SIARAN PERS BAZNAS Kota Ambon Tentang Penetapan Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 (Standar Emas 14 Karat)
01/03/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon
BAZNAS Kota Ambon “Cahaya Zakat, Berkah Umat”
Ambon, 1 Maret 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ambon menyampaikan penjelasan resmi terkait dalil, landasan hukum, serta pertimbangan fikih dan sosiologis dalam penetapan Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 yang mengacu pada standar 85 gram emas 14 karat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari ikhtiar menjaga keseimbangan antara kepentingan muzaki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zakat), sekaligus memastikan fungsi zakat sebagai instrumen jaring pengaman sosial tetap berjalan optimal dan berkeadilan.
1. Landasan Regulasi
Penetapan nisab zakat pendapatan dan jasa mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa disetarakan dengan 85 gram emas, serta ditunaikan saat penghasilan diterima tanpa menunggu haul (satu tahun kepemilikan).
Namun demikian, regulasi tersebut tidak secara eksplisit merinci kadar kemurnian emas (karatase) yang dijadikan acuan. Ketiadaan spesifikasi ini membuka ruang ijtihad dalam konteks fikih kontemporer, khususnya karena objek zakat saat ini mayoritas berupa uang (fiat money) yang tidak lagi berbasis emas fisik secara langsung.
2. Landasan Fikih
a. Integrasi Pandangan Mazhab
BAZNAS Kota Ambon mempertimbangkan khazanah fikih klasik sebagai berikut:
-
Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Mengedepankan prinsip kehati-hatian (ihtiyat) dengan menjadikan emas murni (24 karat) sebagai standar.
-
Mazhab Maliki: Menekankan aspek keberlakuan pasar (rawaj). Emas yang beredar luas dan diterima masyarakat tetap sah sebagai dasar nisab.
-
Mazhab Hanafi: Menggunakan kaidah al-hukm lil ghalib (hukum mengikuti unsur dominan). Apabila kandungan emas ≥50%, maka dihukumi sebagai emas secara utuh.
Emas 14 karat memiliki kandungan emas murni sekitar 58%–62%, sehingga secara fikih memenuhi kriteria mazhab Hanafi dan Maliki.
b. Pendapat Ulama Kontemporer
Sejumlah ulama kontemporer juga menjadi rujukan, di antaranya:
-
Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Isl?m? wa Adillatuhu menegaskan bahwa logam campuran dihukumi sesuai unsur dominannya.
-
Fatwa Dar Al-Ifta Mesir yang dipimpin oleh Shawqi Allam, menggunakan standar emas 21 karat demi menjaga keseimbangan antara muzaki dan mustahik.
-
Sulaiman Ar-Ruhaili, pengajar di Masjid Nabawi, menekankan prinsip yang paling berpihak kepada fakir miskin (ahabbu lil fuqar?’).
-
Saad Al-Khathlan, anggota Kibar Ulama Saudi Arabia, menguatkan pendapat penggunaan standar yang lebih rendah demi memperluas manfaat zakat.
-
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa dalam konteks barang dagangan dan konversi mata uang, pertimbangan kemaslahatan fakir miskin sangat relevan.
3. Landasan Sosiologis dan Ekonomi
a. Realitas Harga Emas 2025–2026
Sepanjang 2025, harga emas global mengalami kenaikan signifikan hingga ±127% dibanding awal 2024. Kenaikan ini tidak sepenuhnya sejalan dengan pertumbuhan pendapatan nasional maupun inflasi.
Apabila nisab tetap menggunakan emas 24 karat, potensi penyempitan basis muzaki dapat mencapai ±45%, yang berisiko terhadap keberlangsungan distribusi zakat bagi sekitar 23,36 juta penduduk miskin di Indonesia.
b. Standar Kecukupan Nasional
Penetapan nisab juga mempertimbangkan:
-
Garis kemiskinan BPS (September 2025): Rp641.443 per kapita.
-
Standar had kifayah: ±Rp979.989 per kapita/bulan.
-
PTKP: Rp4,5 juta/bulan.
-
UMP tertinggi (DKI Jakarta 2026): Rp5,73 juta/bulan.
Dengan rata-rata pendapatan nasional ±Rp6,9 juta per bulan, penetapan nisab Rp7,6 juta per bulan dinilai relevan dan proporsional.
