WhatsApp Icon

SIARAN PERS BAZNAS Kota Ambon Tentang Penetapan Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 (Standar Emas 14 Karat)

01/03/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon

Bagikan:URL telah tercopy
SIARAN PERS BAZNAS Kota Ambon Tentang Penetapan Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 (Standar Emas 14 Karat)

BAZNAS Kota Ambon “Cahaya Zakat, Berkah Umat”

Ambon, 1 Maret 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ambon menyampaikan penjelasan resmi terkait dalil, landasan hukum, serta pertimbangan fikih dan sosiologis dalam penetapan Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 yang mengacu pada standar 85 gram emas 14 karat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari ikhtiar menjaga keseimbangan antara kepentingan muzaki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zakat), sekaligus memastikan fungsi zakat sebagai instrumen jaring pengaman sosial tetap berjalan optimal dan berkeadilan.


1. Landasan Regulasi

Penetapan nisab zakat pendapatan dan jasa mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa disetarakan dengan 85 gram emas, serta ditunaikan saat penghasilan diterima tanpa menunggu haul (satu tahun kepemilikan).

Namun demikian, regulasi tersebut tidak secara eksplisit merinci kadar kemurnian emas (karatase) yang dijadikan acuan. Ketiadaan spesifikasi ini membuka ruang ijtihad dalam konteks fikih kontemporer, khususnya karena objek zakat saat ini mayoritas berupa uang (fiat money) yang tidak lagi berbasis emas fisik secara langsung.


2. Landasan Fikih

a. Integrasi Pandangan Mazhab

BAZNAS Kota Ambon mempertimbangkan khazanah fikih klasik sebagai berikut:

  • Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Mengedepankan prinsip kehati-hatian (ihtiyat) dengan menjadikan emas murni (24 karat) sebagai standar.

  • Mazhab Maliki: Menekankan aspek keberlakuan pasar (rawaj). Emas yang beredar luas dan diterima masyarakat tetap sah sebagai dasar nisab.

  • Mazhab Hanafi: Menggunakan kaidah al-hukm lil ghalib (hukum mengikuti unsur dominan). Apabila kandungan emas ≥50%, maka dihukumi sebagai emas secara utuh.

Emas 14 karat memiliki kandungan emas murni sekitar 58%–62%, sehingga secara fikih memenuhi kriteria mazhab Hanafi dan Maliki.

b. Pendapat Ulama Kontemporer

Sejumlah ulama kontemporer juga menjadi rujukan, di antaranya:

  • Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Isl?m? wa Adillatuhu menegaskan bahwa logam campuran dihukumi sesuai unsur dominannya.

  • Fatwa Dar Al-Ifta Mesir yang dipimpin oleh Shawqi Allam, menggunakan standar emas 21 karat demi menjaga keseimbangan antara muzaki dan mustahik.

  • Sulaiman Ar-Ruhaili, pengajar di Masjid Nabawi, menekankan prinsip yang paling berpihak kepada fakir miskin (ahabbu lil fuqar?’).

  • Saad Al-Khathlan, anggota Kibar Ulama Saudi Arabia, menguatkan pendapat penggunaan standar yang lebih rendah demi memperluas manfaat zakat.

  • Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa dalam konteks barang dagangan dan konversi mata uang, pertimbangan kemaslahatan fakir miskin sangat relevan.


3. Landasan Sosiologis dan Ekonomi

a. Realitas Harga Emas 2025–2026

Sepanjang 2025, harga emas global mengalami kenaikan signifikan hingga ±127% dibanding awal 2024. Kenaikan ini tidak sepenuhnya sejalan dengan pertumbuhan pendapatan nasional maupun inflasi.

Apabila nisab tetap menggunakan emas 24 karat, potensi penyempitan basis muzaki dapat mencapai ±45%, yang berisiko terhadap keberlangsungan distribusi zakat bagi sekitar 23,36 juta penduduk miskin di Indonesia.

b. Standar Kecukupan Nasional

Penetapan nisab juga mempertimbangkan:

  • Garis kemiskinan BPS (September 2025): Rp641.443 per kapita.

  • Standar had kifayah: ±Rp979.989 per kapita/bulan.

  • PTKP: Rp4,5 juta/bulan.

  • UMP tertinggi (DKI Jakarta 2026): Rp5,73 juta/bulan.

Dengan rata-rata pendapatan nasional ±Rp6,9 juta per bulan, penetapan nisab Rp7,6 juta per bulan dinilai relevan dan proporsional.


4. Penetapan Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026

Melalui Sidang Musyawarah Nasional pada 20 Februari 2026 yang dihadiri pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS RI), unsur Kementerian Agama RI, ulama, Dewan Pengawas Syariah LAZ, serta perwakilan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota, diputuskan untuk merajihkan pandangan Mazhab Hanafi.

Ketetapan Resmi:

Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 ditetapkan sebesar:

  • Rp7.600.000 per bulan, atau

  • Rp92.000.000 per tahun,

yang disetarakan dengan nilai 85 gram emas 14 karat.

Nilai ini naik ±7% dibanding tahun sebelumnya dan dinilai proporsional dengan pertumbuhan upah minimum nasional.


5. Praktik Negara Muslim

Secara global, standar nisab bersifat ijtih?diyyah dan kontekstual:

  • India, Pakistan, dan Maroko menggunakan standar perak (lebih inklusif).

  • Mesir dan Brunei Darussalam menggunakan emas 21 karat.

  • Singapura, Kuwait, dan Qatar menggunakan emas 24 karat.

Keberagaman ini menunjukkan fleksibilitas syariah dalam menyesuaikan kebijakan zakat dengan realitas ekonomi masing-masing negara.


6. Penegasan dan Harapan

BAZNAS Kota Ambon menegaskan bahwa:

  1. Penetapan emas 14 karat sah secara fikih berdasarkan kaidah al-hukm lil ghalib.

  2. Kebijakan ini tetap berada dalam koridor PMA No. 31 Tahun 2019.

  3. Prinsip yang digunakan adalah ahabbu lil fuqar?’ — lebih berpihak kepada kemaslahatan fakir miskin.

  4. Nilai nisab Rp7,6 juta per bulan dinilai lebih mencerminkan daya beli dan standar kecukupan riil masyarakat Indonesia saat ini.

Dengan kebijakan ini, diharapkan partisipasi muzaki tetap luas dan fungsi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dapat berjalan secara inklusif, adil, dan berkelanjutan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat