SIARAN PERS Badan Amil Zakat Nasional Kota Ambon Tentang: Kajian Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026
01/03/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon
“Kajian Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026: Menjaga Keadilan Muzaki, Melindungi Hak Mustahik.
Ambon, Maret 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ambon menyampaikan hasil Kajian Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 sebagai bagian dari komitmen penguatan tata kelola zakat yang adil, kontekstual, dan berpihak pada kemaslahatan umat.
Zakat sebagai Pilar Filantropi Islam
Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang memiliki dimensi teologis, sosial, dan ekonomi yang sangat fundamental. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menetapkan delapan golongan penerima zakat sebagaimana termaktub dalam Surah At-Taubah ayat 60 dan ayat 103.
Dalam konteks kekinian, zakat tidak hanya dipahami sebagai ibadah mahdhah, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan sosial yang berperan dalam distribusi kekayaan dan pengurangan ketimpangan.
Dengan jumlah penduduk muslim Indonesia yang diproyeksikan melampaui 220 juta jiwa pada 2026, potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp327 triliun per tahun. Potensi terbesar bersumber dari zakat pendapatan dan jasa, seiring transformasi ekonomi nasional dari sektor pertanian menuju sektor jasa, industri, dan profesi modern.
Namun, realisasi penghimpunan zakat masih jauh di bawah potensi tersebut. Hal ini menuntut adanya standardisasi dan penguatan kebijakan, khususnya dalam penetapan nisab zakat pendapatan dan jasa agar lebih responsif terhadap dinamika ekonomi masyarakat.
Pokok Kajian Nisab 2026
Kajian ini disusun dengan mempertimbangkan tiga pendekatan utama:
1. Landasan Teologis dan Fikih
Penetapan nisab tetap merujuk pada ketentuan 85 gram emas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 yang diperbarui melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019.
Dalam perspektif fikih, penggunaan emas 14 karat dinilai sah berdasarkan logika dominasi unsur (al-hukm lil ghalib) dalam Mazhab Hanafi, karena kandungan emasnya di atas 50%, sehingga tetap dikategorikan sebagai dzahab (emas).
2. Analisis Ekonomi 2025–2026
Lonjakan harga emas 24 karat sepanjang 2025 menunjukkan disparitas signifikan jika tetap dijadikan satu-satunya standar. Bila menggunakan standar emas murni, nisab bisa mencapai Rp12–15 juta per bulan, jauh di atas rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia yang berada di kisaran Rp6,9 juta per bulan.
Hal ini berpotensi mempersempit basis muzaki dan melemahkan fungsi zakat sebagai jaring pengaman sosial.
3. Pendekatan Maqashid Syariah
Penetapan nisab harus menjaga keseimbangan antara kepentingan muzaki dan mustahik. Prinsip keadilan menuntut agar kewajiban zakat tidak membebani kelas menengah, namun tetap menjamin perlindungan bagi fakir miskin.
Tabel Proyeksi Nisab 2026 (Ringkasan)
Berdasarkan harga rata-rata periode haul 2025, diperoleh proyeksi sebagai berikut:
-
Emas 24 karat: ±Rp12,8 juta/bulan
-
Emas 21 karat: ±Rp11,2 juta/bulan
-
Emas 16 karat: ±Rp9 juta/bulan
-
Emas 14 karat: ±Rp7,64 juta/bulan
-
Perak: ±Rp2,4 juta/bulan
-
Beras medium: ±Rp7,62 juta/bulan
Dari berbagai opsi tersebut, standar emas 14 karat dinilai paling moderat, proporsional, dan mencerminkan kebutuhan hidup riil masyarakat Indonesia.
Kesimpulan BAZNAS Kota Ambon
BAZNAS Kota Ambon memandang bahwa:
-
Standar emas 14 karat merupakan titik temu moderat antara pendekatan fikih klasik dan realitas ekonomi kontemporer.
-
Secara substansi hukum tetap sah sebagai emas (dzahab).
-
Lebih mencerminkan rasa keadilan bagi negara berkembang dengan pendapatan rata-rata Rp6,9 juta per bulan.
-
Menjaga keberlanjutan fungsi zakat sebagai instrumen perlindungan sosial.
Untuk jangka panjang, kajian ini juga merekomendasikan penguatan regulasi pada tingkat Peraturan Menteri Agama agar tidak terkunci pada satu standar tunggal, melainkan membuka opsi emas, perak, maupun hasil pertanian (zira’ah). Standar berbasis kebutuhan pokok dinilai lebih stabil dan relevan dengan karakter Indonesia sebagai negara agraris.
Selain itu, apabila ke depan opsi nisab perak dipertimbangkan, perlu disertai instrumen Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ) yang mengacu pada UMR/UMK, guna menjaga keadilan bagi muzaki.
BAZNAS Kota Ambon menegaskan bahwa zakat adalah instrumen strategis untuk membangun solidaritas sosial, memperkuat ukhuwah, dan menghadirkan keadilan ekonomi. Penetapan nisab 2026 diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara hak mustahik dan kemampuan muzaki, demi terwujudnya kesejahteraan umat yang berkelanjutan.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Ambon Percepat Integrasi Pembayaran ZIS Lewat Kantor Digital
Ketua BAZNAS Ambon Ajak Jamaah Perkuat Takwa dan Silaturahim dalam Kultum Ramadan
BAZNAS Perkuat Digitalisasi, Operator SIMBA Ikuti Konsultasi Nasional Bahas Template Kas Harian
BAZNAS Gelar Talkshow Ramadhan Kareem, Bahas Perencanaan Keuangan Syariah untuk Masa Depan Keluarga
BAZNAS Kota Ambon Berbagi Hidangan Buka Puasa untuk Anak Yatim dan Santri Penghafal Al-Qur`an
BAZNAS Bahas Transformasi Muzaki dan Potensi Zakat Fitrah dalam Public Expose Ramadan

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