4. Penetapan Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026
Melalui Sidang Musyawarah Nasional pada 20 Februari 2026 yang dihadiri pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS RI), unsur Kementerian Agama RI, ulama, Dewan Pengawas Syariah LAZ, serta perwakilan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota, diputuskan untuk merajihkan pandangan Mazhab Hanafi.
Ketetapan Resmi:
Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 ditetapkan sebesar:
-
Rp7.600.000 per bulan, atau
-
Rp92.000.000 per tahun,
yang disetarakan dengan nilai 85 gram emas 14 karat.
Nilai ini naik ±7% dibanding tahun sebelumnya dan dinilai proporsional dengan pertumbuhan upah minimum nasional.
5. Praktik Negara Muslim
Secara global, standar nisab bersifat ijtih?diyyah dan kontekstual:
-
India, Pakistan, dan Maroko menggunakan standar perak (lebih inklusif).
-
Mesir dan Brunei Darussalam menggunakan emas 21 karat.
-
Singapura, Kuwait, dan Qatar menggunakan emas 24 karat.
Keberagaman ini menunjukkan fleksibilitas syariah dalam menyesuaikan kebijakan zakat dengan realitas ekonomi masing-masing negara.
6. Penegasan dan Harapan
BAZNAS Kota Ambon menegaskan bahwa:
-
Penetapan emas 14 karat sah secara fikih berdasarkan kaidah al-hukm lil ghalib.
-
Kebijakan ini tetap berada dalam koridor PMA No. 31 Tahun 2019.
-
Prinsip yang digunakan adalah ahabbu lil fuqar?’ — lebih berpihak kepada kemaslahatan fakir miskin.
-
Nilai nisab Rp7,6 juta per bulan dinilai lebih mencerminkan daya beli dan standar kecukupan riil masyarakat Indonesia saat ini.
Dengan kebijakan ini, diharapkan partisipasi muzaki tetap luas dan fungsi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dapat berjalan secara inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Ambon Perkuat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2026 Lewat Sosialisasi Nasional
Dari Laptop ke Umat: Data Ungkap Lonjakan Zakat Ambon 2026 yang Makin Transparan
Perketat Transparansi, BAZNAS Kota Ambon Wajibkan Setoran ZIS Langsung ke Rekening Resmi
BAZNAS RI Perkuat Digitalisasi Nasional Lewat Review JZC Mei 2026 dan Monitoring Web Daerah
BAZNAS Kota Ambon Dukung Sinergi Nasional Pengelolaan Dam Haji, Tekankan Transparansi dan Manfaat Ekonomi Umat
Kontroversi Iklan IM3 Berujung Permintaan Maaf, BAZNAS Kota Ambon Tegaskan Pentingnya Kepercayaan Publik terhadap Zakat
Sentuhan Kepedulian di Awal Maret: BAZNAS Kota Ambon Terima Zakat Maal Rp5 Juta dari Muzaki
“Habis Gelap Terbitlah Terang”, BAZNAS Ambon Gaungkan Semangat Kartini untuk Pemberdayaan Perempuan
Iklan IM3 Tuai Polemik, BAZNAS Kota Ambon Minta Penarikan dan Permintaan Maaf Terbuka
Kolaborasi 127 RT/RW, Raja dan Perangkat Negeri di Batu Merah Berbuah Nyata, BAZNAS Ambon Apresiasi Setoran Perdana ZIS
BAZNAS Ambon Dukung Penguatan Program Zakat dan Wakaf 2026, Tekankan Sinergi dan Percepatan 2.000 Titik Pemberdayaan Nasional
Rapat Rutin BAZNAS Kota Ambon Bahas Program Kerja 2026, Perkuat ZIS, Digitalisasi, serta Rencana Audiensi dengan Wali Kota dan Kemenag
BAZNAS Kota Ambon Perkuat SIMBA: Input Kas Harian, Closing, Kuitansi, Pembukuan, Registrasi Muzaki–Mustahik hingga Laporan Berbasis PSAK 2013
BAZNAS Kota Ambon Wajibkan Pelaporan Penuh ZIS-DSKL Off Balance Sheet Ramadan 1447 H, Seluruh UPZ Diminta Patuh Tanpa Pengecualian
BAZNAS Ambon Apresiasi Penghargaan Ely Toisutta di Puspa Bangsa 2026, Dorong Penguatan Peran Perempuan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Ambon.
Lihat Daftar Rekening →