Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena membuka sidang isbat nikah ratusan pasangan di Ambon

Plh. Ketua BAZNAS Kota Ambon Hadiri Pembukaan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan

27/08/2025 | Humas BAZNAS Kota Ambon

Ambon, 27 Agustus 2025 — Pelaksana Harian (Plh) Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ambon, H. Achmad Salim, S.Sos., M.Si., bersama staf turut menghadiri acara pembukaan kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan yang digelar di Gedung Ashari Al Fatah Ambon, Rabu (27/8/2025).

Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Kementerian Agama Kota Ambon, dan Pengadilan Agama Kelas 1A Ambon, dengan tujuan memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan dan kependudukan masyarakat Kota Ambon.

Acara dibuka secara resmi oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dan turut dihadiri oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ambon, Ketua TP-PKK Kota Ambon Lisa Wattimena, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, staf ahli dan asisten, serta para pimpinan organisasi Islam di Kota Ambon.

Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon menegaskan bahwa program pelayanan terpadu ini memiliki nilai strategis dalam mendukung terwujudnya Kota Ambon yang manise, inklusif, toleran, dan berkelanjutan.

“Sidang isbat nikah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama untuk memberikan kepastian hukum atas status pernikahan dan data kependudukan masyarakat. Hari ini sebanyak 100 pasangan mengikuti sidang isbat, dan Jumat nanti akan dilanjutkan untuk 100 pasangan dari masyarakat Kristen,” ujar Wattimena.

Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat yang belum bisa mencatatkan pernikahan mereka secara resmi karena kendala administrasi maupun pemahaman hukum. Kegiatan ini menjadi bentuk keberpihakan negara dalam menjamin hak-hak hukum warga.

“Dengan adanya buku nikah yang sah, pasangan akan lebih mudah memperoleh dokumen resmi lainnya seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan Kartu Identitas Anak. Ini adalah langkah penting dalam membangun ketahanan keluarga dan jaminan hak sipil,” tambahnya.

Wattimena juga menyampaikan bahwa program ini akan menjadi agenda rutin tahunan dengan target peserta yang terus ditingkatkan.

“Kalau tahun ini kita fasilitasi 100 pasangan, maka tahun depan saya minta bisa naik dua kali lipat. Kita lakukan bertahap agar semua masyarakat yang membutuhkan bisa terlayani,” tegasnya.

Kepala Kementerian Agama Kota Ambon, dalam kesempatan yang sama, menggarisbawahi pentingnya legalitas negara atas pernikahan yang secara agama sudah sah.

“Banyak pasangan yang telah menikah secara agama, tapi belum tercatat di negara. Melalui sidang isbat ini, mereka akan mendapatkan legalitas resmi, yang akan melindungi hak-hak hukum mereka dan anak-anaknya,” jelasnya.

Dari data yang dihimpun oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di empat kecamatan di Kota Ambon, tercatat sebanyak 100 pasangan mengikuti sidang isbat kali ini.

Sementara itu, Plh Ketua BAZNAS Kota Ambon, H. Achmad Salim, menyampaikan apresiasi terhadap sinergi lintas lembaga dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat.

“BAZNAS mendukung sepenuhnya upaya ini, karena memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan dan perlindungan hukum masyarakat. Kami berharap kegiatan ini terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak keluarga,” ujarnya usai acara.

KOTA AMBON

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12