang Sistem Koordinasi Pengeloaan Zakat, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon, serta regulasi lainnya tentang zakat.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai salah satu lembaga filantropi di dunia. Zakat merupakan salah satu ibadah, terdapat dalam rukun Islam yang lima, dimana wajib dilaksanakan oleh semua umat muslim. Sebab di dalam rezeki yang diperoleh, terdapat hak Allah, diperuntukan kepada mereka berhak menerima, atau dikenal dengan sebutan delapan asnaf. Allah Swt berfirman:
“Sesunggunya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah” (QS, At-Taubah:60),
Manfaat membayar Zakat (termasuk infak dan sedekah) yakni berfungsi membersihkan dan mensucikan diri dari orang tersebut (QS: At-Taubah: 103), dan keuntungan lain dihindari dari siksaan Allah yang pedih, Allah Ta’ala berfirman:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka akan mendapat siksaan yang pedih” (QS At-Taubah : 34).
Menyetor Zakat (termasuk Infak dan Sedekah) melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), baik di pusat maupun di daerah adalah wujud ketaatan seorang hamba dalam melaksanakan perintah Allah Swt. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Al-Qur’an, surah An-Nisa ayat 59:
“Hai orang-orang beriman, taatlah kamu kepada Allah, taatlah kamu kepada Rasul dan Pemimpin (Pemerintah) kalian”.
Sesuai sejarah turunnya ayat ini, dijelaskan oleh Imam As-Suyuti dalam Kitab Asbabun Nuzul tentang seorang panglima perang yang diutus Rasulullah Saw, dan pasukan yang dipimpinnya. Dimana Nabi Saw bersabda kepada salah satu anggota pasukan, mendatangi beliau karena tidak menyetujui perintah panglima perangnya, agar taat kepada pemimpin (Pemerintah) dan sabar, kecuali diperintahkan melakukan kemaksiatan.
Dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi Pemerintah, ditugaskan untuk melakukan pengumpulan zakat (termasuk infak dan sedekah) di Indonesia. Hampir seluruh negara mayoritas muslim mempunya lembaga zakat, misal Negara Arab Saudi dikelola oleh Maslahah az-Zakah wa Ad-Dakhl, Negara Sudan dikelolah oleh lembaga di bawah Kementerian Keuangan, Pakistan diatur oleh Central Zakat Fund (CZF), Malaysia dikelola oleh Pusat Pungutan Zakat (PPZ), juga di Negara Yordania dan Kuwait.
Pendayaan zakat (termasuk infak dan sedekah) yang terkumpul oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) disalurkan sesuai regulasi yang ketat, transparan dan akuntabel. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (PERBAZNAS) mengharuskan penerima bantuan melampirkan identitas jelas, yakni fato copy KTP, Kartu Keluarga dan foto saat menerima bantuan dimaksud. Selain itu pertanggung-jawaban penyaluran bantuan,, dilaporkan secara online setiap bulannya lewat aplikasi Sistim Manajemen BAZNAS (SIMBA). Selain pelaporan rutin setiap bulan kepada pemerintah daerah pada masing-masing tingkatan. Dan dilakukan audit oleh auditor syariah yang ditunjuk Kementerian Agama Republik Indonesia serta pemeriksa dari lembaga Pemerintah lainnya.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyadari bahwa bisnis yang dijalankan adalah “Bisnis Kepercayaan” sehingga profisionalisme, transparansi dan akuntabel telah ditanam sejak awal perekrutan kepada calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional, terutama Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Bimbingan dan peningkatan kualitas dari kinerja Badan Amil Zakat Nasional baik tingkat Provinsi, kabupaten dan Kota terus dilakukan oleh Badan Amil Zakat RI secara online dan offline, seperti pengajian pada tiap hari Selasa secara online dan program lainnya setiap pekan. Begitu pun pelatihan diberikan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) daerah secara rutin dengan maksud seluruh kinerja mentaati Aturan Badan Amil Zakat Nasional (PERBAZNAS).
Pengelolaan zakat (termasuk termasuk di dalamnya infak dan sedekah) dilaksanakan berlandaskan; syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan (Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat).
