Mengapa Harus Menyetor Zakat ke BAZNAS ?
11/02/2026 | Penulis: Muhammad Zulkifly Fakaubun – Ketua BAZNAS Kota Ambon; Editor : Humas BAZNAS Kota Ambon
Ilustrasi by AI (Artificial Intelligence)
Penulis: Muhammad Zulkifly Fakaubun
Ketua BAZNAS Kota Ambon
Badan Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga Pemerintah Non Struktural sesuai dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Ada pun landasan hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 03 Tahun 2014 serta regulasi turunan di daerah, seperti Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Walikota (Perwali), misal Peraturan Walikota Ambon Nomor 23 Tahun 2022 tentang Sistem Koordinasi Pengeloaan Zakat, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon, serta regulasi lainnya tentang zakat.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai salah satu lembaga filantropi di dunia. Zakat merupakan salah satu ibadah, terdapat dalam rukun Islam yang lima, dimana wajib dilaksanakan oleh semua umat muslim. Sebab di dalam rezeki yang diperoleh, terdapat hak Allah, diperuntukan kepada mereka berhak menerima, atau dikenal dengan sebutan delapan asnaf. Allah Swt berfirman:
“Sesunggunya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah” (QS, At-Taubah:60),
Manfaat membayar Zakat (termasuk infak dan sedekah) yakni berfungsi membersihkan dan mensucikan diri dari orang tersebut (QS: At-Taubah: 103), dan keuntungan lain dihindari dari siksaan Allah yang pedih, Allah Ta’ala berfirman:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka akan mendapat siksaan yang pedih” (QS At-Taubah : 34).
Menyetor Zakat (termasuk Infak dan Sedekah) melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), baik di pusat maupun di daerah adalah wujud ketaatan seorang hamba dalam melaksanakan perintah Allah Swt. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Al-Qur’an, surah An-Nisa ayat 59:
“Hai orang-orang beriman, taatlah kamu kepada Allah, taatlah kamu kepada Rasul dan Pemimpin (Pemerintah) kalian”.
Sesuai sejarah turunnya ayat ini, dijelaskan oleh Imam As-Suyuti dalam Kitab Asbabun Nuzul tentang seorang panglima perang yang diutus Rasulullah Saw, dan pasukan yang dipimpinnya. Dimana Nabi Saw bersabda kepada salah satu anggota pasukan, mendatangi beliau karena tidak menyetujui perintah panglima perangnya, agar taat kepada pemimpin (Pemerintah) dan sabar, kecuali diperintahkan melakukan kemaksiatan.
Dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi Pemerintah, ditugaskan untuk melakukan pengumpulan zakat (termasuk infak dan sedekah) di Indonesia. Hampir seluruh negara mayoritas muslim mempunya lembaga zakat, misal Negara Arab Saudi dikelola oleh Maslahah az-Zakah wa Ad-Dakhl, Negara Sudan dikelolah oleh lembaga di bawah Kementerian Keuangan, Pakistan diatur oleh Central Zakat Fund (CZF), Malaysia dikelola oleh Pusat Pungutan Zakat (PPZ), juga di Negara Yordania dan Kuwait.
Pendayaan zakat (termasuk infak dan sedekah) yang terkumpul oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) disalurkan sesuai regulasi yang ketat, transparan dan akuntabel. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (PERBAZNAS) mengharuskan penerima bantuan melampirkan identitas jelas, yakni fato copy KTP, Kartu Keluarga dan foto saat menerima bantuan dimaksud. Selain itu pertanggung-jawaban penyaluran bantuan,, dilaporkan secara online setiap bulannya lewat aplikasi Sistim Manajemen BAZNAS (SIMBA). Selain pelaporan rutin setiap bulan kepada pemerintah daerah pada masing-masing tingkatan. Dan dilakukan audit oleh auditor syariah yang ditunjuk Kementerian Agama Republik Indonesia serta pemeriksa dari lembaga Pemerintah lainnya.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyadari bahwa bisnis yang dijalankan adalah “Bisnis Kepercayaan” sehingga profisionalisme, transparansi dan akuntabel telah ditanam sejak awal perekrutan kepada calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional, terutama Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Bimbingan dan peningkatan kualitas dari kinerja Badan Amil Zakat Nasional baik tingkat Provinsi, kabupaten dan Kota terus dilakukan oleh Badan Amil Zakat RI secara online dan offline, seperti pengajian pada tiap hari Selasa secara online dan program lainnya setiap pekan. Begitu pun pelatihan diberikan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) daerah secara rutin dengan maksud seluruh kinerja mentaati Aturan Badan Amil Zakat Nasional (PERBAZNAS).
Pengelolaan zakat (termasuk termasuk di dalamnya infak dan sedekah) dilaksanakan berlandaskan; syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan (Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat).
Artikel Lainnya
Zakat Bukti Kemuliaan Ajaran Islam
Transformasi Digital, Ijtihad Teknologi untuk Fikih Zakat Kontemporer
Tim Kerja Solid, Pengumpulan BAZNAS Kota Ambon Lancar
Imam Syafi’i Kecil yang Diremehkan Gurunya

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
