Kunjungan BAZNAS Kota Ambon dan Bagian Kesra Pemkot Ambon di BAZNAS RI

BAZNAS Kota Ambon dan Bagian Kesra Pemkot Ambon Lakukan Audiensi Strategis di BAZNAS RI

12/08/2025 | Humas BAZNAS Kota Ambon

Jakarta, 12 Agustus 2025 — BAZNAS Kota Ambon bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Ambon melakukan audiensi strategis dengan jajaran pimpinan BAZNAS Republik Indonesia pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Audiensi ini dihadiri oleh Direktur Pengumpulan BAZNAS RI, Kepala Divisi Penguatan Pengumpulan dan Pendistribusian, Kepala Biro Pelaporan Keuangan, serta Direktur SDM BAZNAS RI. Pertemuan tersebut membahas secara mendalam strategi penguatan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah di Kota Ambon, serta optimalisasi pengelolaan dan pelaporan dana zakat secara profesional dan transparan.

Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Ambon yang diwakili oleh Ketua, Muhammad Zulkifly Fakaubun juga mendapat apresiasi atas capaian kinerjanya. Pelaporan keuangan BAZNAS Kota Ambon dinilai telah dilakukan secara tepat waktu dan sesuai standar. Selain itu, kinerja pengumpulan zakat juga dinyatakan dalam kondisi baik, menunjukkan tren pertumbuhan yang positif.

Usai audiensi, rombongan melanjutkan kunjungan ke Rumah Sakit Sehat BAZNAS dan lokasi percontohan ZCorner, sebagai bagian dari studi lapangan dalam pengembangan layanan zakat yang terintegrasi dengan program kesehatan dan layanan publik lainnya.

“Alhamdulillah, pelaporan keuangan kami mendapat penilaian baik dan tepat waktu. Pengumpulan juga dinilai positif. Insya Allah, kegiatan akan berlanjut besok. Hari ini, sejak pagi hingga sore, kami juga masih terus melakukan koordinasi dan observasi di cabang-cabang usaha BAZNAS,” ujar Muhammad Zulkifly Fakaubun, Ketua BAZNAS Kota Ambon.

Kunjungan dan audiensi ini menjadi bagian penting dari upaya BAZNAS Kota Ambon untuk terus memperkuat sistem dan layanan zakat yang amanah, profesional, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan umat.

KOTA AMBON

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12