BAZNAS Kota Ambon Wajibkan Pelaporan Penuh ZIS-DSKL Off Balance Sheet Ramadan 1447 H, Seluruh UPZ Diminta Patuh Tanpa Pengecualian
14/04/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon
BAZNAS Ambon wajibkan laporan zakat Ramadan tanpa pengecualian
Ambon – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ambon secara resmi menyerukan kepada seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ), pengurus masjid, mushalla, lembaga keagamaan, hingga individu pengelola zakat di Kota Ambon untuk melaksanakan secara penuh Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 76 Tahun 2022, khususnya dalam pengelolaan dan pelaporan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) di luar neraca (off balance sheet) selama Ramadan 1447 H/2026 M.
Langkah ini diambil mengingat Ramadan merupakan periode dengan intensitas pengumpulan zakat tertinggi, sehingga seluruh aktivitas—termasuk yang dikelola langsung oleh masyarakat—wajib tercatat secara sistematis demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Ketua BAZNAS Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, menegaskan bahwa tidak ada lagi pengelolaan zakat yang luput dari pencatatan.
“Kami tegaskan, seluruh pengumpulan dan penyaluran ZIS-DSKL di luar neraca selama Ramadan wajib didokumentasikan sesuai pedoman. Ini adalah bagian dari sistem nasional yang harus dijalankan bersama,” ujarnya.
Wakil Ketua Bidang Pengumpulan, H. Achmad Salim, menambahkan bahwa ketertiban data menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik.
“Kalau data tertib, maka kepercayaan meningkat. Jika tidak tercatat, maka potensi besar zakat tidak bisa diukur dan dimaksimalkan,” tegasnya.
Sementara itu, staf pengumpulan dan digitalisasi, Jihan Abbas, menekankan pentingnya pelaporan berbasis digital.
“Seluruh data Ramadan harus masuk ke sistem SiMBA paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Kami siap dampingi jika ada kendala teknis,” jelasnya.
ISI LENGKAP PERATURAN
KEPUTUSAN KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL NOMOR 76 TAHUN 2022
Menimbang:
a. bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan zakat di Badan Amil Zakat Nasional terdapat pengadministrasian dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya di luar neraca;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan pedoman resmi pengadministrasian;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
- Keputusan Presiden Nomor 110/P Tahun 2020
- Keputusan Presiden Nomor 39/P Tahun 2021
- Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 66 Tahun 2019
- Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 57 Tahun 2021
MEMUTUSKAN
KESATU
Menetapkan pedoman pengadministrasian data pengelolaan ZIS-DSKL di luar neraca.
KEDUA
Ketentuan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.
KETIGA
Berlaku sejak 10 November 2022.
LAMPIRAN RESMI
BAB I – KETENTUAN UMUM
A. TUJUAN
Pengadministrasian data ZIS-DSKL di luar neraca adalah pencatatan seluruh aktivitas pengelolaan yang tidak masuk laporan keuangan resmi BAZNAS/LAZ, untuk menjadi acuan nasional.
B. RUANG LINGKUP
Mengacu pada pengumpulan dan penyaluran sesuai UU 23/2011.
C. DEFINISI
- BAZNAS
- BAZNAS Provinsi
- BAZNAS Kabupaten/Kota
- LAZ
- UPZ
- Pengelola zakat
- Zakat
- Infak/sedekah
- DSKL
- Muzaki
- Mustahik
- Neraca
- Data ZIS-DSKL luar neraca
BAB II – PROSEDUR MUTU
A. KETENTUAN
- Dilakukan jika pengelolaan tidak melalui BAZNAS/LAZ
- Aset meliputi dana, barang, jasa
- Berlaku untuk:
- UPZ
- Masjid/mushalla
- Yayasan/ormas
- Sekolah/pesantren
- Individu
- Data wajib:
- Identitas pengelola
- Wilayah & periode
- Jumlah pengumpulan
- Jumlah muzaki
- Jumlah penyaluran
- Jumlah mustahik
- Identitas:
- Nama
- Alamat
- Pengurus
- Telepon
- Wilayah:
- Induk
- Provinsi
- Kabupaten/kota
- Periode
- Jenis aset:
- Zakat maal
- Zakat fitrah
- Infak/sedekah
- Kurban
- DSKL
- Barang/jasa
- Data muzaki lengkap
- Data penyaluran lengkap
- Data mustahik lengkap
B. MEKANISME
- BAZNAS pusat menerbitkan pedoman
- Provinsi meneruskan
- Kabupaten/kota meneruskan
- Pengelola mencatat
- Laporan ditandatangani
- Bisa dilengkapi data tambahan
- Rekap bulanan
- Ditandatangani pimpinan
- Dilaporkan via SiMBA maksimal tanggal 10
PENEGASAN RAMADAN 1447 H
- Semua pengumpulan off balance sheet WAJIB dicatat
- Tidak ada pengecualian lembaga/individu
- Berlaku penuh selama Ramadan
- Wajib dilaporkan secara digital
BAZNAS Kota Ambon menegaskan bahwa implementasi aturan ini menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem zakat yang modern, transparan, dan terpercaya di tingkat lokal hingga nasional.
Berita Lainnya
BAZNAS Ambon Dukung Penguatan Program Zakat dan Wakaf 2026, Tekankan Sinergi dan Percepatan 2.000 Titik Pemberdayaan Nasional
BAZNAS Ambon Perkuat Sinergi Data Zakat, Sambangi KUA Nusaniwe Bahas Roadmap Kolaborasi
BAZNAS Kota Ambon Perkuat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2026 Lewat Sosialisasi Nasional
BAZNAS Kota Ambon Sambut Penetapan “Kurban Berkah BAZNAS”, Siap Perkuat Pengumpulan dan Digitalisasi Layanan Umat
BAZNAS Ambon Apresiasi Penghargaan Ely Toisutta di Puspa Bangsa 2026, Dorong Penguatan Peran Perempuan
Iklan IM3 Tuai Polemik, BAZNAS Kota Ambon Minta Penarikan dan Permintaan Maaf Terbuka
Khutbah Idulfitri di Batu Merah: Ketua BAZNAS Kota Ambon Ajak Perkuat Kepedulian dan Saling Memaafkan
Transfer Kepedulian dari Rekening: Keluarga Hutagalung Salurkan Zakat Rp10 Juta ke BAZNAS Kota Ambon
BAZNAS Ambon Dapat Evaluasi Penuh, Didorong Maksimalkan Jangkauan Kepesertaan BPJS TK
Kontroversi Iklan IM3 Berujung Permintaan Maaf, BAZNAS Kota Ambon Tegaskan Pentingnya Kepercayaan Publik terhadap Zakat
BAZNAS RI Gelar Konsultasi Online SIMBA, Dorong Optimalisasi Layanan Digital Zakat Nasional
Rapat Rutin BAZNAS Kota Ambon Bahas Program Kerja 2026, Perkuat ZIS, Digitalisasi, serta Rencana Audiensi dengan Wali Kota dan Kemenag
BAZNAS Ambon Soroti Verifikasi Midtrans dalam Meeting Nasional Pengelola Digital BAZNAS RI
BAZNAS Kota Ambon Dukung Sinergi Nasional Pengelolaan Dam Haji, Tekankan Transparansi dan Manfaat Ekonomi Umat
BAZNAS Kota Ambon Jemput Setoran ZIS di UPZ Kemenag, Salurkan untuk Kegiatan Ramadan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Ambon.
Lihat Daftar Rekening →