ARTIKEL11/02/2026 | Muhammad Zulkifly Fakaubun – Ketua BAZNAS Kota Ambon; Editor : Humas BAZNAS Kota Ambon
Transformasi Digital, Ijtihad Teknologi untuk Fikih Zakat Kontemporer
Dalam gelombang disrupsi digital yang menerpa berbagai sendi kehidupan, dunia zakat ditantang untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi pelaku aktif yang mampu merespons dengan cerdas dan visioner.
Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Transformasi Digital & Zakat Tech Mini Expo 2025 yang diselenggarakan BAZNAS RI pada 26-27 November 2025 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, dengan tema "Pemanfaatan AI dan Penguatan Digital Fundraising", bukan sekadar acara seremonial belaka. Ini merupakan puncak dari perjalanan panjang transformasi digital yang telah dirintis BAZNAS selama bertahun-tahun, sekaligus menjadi momentum strategis untuk merevitalisasi pemahaman fikih zakat dalam terang dinamika kekinian yang semakin kompleks.
Perjalanan transformasi digital BAZNAS sesungguhnya telah dimulai dengan komitmen yang kuat dan konsisten. Kilas balik ke tahun 2023, BAZNAS dengan bangga menerima penghargaan dalam ajang Indonesia Digital Innovation Award untuk kategori Best Digital Innovation in Zakat Collection. Penghargaan tersebut bukanlah sekadar piagam atau piala yang menghiasi etalase, melainkan bukti nyata bahwa pendekatan digital dalam pengelolaan zakat telah menjadi keniscayaan yang tidak terelakkan. Penghargaan itu menjadi penegas bahwa langkah BAZNAS untuk mengadopsi teknologi dalam pengelolaan zakat berada pada jalur yang tepat, sekaligus memacu semangat untuk terus berinovasi.
Beranjak ke tahun 2024, komitmen tersebut semakin dikonkretkan melalui penyelenggaraan Rakernis Transformasi Digital Nasional dan Zakathon 2024 dengan fokus utama pada "Kantor Digital BAZNAS". Kegiatan besar ini menandai fase percepatan adopsi teknologi dalam seluruh rantai nilai pengelolaan zakat—mulai dari pendataan mustahik yang lebih komprehensif, penghimpunan dana yang lebih masif dan mudah diakses, hingga penyaluran yang lebih tepat sasaran, terukur, dan transparan. Rakernis 2024 berhasil membangun fondasi infrastruktur dan mindset digital yang kokoh, yang menjadi batu pijakan menuju visi yang lebih ambisius dan futuristik di tahun 2025.
Dalam konteks inilah, Rakernis 2025 hadir dengan nuansa yang berbeda. Jika sebelumnya fokus pada pembangunan infrastruktur dan platform digital, tahun ini melangkah lebih jauh dengan mengintegrasikan kecerdasan artifisial (AI) dan big data ke dalam inti strategi pengelolaan zakat. Teknologi bukan lagi sekadar alat bantu, melainkan mitra strategis dalam pengambilan keputusan yang lebih cerdas, cepat, dan berdampak luas. Perkembangan teknologi ini, bagaimanapun, membawa serta tantangan mendasar yang tidak boleh diabaikan: bagaimana fikih zakat klasik, yang lahir dari konteks sosial-ekonomi yang jauh berbeda, dapat berdialog secara produktif dengan realitas ekonomi digital modern yang serba cair, abstrak, dan borderless?
Di sinilah warisan pemikiran progresif almarhum Prof. KH. Ibrahim Hosen menjadi cahaya penuntun yang sangat relevan. Sebagaimana dikutip secara mendalam dalam artikel "Ibrahim Hosen dan Terobosan Fiqih untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat" di laman Kemenag.go.id (24 November 2025), Ibrahim Hosen telah meletakkan dasar metodologis yang kokoh untuk memperluas cakupan harta yang wajib dizakati. Pendekatannya yang tidak kaku, dengan tetap berpegang pada zhahir nash namun sekaligus memberdayakan qiyas (analogi hukum) untuk mengembangkan 'illat (alasan hukum) zakat, memberikan kita kerangka berpikir yang dinamis untuk menjawab tantangan baru.
