Kelas Hukum BAZNAS

BAZNAS Kota Ambon Ikuti Kelas Hukum BAZNAS Volume 1 Tahun 2026

19/01/2026 | Humas BAZNAS Kota Ambon

Ambon — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ambon mengikuti kegiatan Kelas Hukum BAZNAS Volume 1 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh BAZNAS RI pada Senin, 19 Januari 2026, secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini mengangkat tema “Penguatan Tata Kelola Zakat Nasional melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2025”, sebagai upaya peningkatan pemahaman dan kapasitas SDM BAZNAS dalam aspek hukum dan tata kelola zakat nasional.

BAZNAS Kota Ambon diwakili oleh dua orang staf, yaitu Intan Maharani dan Jihan Abbas, yang mengikuti kegiatan secara aktif bersama peserta dari BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

Acara secara resmi dibuka oleh Kolonel Purn. Drs. H. Nur Chamdani, Pimpinan BAZNAS RI Bidang SDM, Keuangan, dan Hukum. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya pemahaman regulasi terbaru sebagai landasan penguatan tata kelola zakat yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penyampaian materi utama disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Materi membahas secara komprehensif Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025, khususnya mengenai perlakuan perpajakan atas bantuan atau sumbangan, termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, serta harta hibahan dalam Pajak Penghasilan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan BAZNAS Kota Ambon dapat meningkatkan pemahaman terhadap regulasi perpajakan terkait zakat dan hibah, sehingga mampu mengimplementasikan tata kelola zakat yang lebih profesional, patuh hukum, dan selaras dengan kebijakan nasional.

KOTA AMBON

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12