Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel
28/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon
Ketua dan Staf BAZNAS Ambon Dukung Pengawasan Berlapis yang Transparan
Ambon, 26 Februari 2026 (WIT) — Badan Amil Zakat Nasional Kota Ambon menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS RI) dalam memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penerapan sistem pengawasan berlapis yang transparan dan akuntabel. Upaya ini merupakan implementasi mandat Undang-Undang agar pengelolaan ZIS berlangsung sesuai koridor syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi utama lembaga dalam menjalankan amanah umat. Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/2/2026), ia menyampaikan bahwa operasional BAZNAS tidak berjalan tanpa kontrol, melainkan diawasi oleh berbagai otoritas resmi.
“BAZNAS dalam menjalankan tugasnya berada dalam sistem pengawasan berlapis sesuai Undang-Undang, termasuk pengawasan syariah, audit internal, audit eksternal, serta pengawasan oleh otoritas terkait,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi pernyataan Menteri Agama RI mengenai penguatan fungsi pengawasan BAZNAS yang dinilai sejalan dengan aspirasi BAZNAS pusat dan daerah serta amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 34 Ayat 1.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ke depan dimungkinkan pembentukan Dewan Pengawas di tubuh BAZNAS, sebagaimana yang telah ada pada Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selama ini, pengawasan terhadap BAZNAS dilakukan oleh DPR, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Akuntan Publik (KAP), serta pengawasan internal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, menyatakan bahwa penguatan sistem pengawasan menjadi kebutuhan penting seiring meningkatnya kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam berzakat.
“Kami di BAZNAS Kota Ambon sangat mendukung penguatan sistem pengawasan berlapis ini. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat,” ujar Muhammad Zulkifly Fakaubun.
Ia menambahkan bahwa prinsip 3 Aman—Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI—menjadi pedoman utama dalam pengelolaan zakat di daerah.
“Dengan pengawasan yang semakin kuat dan komprehensif, kami semakin optimis pengelolaan zakat akan lebih profesional dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat,” tambahnya.
Staf Bidang Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional Kota Ambon, Jihan Abbas, juga menegaskan pentingnya sistem pengawasan yang jelas dalam menjaga amanah muzaki.
“Pengawasan berlapis ini memberikan rasa aman kepada masyarakat bahwa dana zakat yang mereka titipkan benar-benar dikelola secara profesional, diaudit, dan disalurkan tepat sasaran kepada mustahik,” ujar Jihan Abbas.
Menurutnya, semakin besar peran dan skala pengelolaan zakat, maka semakin diperlukan sistem kontrol yang kuat dan terstruktur.
BAZNAS Kota Ambon memastikan bahwa komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas akan terus diperkuat melalui pelaporan rutin, audit, serta koordinasi dengan BAZNAS RI dan instansi terkait. Langkah ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan kepercayaan publik, sehingga zakat benar-benar menjadi instrumen strategis dalam mendorong kesejahteraan dan kemandirian umat, khususnya di Kota Ambon.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Ambon Ajak Masyarakat Hidupkan Malam Nuzulul Qur’an dengan Amalan dan Kepedulian Sosial
Penutup Safari Ramadhan, BAZNAS Kota Ambon Bersama Pemkot Ambon Tebar Berkah di Negeri Laha
BAZNAS Kota Ambon Hadiri Buka Puasa Bersama Kemenag Kota Ambon dalam Kegiatan Ramadan Berbagi
BAZNAS Bahas Transformasi Muzaki dan Potensi Zakat Fitrah dalam Public Expose Ramadan
BAZNAS Perkuat Digitalisasi, Operator SIMBA Ikuti Konsultasi Nasional Bahas Template Kas Harian
BAZNAS Gelar Talkshow Ramadhan Kareem, Bahas Perencanaan Keuangan Syariah untuk Masa Depan Keluarga

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