Klasifikasi brilian Ibrahim Hosen yang membagi harta wajib zakat ke dalam empat kategori—logam dan barang berharga, tumbuh-tumbuhan yang bermanfaat, hewan ternak dan hasil laut, serta hasil usaha dan keuntungan bisnis—bukanlah daftar tertutup. Ia justru merupakan kerangka metodologis yang terbuka untuk ditafsirkan ulang. Dalam konteks ekonomi digital kekinian, klasifikasi ini dapat dengan cerdas menjangkau aset-aset modern seperti token aset digital, non-fungible tokens (NFT), royalti konten digital, pendapatan dari platform ekonomi berbagi (sharing economy), hingga keuntungan dari perdagangan algoritmik. Semua harta baru ini memiliki 'illat yang sama dengan harta yang disebutkan dalam nash: nilainya yang berkembang dan potensinya untuk menghasilkan keuntungan.
Namun, transformasi digital dalam zakat tidak berhenti pada aspek penghimpunan saja. Pemikiran Ibrahim Hosen tentang penyaluran zakat yang tidak hanya konsumtif, tetapi juga produktif dan investatif, menemukan medium yang sempurna dalam teknologi digital. Dengan dukungan AI dan analitik data, kita kini dapat memetakan potensi ekonomi mustahik dengan presisi yang sebelumnya tidak terbayangkan. Sistem dapat menganalisis data sosial-ekonomi, preferensi, dan kemampuan mustahik untuk kemudian merekomendasikan bentuk penyaluran yang paling optimal, apakah itu dalam bentuk modal usaha, pelatihan keterampilan digital, atau akses ke pasar. Zakat produktif dapat dikelola melalui platform koperasi digital, dimana mustahik tidak hanya menerima bantuan, tetapi menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang berkelanjutan.
Lebih jauh lagi, perluasan makna sabilillah yang digagas Ibrahim Hosen—yang mencakup semua kegiatan untuk kemaslahatan umat secara luas—mendapatkan dimensi baru di era digital. Dana zakat dapat dialokasikan secara strategis untuk membiayai pengembangan platform pendidikan digital yang dapat diakses oleh santri di pelosok negeri, mendanai riset teknologi tepat guna untuk memecahkan masalah umat, membangun infrastruktur digital pesantren dan madrasah, hingga menjadi modal ventura bagi startup sosial yang bertujuan untuk memberdayakan komunitas marjinal. Dalam visi ini, zakat tidak lagi sekadar memenuhi kebutuhan dasar, tetapi menjadi motor penggerak inovasi dan kemajuan peradaban umat.
Oleh karena itu, Rakernis 2025 dengan fokus pada AI dan digital fundraising harus dipandang sebagai sebuah lompatan besar. Ini adalah upaya untuk menyinergikan kekuatan ijtihad fikih dengan kecepatan inovasi teknologi. Indonesia sedang membangun sebuah sistem zakat nasional yang tidak hanya canggih secara teknis, tetapi juga kokoh secara filosofis dan hukum. Sebuah sistem yang mampu menghadirkan keadilan distributif di era di mana batas antara dunia fisik dan digital semakin kabur.
Pencapaian sejak 2023 hingga persiapan menuju 2025 ini dengan jelas menunjukkan bahwa transformasi digital bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan strategis. Tujuannya adalah memastikan bahwa zakat tetap relevan, efektif, dan memiliki dampak transformatif di tengah gelombang perubahan yang tak terbendung. Dengan digitalisasi, kita tidak hanya mengejar efisiensi operasional, tetapi yang lebih penting, memperluas cakrawala fikih zakat kontemporer sehingga mampu menjawab tantangan zaman dengan lugas dan elegan.
Sebagai penutup, izinkan saya merenungkan kembali pesan abadi Prof. KH. Ibrahim Hosen: pada hakikatnya, zakat harus menjadi instrumen perubahan sosial yang nyata, bukan sekadar ritual yang berhenti pada pemenuhan kewajiban individual. Dengan semangat yang sama, mari kita jadikan transformasi digital sebagai sarana untuk menghidupkan kembali ruh ijtihad dalam fikih zakat, merajut narasi kemajuan, dan mewujudkan keadilan ekonomi serta kesejahteraan yang inklusif bagi seluruh umat.
