WhatsApp Icon

BAZNAS Kota Ambon Wajibkan Pelaporan Penuh ZIS-DSKL Off Balance Sheet Ramadan 1447 H, Seluruh UPZ Diminta Patuh Tanpa Pengecualian

14/04/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kota Ambon Wajibkan Pelaporan Penuh ZIS-DSKL Off Balance Sheet Ramadan 1447 H, Seluruh UPZ Diminta Patuh Tanpa Pengecualian

BAZNAS Ambon wajibkan laporan zakat Ramadan tanpa pengecualian

Ambon – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ambon secara resmi menyerukan kepada seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ), pengurus masjid, mushalla, lembaga keagamaan, hingga individu pengelola zakat di Kota Ambon untuk melaksanakan secara penuh Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 76 Tahun 2022, khususnya dalam pengelolaan dan pelaporan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) di luar neraca (off balance sheet) selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Langkah ini diambil mengingat Ramadan merupakan periode dengan intensitas pengumpulan zakat tertinggi, sehingga seluruh aktivitas—termasuk yang dikelola langsung oleh masyarakat—wajib tercatat secara sistematis demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Ketua BAZNAS Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, menegaskan bahwa tidak ada lagi pengelolaan zakat yang luput dari pencatatan.

“Kami tegaskan, seluruh pengumpulan dan penyaluran ZIS-DSKL di luar neraca selama Ramadan wajib didokumentasikan sesuai pedoman. Ini adalah bagian dari sistem nasional yang harus dijalankan bersama,” ujarnya.

Wakil Ketua Bidang Pengumpulan, H. Achmad Salim, menambahkan bahwa ketertiban data menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik.

“Kalau data tertib, maka kepercayaan meningkat. Jika tidak tercatat, maka potensi besar zakat tidak bisa diukur dan dimaksimalkan,” tegasnya.

Sementara itu, staf pengumpulan dan digitalisasi, Jihan Abbas, menekankan pentingnya pelaporan berbasis digital.

“Seluruh data Ramadan harus masuk ke sistem SiMBA paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Kami siap dampingi jika ada kendala teknis,” jelasnya.


ISI LENGKAP PERATURAN

KEPUTUSAN KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL NOMOR 76 TAHUN 2022

Menimbang:

a. bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan zakat di Badan Amil Zakat Nasional terdapat pengadministrasian dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya di luar neraca;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan pedoman resmi pengadministrasian;


Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
  3. Keputusan Presiden Nomor 110/P Tahun 2020
  4. Keputusan Presiden Nomor 39/P Tahun 2021
  5. Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 66 Tahun 2019
  6. Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 57 Tahun 2021

MEMUTUSKAN

KESATU

Menetapkan pedoman pengadministrasian data pengelolaan ZIS-DSKL di luar neraca.

KEDUA

Ketentuan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

KETIGA

Berlaku sejak 10 November 2022.


LAMPIRAN RESMI

BAB I – KETENTUAN UMUM

A. TUJUAN

Pengadministrasian data ZIS-DSKL di luar neraca adalah pencatatan seluruh aktivitas pengelolaan yang tidak masuk laporan keuangan resmi BAZNAS/LAZ, untuk menjadi acuan nasional.

B. RUANG LINGKUP

Mengacu pada pengumpulan dan penyaluran sesuai UU 23/2011.

C. DEFINISI

  1. BAZNAS
  2. BAZNAS Provinsi
  3. BAZNAS Kabupaten/Kota
  4. LAZ
  5. UPZ
  6. Pengelola zakat
  7. Zakat
  8. Infak/sedekah
  9. DSKL
  10. Muzaki
  11. Mustahik
  12. Neraca
  13. Data ZIS-DSKL luar neraca

BAB II – PROSEDUR MUTU

A. KETENTUAN

  1. Dilakukan jika pengelolaan tidak melalui BAZNAS/LAZ
  2. Aset meliputi dana, barang, jasa
  3. Berlaku untuk:
    • UPZ
    • Masjid/mushalla
    • Yayasan/ormas
    • Sekolah/pesantren
    • Individu
  4. Data wajib:
    • Identitas pengelola
    • Wilayah & periode
    • Jumlah pengumpulan
    • Jumlah muzaki
    • Jumlah penyaluran
    • Jumlah mustahik
  5. Identitas:
    • Nama
    • Alamat
    • Pengurus
    • Telepon
    • Email
  6. Wilayah:
    • Induk
    • Provinsi
    • Kabupaten/kota
    • Periode
  7. Jenis aset:
    • Zakat maal
    • Zakat fitrah
    • Infak/sedekah
    • Kurban
    • DSKL
    • Barang/jasa
  8. Data muzaki lengkap
  9. Data penyaluran lengkap
  10. Data mustahik lengkap

B. MEKANISME

  1. BAZNAS pusat menerbitkan pedoman
  2. Provinsi meneruskan
  3. Kabupaten/kota meneruskan
  4. Pengelola mencatat
  5. Laporan ditandatangani
  6. Bisa dilengkapi data tambahan
  7. Rekap bulanan
  8. Ditandatangani pimpinan
  9. Dilaporkan via SiMBA maksimal tanggal 10

PENEGASAN RAMADAN 1447 H

  • Semua pengumpulan off balance sheet WAJIB dicatat
  • Tidak ada pengecualian lembaga/individu
  • Berlaku penuh selama Ramadan
  • Wajib dilaporkan secara digital

 

BAZNAS Kota Ambon menegaskan bahwa implementasi aturan ini menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem zakat yang modern, transparan, dan terpercaya di tingkat lokal hingga nasional.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Ambon.

Lihat Daftar Rekening →