BAZNAS Kota Ambon Tegaskan Zakat Tak untuk MBG, Ketua: “Amanah Umat Harus Sesuai Syariat”
23/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon
Ketua BAZNAS Ambon tegaskan zakat harus sesuai 8 asnaf.
Ambon, Senin 23 Februari 2026 (WIT) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ambon menegaskan bahwa penyaluran dana zakat harus tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku. Hal ini menyusul penegasan dari Kementerian Agama Republik Indonesia bahwa tidak ada kebijakan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua BAZNAS Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, menyampaikan bahwa pengelolaan zakat merupakan amanah umat yang wajib dijaga akuntabilitas dan kesesuaiannya dengan syariat.
“Penyaluran zakat itu ada aturan utamanya dan selalu dijaga kesesuaiannya dengan syariat. Kami memastikan dana zakat tidak digunakan di luar ketentuan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an dan undang-undang,” tegas Muhammad Zulkifly Fakaubun kepada media, Senin (23/2/2026) pukul 14.45 WIT.
Berpegang pada Al-Qur’an dan Undang-Undang
Penegasan ini merujuk pada ketentuan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60 yang secara jelas menyebutkan delapan golongan (asnaf) penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Selain itu, pengelolaan zakat di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menegaskan bahwa zakat merupakan hak mustahik dan harus disalurkan sesuai peruntukannya.
Muhammad Zulkifly Fakaubun menegaskan bahwa BAZNAS Kota Ambon menjalankan pengelolaan zakat sesuai koridor hukum tersebut.
“Zakat adalah hak prioritas delapan golongan mustahik. Tidak boleh dialihkan untuk program lain yang tidak termasuk dalam kategori asnaf. Ini prinsip dasar yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Jaga Kepercayaan Muzakki
Menurutnya, klarifikasi dari Kementerian Agama menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya para muzakki.
“Kami mengapresiasi penegasan dari Kementerian Agama. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Muzakki harus yakin bahwa dana yang mereka titipkan benar-benar sampai kepada yang berhak,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam pengelolaan zakat di Kota Ambon.
“BAZNAS Kota Ambon berkomitmen menjaga tata kelola zakat yang transparan, berkeadilan, dan tepat sasaran. Setiap rupiah yang dihimpun adalah amanah umat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Edukasi Asnaf kepada Masyarakat
Lebih lanjut, BAZNAS Kota Ambon akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai delapan golongan penerima zakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi langsung, media sosial, hingga khutbah dan kajian keagamaan di berbagai kesempatan.
Dengan adanya penegasan ini, masyarakat Kota Ambon diharapkan tidak ragu dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi, karena penyalurannya tetap berlandaskan syariat Islam dan regulasi negara.
BAZNAS Kota Ambon memastikan bahwa dana zakat akan terus difokuskan untuk membantu fakir miskin, pemberdayaan ekonomi umat, bantuan pendidikan, kesehatan, serta program sosial lain yang sesuai dengan ketentuan asnaf.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Ambon Perkuat Peran Zakat dalam Momentum Selasar Hangat Lintas Agama Joyful Ramadan 1447 H
Kolaborasi Teras Zawa Ramadan 1447 H di Ambon, BAZNAS Kota Ambon Tegaskan Komitmen Tebar Manfaat bagi Masyarakat
Menteri Agama Resmi Lantik Pimpinan BAZNAS RI Periode 2026–2031, Keluarga Besar BAZNAS Kota Ambon Nyatakan Dukungan
BAZNAS RI Gelar Rapat Kerja Nasional Validasi Laporan Zakat 2025, Libatkan BAZNAS Provinsi hingga Kabupaten/Kota
Penutup Safari Ramadhan, BAZNAS Kota Ambon Bersama Pemkot Ambon Tebar Berkah di Negeri Laha
BAZNAS Gelar Talkshow Ramadhan Kareem, Bahas Perencanaan Keuangan Syariah untuk Masa Depan Keluarga

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