ARTIKEL01/12/2025 | Prof. Ir. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Ec. Ph.D (Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital)
Zakat Bukti Kemuliaan Ajaran Islam
Zakat merupakan suatu bentuk ibadah yang memiliki dua dimensi, yakni dimensi vertikal (hablum minallah) dan dimensi horizontal (hablum minannas). Zakat merupakan sebuah kewajiban bagi setiap Muslim dan menjadi salah satu dari lima rukun Islam. Zakat diambil dari Muslim yang kelebihan harta (Muzakki) dan diberikan kepada sesama Muslim yang kekurangan harta (Mustahik).
Momen zakat merupakan tonggak dasar dalam menata kehidupan umat manusia dengan azas tolong menolong antar satu dan lainnya. Dalam tuntunan ajaran Islam kita dituntut untuk melakukan tindakan mulia tersebut, sebagaimana firman Allah Swt (QS. Al-Maidah:2).”.dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) Kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
Firman Allah Swt ini menjadi landasan pelaksanaan perintah ibadah zakat, sekaligus kepudilian kepada sesama manusia. Sebab tujuan ajaran Islam, di antaranya adalah membentuk individu muslim yang beriman, bertakwa dan berakhalak mulia, atau lebih spesifik yaitu ketaatan melaksanakan perintah Allah SWT dan menjauhi segala yang dilarang-Nya.
Implementasi dari ayat dimaksud, dapat dilihat dari seruan Rasulullah Saw kepada kaum muslimin pada permulaan Islam di Mekah untuk membayar zakat walau belum mencukupi nisab, dan zakat tersebut diberikan kepada sesama saudara muslim yang miskin, demikan dikatakan oleh Syekh Ibnu Katsir dalam Kitab Taisiru al-Aliyyul Qadir Li Ikhtishari Tafsir Ibnu Katsir.
Penerapan ajaran Islam mulia itu, menjadi bekal ilmu yang diwariskan Rasulullah SAW kepada para Sahabat, hal tersebut dapat dilihat tatkala Nabi Saw berpesan kepada Muaz bin Jabal akan berangkat ke Yaman, dimana beliau memerintahkan Muaz untuk mengambil zakat dari orang kaya di sana dan membagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka, kutip dari buku Fiqh Islam karya H. Sulaiman Rasjid.
Demikianlah cahaya ajaran Islam dalam ibadah zakat, dan kelak menerangi jalan para Muzakki (mereka yang membayar zakat) untuk meraih kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta dipelihara dari api neraka, sebagaimana doa dan harapan setiap Muslim termuat dalam QS: al-Baqarah: 201.
ARTIKEL30/10/2025 | Muhammad Zulkifly Fakaubun – Ketua BAZNAS Kota Ambon; Editor : Humas BAZNAS Kota Ambon
Imam Syafi’i Kecil yang Diremehkan Gurunya
Dikutip dari Biografi Imam Syafi’i, dimuat dalam Kitab Al-Umm karangan Imam As-Syafi'i, disebutkan bahwa Imam Syafi’i lahir pada Bulan Rajab tahun 150 Hijriyah atau 767 Masehi. Nama asli beliau Muhammad, julukan Abu Abdullah. Ayah beliau bernama Idris bin Abbad bin Utsman bin Syafi’ bin Sa’ib bin Ubaid bin Abd. Yasid bin Hasyim bin Muthalib bin Abdu Manaf, kerabat Rasulullah Saw. Ibunda beliau bernama Sayyidah Fathimah Umm Habibah al-Azzadiyyah.
Dikisahkan ayahnya meninggal tidak lama ketika Imam Syafi’I dilahirkan. Pada usia dua tahun ibunya berniat membawa beliau ke Mekah karena kuatir anak kesayangannya ini hilang bila terus menetap di Gaza. Di Mekah, mereka menetap di dekat Masjidil Haram di sebuah dusun yang bernama Syi’b Khaif.
Saat Imam Syafi’i menginjak usia sekolah, ibundanya Sayyidah Fathimah mengirimnya untuk belajar. Tetapi karena keluarga beliau tidak mempunyai kemampuan untuk membiayai biaya belajarnya maka guru yang menerima Imam Syafi’i meremehkan dan tidak memperdulikan beliau. Tapi sikap sang guru ini malah menumbukan semangat belajar sang bocah jenius ini. Karena di saat Pelajaran berlangsung, Imam Syafi’i yang masih bocah itu selalu berusaha mendekati gurunya untuk menyerap seluruh pelajaran yang disampaikan dan lucunya, selesai jam pelajaran beliau menyampaikan seluruh isi pelajaran tadi kepada teman-teman sesama murid. Imam Syafi’I terkenal dengan kecerdasan dan daya hafal yang sangat kuat.
