BAZNAS Kota Ambon Tegaskan Zakat Tak untuk MBG, Ketua: “Amanah Umat Harus Sesuai Syariat”
23/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon
Ketua BAZNAS Ambon tegaskan zakat harus sesuai 8 asnaf.
Ambon, Senin 23 Februari 2026 (WIT) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ambon menegaskan bahwa penyaluran dana zakat harus tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku. Hal ini menyusul penegasan dari Kementerian Agama Republik Indonesia bahwa tidak ada kebijakan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua BAZNAS Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, menyampaikan bahwa pengelolaan zakat merupakan amanah umat yang wajib dijaga akuntabilitas dan kesesuaiannya dengan syariat.
“Penyaluran zakat itu ada aturan utamanya dan selalu dijaga kesesuaiannya dengan syariat. Kami memastikan dana zakat tidak digunakan di luar ketentuan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an dan undang-undang,” tegas Muhammad Zulkifly Fakaubun kepada media, Senin (23/2/2026) pukul 14.45 WIT.
Berpegang pada Al-Qur’an dan Undang-Undang
Penegasan ini merujuk pada ketentuan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60 yang secara jelas menyebutkan delapan golongan (asnaf) penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Selain itu, pengelolaan zakat di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menegaskan bahwa zakat merupakan hak mustahik dan harus disalurkan sesuai peruntukannya.
Muhammad Zulkifly Fakaubun menegaskan bahwa BAZNAS Kota Ambon menjalankan pengelolaan zakat sesuai koridor hukum tersebut.
“Zakat adalah hak prioritas delapan golongan mustahik. Tidak boleh dialihkan untuk program lain yang tidak termasuk dalam kategori asnaf. Ini prinsip dasar yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Jaga Kepercayaan Muzakki
Menurutnya, klarifikasi dari Kementerian Agama menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya para muzakki.
“Kami mengapresiasi penegasan dari Kementerian Agama. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Muzakki harus yakin bahwa dana yang mereka titipkan benar-benar sampai kepada yang berhak,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam pengelolaan zakat di Kota Ambon.
“BAZNAS Kota Ambon berkomitmen menjaga tata kelola zakat yang transparan, berkeadilan, dan tepat sasaran. Setiap rupiah yang dihimpun adalah amanah umat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Edukasi Asnaf kepada Masyarakat
Lebih lanjut, BAZNAS Kota Ambon akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai delapan golongan penerima zakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi langsung, media sosial, hingga khutbah dan kajian keagamaan di berbagai kesempatan.
Dengan adanya penegasan ini, masyarakat Kota Ambon diharapkan tidak ragu dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi, karena penyalurannya tetap berlandaskan syariat Islam dan regulasi negara.
BAZNAS Kota Ambon memastikan bahwa dana zakat akan terus difokuskan untuk membantu fakir miskin, pemberdayaan ekonomi umat, bantuan pendidikan, kesehatan, serta program sosial lain yang sesuai dengan ketentuan asnaf.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Ambon Perluas Manfaat Zakat, Salurkan Bantuan Operasional Guru Mengaji, Pendidikan, dan Modal Usaha
BAZNAS Kota Ambon Raih Penghargaan atas Kontribusi dalam Upaya Eliminasi AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Kota Ambon
BAZNAS Kota Ambon Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk Dua Mustahik, Dorong Kemandirian Ekonomi Umat
Perkuat Strategi Penghimpunan Berbasis Data, BAZNAS Kota Ambon Ikuti BAZNAS Fundraising Forum 2026
Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kecamatan, BAZNAS Kota Ambon Matangkan Persiapan Penyaluran Paket Sembako di Teluk Ambon
Hari Lahir Pancasila 2026: BAZNAS Kota Ambon Teguhkan Semangat Persatuan untuk Indonesia dan Perdamaian Dunia
Kurban Produktif Jadi Instrumen Pemberdayaan Desa, BAZNAS RI Perkuat Dampak Sosial dan Ekonomi Masyarakat
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Knowledge Sharing Nasional Bahas Tata Kelola dan Dampak Zakat
Rapat Harian Pimpinan BAZNAS Kota Ambon Matangkan Penyaluran Bantuan untuk Guru TPQ dan Dana Pendidikan
Tingkatkan Strategi Penghimpunan ZIS, BAZNAS Kota Ambon Ikuti Webinar “Optimalisasi Pengumpulan melalui Meta Ads”
BAZNAS Kota Ambon Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ustaz H. Ma’ruf Mamulati, Sosok Penggerak Zakat di Maluku
Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat, BAZNAS Kota Ambon Ikuti BAZNAS Knowledge Sharing Bahas Kemitraan Usaha Ayam Ras Pedaging
Sambut Idul Adha 1447 H, BAZNAS Kota Ambon Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Nusaniwe
Langkah Strategis Penguatan Zakat, UPZ Kementerian Haji dan Umrah Kota Ambon Resmi Dibentuk
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Ambon Perkuat Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Ambon.
Lihat Daftar Rekening →