BAZNAS Kota Ambon Tegaskan Zakat Tak untuk MBG, Ketua: “Amanah Umat Harus Sesuai Syariat”
23/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon
Ketua BAZNAS Ambon tegaskan zakat harus sesuai 8 asnaf.
Ambon, Senin 23 Februari 2026 (WIT) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ambon menegaskan bahwa penyaluran dana zakat harus tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku. Hal ini menyusul penegasan dari Kementerian Agama Republik Indonesia bahwa tidak ada kebijakan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua BAZNAS Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, menyampaikan bahwa pengelolaan zakat merupakan amanah umat yang wajib dijaga akuntabilitas dan kesesuaiannya dengan syariat.
“Penyaluran zakat itu ada aturan utamanya dan selalu dijaga kesesuaiannya dengan syariat. Kami memastikan dana zakat tidak digunakan di luar ketentuan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an dan undang-undang,” tegas Muhammad Zulkifly Fakaubun kepada media, Senin (23/2/2026) pukul 14.45 WIT.
Berpegang pada Al-Qur’an dan Undang-Undang
Penegasan ini merujuk pada ketentuan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60 yang secara jelas menyebutkan delapan golongan (asnaf) penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Selain itu, pengelolaan zakat di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menegaskan bahwa zakat merupakan hak mustahik dan harus disalurkan sesuai peruntukannya.
Muhammad Zulkifly Fakaubun menegaskan bahwa BAZNAS Kota Ambon menjalankan pengelolaan zakat sesuai koridor hukum tersebut.
“Zakat adalah hak prioritas delapan golongan mustahik. Tidak boleh dialihkan untuk program lain yang tidak termasuk dalam kategori asnaf. Ini prinsip dasar yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Jaga Kepercayaan Muzakki
Menurutnya, klarifikasi dari Kementerian Agama menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya para muzakki.
“Kami mengapresiasi penegasan dari Kementerian Agama. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Muzakki harus yakin bahwa dana yang mereka titipkan benar-benar sampai kepada yang berhak,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam pengelolaan zakat di Kota Ambon.
“BAZNAS Kota Ambon berkomitmen menjaga tata kelola zakat yang transparan, berkeadilan, dan tepat sasaran. Setiap rupiah yang dihimpun adalah amanah umat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Edukasi Asnaf kepada Masyarakat
Lebih lanjut, BAZNAS Kota Ambon akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai delapan golongan penerima zakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi langsung, media sosial, hingga khutbah dan kajian keagamaan di berbagai kesempatan.
Dengan adanya penegasan ini, masyarakat Kota Ambon diharapkan tidak ragu dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi, karena penyalurannya tetap berlandaskan syariat Islam dan regulasi negara.
BAZNAS Kota Ambon memastikan bahwa dana zakat akan terus difokuskan untuk membantu fakir miskin, pemberdayaan ekonomi umat, bantuan pendidikan, kesehatan, serta program sosial lain yang sesuai dengan ketentuan asnaf.
Berita Lainnya
BAZNAS Gaungkan “Kurban Berkah Berdayakan Desa”, Dorong Transformasi Sosial dari Daerah
BAZNAS Kota Ambon Dukung Sinergi Nasional Pengelolaan Dam Haji, Tekankan Transparansi dan Manfaat Ekonomi Umat
Dari Laptop ke Umat: Data Ungkap Lonjakan Zakat Ambon 2026 yang Makin Transparan
Rapat Rutin BAZNAS Kota Ambon Bahas Program Kerja 2026, Perkuat ZIS, Digitalisasi, serta Rencana Audiensi dengan Wali Kota dan Kemenag
BAZNAS Kota Ambon Perkuat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2026 Lewat Sosialisasi Nasional
BAZNAS Ambon Apresiasi Penghargaan Ely Toisutta di Puspa Bangsa 2026, Dorong Penguatan Peran Perempuan
BAZNAS Kota Ambon Perkuat SIMBA: Input Kas Harian, Closing, Kuitansi, Pembukuan, Registrasi Muzaki–Mustahik hingga Laporan Berbasis PSAK 2013
Perketat Transparansi, BAZNAS Kota Ambon Wajibkan Setoran ZIS Langsung ke Rekening Resmi
Kolaborasi 127 RT/RW, Raja dan Perangkat Negeri di Batu Merah Berbuah Nyata, BAZNAS Ambon Apresiasi Setoran Perdana ZIS
Sentuhan Kepedulian di Awal Maret: BAZNAS Kota Ambon Terima Zakat Maal Rp5 Juta dari Muzaki
BAZNAS Ambon Perkuat Sinergi Data Zakat, Sambangi KUA Nusaniwe Bahas Roadmap Kolaborasi
BAZNAS Ambon Dukung Penguatan Program Zakat dan Wakaf 2026, Tekankan Sinergi dan Percepatan 2.000 Titik Pemberdayaan Nasional
BAZNAS Kota Ambon Sikapi Resmi Permintaan Maaf Indosat, Tegaskan Pentingnya Kepercayaan Publik terhadap Zakat
Iklan IM3 Tuai Polemik, BAZNAS Kota Ambon Minta Penarikan dan Permintaan Maaf Terbuka
BAZNAS RI Perkuat Digitalisasi Nasional Lewat Review JZC Mei 2026 dan Monitoring Web Daerah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Ambon.
Lihat Daftar Rekening →