Dikatakan oleh penulis kitab Al-Umm, juga salah satu murid terkenal beliau yakni Imam Ahmad bin Hanbal bahwa Imam Syafi’i telah menguasai Al-Qur’an pada usia 7 atau 9 tahun. Malah pada usia 13 tahun beliau kerap melantunkan ayat-ayat suci Al- Qur’an di hadapan ulama-ulama Mekah kala itu. Suara Imam Syafi’I yang merdu membuat para ulama dan orang mendengarkan, selalu meneteskan air mata.
Sebelum dikenal sebagai seorang ulama besar Islam dengan Mashab Syafi’i, dan berguru pada ulama-ulama masyhur kala itu, di antaranya belajar Al-Qur’an kepada Ismail bin Qasthanthi, belajar hadist kepada Sofyan bin Uyainah dan Muslim di Mekah, serta ilmu sunnah kepada Malik bin Anas di Madinah ini, telah menjalani pahit dan getirnya tantangan kehidupan. Berasal dari keluarga miskin dan hidup hanya dalam pengasuhan seorang ibu serta diremehkan oleh gurunya sendiri, tetapi tekat dan ketekunan menuntut ilmu menjadikan beliau sebagai ulama besar Islam sebagaimana kita kenal saat ini.
ARTIKEL27/10/2025 | Muhammad Zulkifly Fakaubun – Ketua BAZNAS Kota Ambon; Editor : Humas BAZNAS Kota Ambon
Tim Kerja Solid, Pengumpulan BAZNAS Kota Ambon Lancar
Secara umum, tim kerja dapat dimaknai sebagai suatu bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Dalam konteks Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), tim kerja bukan hanya sekadar kelompok kerja, melainkan fondasi penting dalam upaya pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat secara maksimal dan tepat sasaran.
Unsur-unsur manajemen operasional seperti perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan harus menjadi pedoman dalam setiap aktivitas tim. Ketiga unsur tersebut berperan sebagai kerangka kerja yang memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip efisiensi dan efektivitas.
Salah satu regulasi penting yang dapat dijadikan landasan dalam membentuk tim kerja yang solid sekaligus andal adalah Peraturan BAZNAS RI Nomor 02 Tahun 2019 tentang Tugas dan Kewenangan BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota. Dalam regulasi ini, terdapat sejumlah prinsip kerja tim yang sangat relevan untuk diterapkan, antara lain:
Pembagian tugas dan tanggung jawab secara jelas, agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang.
Pengambilan keputusan secara kolektif, yang mencerminkan nilai musyawarah dalam setiap kebijakan.
Setiap anggota tim memiliki hak menyampaikan saran dan gagasan, sebagai bentuk partisipasi aktif.
Menghargai keputusan bersama tanpa konflik, menciptakan suasana kerja yang harmonis.
Penetapan jadwal meeting secara berkala, sebagai momen evaluasi dan pemantauan kinerja.
Kemampuan menemukan solusi atas dinamika yang timbul, sebagai bentuk adaptabilitas dan problem solving.
Menumbuhkan rasa saling percaya antaranggota tim, yang merupakan modal utama dalam membangun kekompakan.
Di era kolaborasi dan koordinasi seperti saat ini, keberhasilan organisasi sangat ditentukan oleh seberapa kuat dan solid tim kerja yang dimiliki. Tim yang mampu saling menghormati, berbagi ide, dan memberikan masukan konstruktif akan menjadi jembatan kokoh dalam mencapai target, termasuk dalam hal pengumpulan zakat yang optimal.
Kekuatan tim tidak semata terletak pada individu yang cerdas atau berpengalaman, tetapi pada kemampuan berkolaborasi, menjalin komunikasi efektif, dan menjaga integritas dalam menjalankan amanah. Ketika tim kerja BAZNAS solid, maka tidak hanya target pengumpulan yang tercapai, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat akan semakin meningkat.
ARTIKEL23/09/2025 | Muhammad Zulkifly Fakaubun – Ketua BAZNAS Kota Ambon; Editor : Humas BAZNAS Kota Ambon

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat
