BAZNAS Kota Ambon Dukung Penuh Proses Verifikasi oleh Kementerian Agama RI
Ambon Menuju Kota Wakaf: Ketua BAZNAS Kota Ambon Dukung Penuh Proses Verifikasi oleh Kementerian Agama RI
02/08/2025 | Jihan. Editor : Humas BAZNAS Kota AmbonAmbon, Sabtu, 2 Agustus 2025 — Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon, telah berlangsung pertemuan penting dalam rangka verifikasi Kota Ambon sebagai salah satu Kota Wakaf di Indonesia. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia beserta tim, dan diikuti oleh berbagai unsur strategis, termasuk Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ambon, M. Zulkifly Fakaubun.
Pertemuan ini menjadi bagian dari proses strategis yang dilakukan Kementerian Agama RI dalam mengembangkan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat di berbagai daerah di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, tim Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI melakukan sosialisasi program-program strategis nasional, di antaranya:
-
Program Inkubasi Wakaf Produktif (IWP)
-
Program Kampung Zakat (KZ)
-
Program Kota Wakaf (KW)
-
Program Ekonomi Umat Berbasis Kantor Urusan Agama (PEU KUA)
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Ambon mewakili Wali Kota Ambon, Kepala Kantor Kemenag Kota Ambon, pejabat dari Kemenag Provinsi Maluku, perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ), tokoh masyarakat, serta sejumlah undangan lainnya yang menunjukkan antusiasme dan dukungan terhadap upaya menjadikan Ambon sebagai Kota Wakaf.
BAZNAS Kota Ambon Siap Kolaborasi dan Dukung Penuh Penetapan Kota Wakaf
Dalam sesi diskusi dan penyampaian saran, Ketua BAZNAS Kota Ambon, M. Zulkifly Fakaubun, menyampaikan dukungan penuh terhadap penetapan Kota Ambon sebagai salah satu Kota Wakaf di Indonesia. Ia menilai bahwa inisiatif ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan pengelolaan aset wakaf secara produktif dan profesional.
“Tanah-tanah wakaf yang sebelumnya belum tertata secara administratif dapat disertifikasi sesuai pemberian dari pemilik sahnya, dan dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi umat. Kami di BAZNAS Kota Ambon siap berkolaborasi dalam implementasi program-program wakaf dan zakat demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Fakaubun.
Selain itu, Ketua BAZNAS Kota Ambon juga mengusulkan kepada BAZNAS RI melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI untuk memberikan penghargaan kepada Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, atas dukungan besar beliau terhadap gerakan zakat dan wakaf di Kota Ambon. Salah satu bukti nyata dukungan tersebut adalah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Sistem Koordinasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Menurut Fakaubun, regulasi tersebut telah membuka ruang besar bagi optimalisasi pengelolaan zakat dan wakaf secara sinergis di tingkat pemerintahan daerah.
Harapan Akan Dukungan Regulasi Lebih Lanjut
Fakaubun menegaskan bahwa penetapan Ambon sebagai Kota Wakaf hendaknya didukung tidak hanya oleh komitmen moral dan kelembagaan, tetapi juga oleh regulasi yang lebih kuat dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan Daerah (Perda). Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan program serta memberikan landasan hukum yang kuat bagi semua pihak yang terlibat.
“Kami berharap langkah penetapan Kota Ambon sebagai Kota Wakaf dapat didukung oleh regulasi yang kokoh, agar manfaat wakaf benar-benar terasa di tengah masyarakat dan berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah,” pungkas Fakaubun.
Dengan terlaksananya pertemuan ini dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, Kota Ambon kini semakin dekat dengan status sebagai Kota Wakaf — sebuah langkah maju dalam memaksimalkan potensi wakaf untuk kesejahteraan umat dan pembangunan daerah berbasis nilai-nilai keislaman.
