BAZNAS Kota Ambon Ikuti Muzakarah Nasional, Perkuat Standar Nisab Zakat 2026
21/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon
BAZNAS Kota Ambon ikuti Muzakarah Nasional Nisab Zakat 2026 (WIT).
Ambon, 20 Februari 2026 (WIT) – BAZNAS Kota Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat dengan mengikuti kegiatan Muzakarah Diskusi Mengenai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh BAZNAS RI melalui Direktorat Kajian dan Pengembangan ZIS DSKL Nasional.
Kegiatan yang digelar pada Jumat, 20 Februari 2026 pukul 16.00–18.00 WIB atau 18.00–20.00 Waktu Indonesia Timur (WIT) ini diikuti oleh pimpinan BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota serta pimpinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting.
Partisipasi BAZNAS Kota Ambon dalam forum nasional ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan dan implementasi zakat di daerah tetap selaras dengan perkembangan regulasi dan dinamika ekonomi terkini, khususnya terkait perubahan harga emas yang berpengaruh terhadap standar nisab zakat pendapatan dan jasa.
Dalam undangan resmi yang disampaikan oleh Direktorat Kajian dan Pengembangan ZIS DSKL Nasional BAZNAS RI disebutkan:
“Kehadiran dan masukan dari Bapak/Ibu sangat kami harapkan demi penguatan tata kelola zakat nasional yang lebih baik.”
Muzakarah ini menjadi ruang ilmiah dan syar’i untuk membahas secara mendalam bagaimana penetapan nisab zakat pendapatan dan jasa pada tahun 2026 dapat tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip fiqih zakat.
Perwakilan BAZNAS Kota Ambon menyampaikan bahwa forum ini sangat penting untuk memberikan kepastian dan keseragaman pemahaman di seluruh Indonesia.
“Kami mengikuti muzakarah ini agar kebijakan dan sosialisasi zakat di Kota Ambon tetap berdasarkan kajian nasional yang komprehensif. Penetapan nisab harus mempertimbangkan aspek syariah dan kondisi ekonomi masyarakat,” ungkap salah satu pimpinan BAZNAS Kota Ambon.
Dinamika harga emas sebagai acuan nisab zakat maal maupun zakat pendapatan menjadi salah satu fokus utama pembahasan. Kenaikan atau penurunan harga emas secara langsung berdampak pada batas minimal harta atau pendapatan yang wajib dizakati. Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman nasional agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.
Keikutsertaan BAZNAS Kota Ambon dalam kegiatan ini juga menunjukkan keseriusan dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan zakat. Dengan mengikuti arahan dan kajian nasional, diharapkan pelaksanaan zakat pendapatan dan jasa di daerah dapat berjalan lebih terstruktur, transparan, dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Selain sebagai forum diskusi, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi nasional antar pengelola zakat se-Indonesia. Sinergi antara pusat dan daerah dinilai sangat penting untuk memperkuat peran zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat.
Dengan semangat kolaborasi dan pembaruan kebijakan berbasis kajian, BAZNAS Kota Ambon berkomitmen terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menunaikan zakat sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui tata kelola yang baik dan keseragaman standar nisab, zakat diharapkan semakin optimal dalam menghadirkan kesejahteraan dan keberkahan bagi umat.
Berita Lainnya
BAZNAS Ambon Hadiri Undangan Ramadhan Berbagi Kemenag, Perkuat Kolaborasi Kepedulian Sosial
Menteri Agama Resmi Lantik Pimpinan BAZNAS RI Periode 2026–2031, Keluarga Besar BAZNAS Kota Ambon Nyatakan Dukungan
Ketua BAZNAS Ambon Ajak Jamaah Perkuat Takwa dan Silaturahim dalam Kultum Ramadan
Wanita Islam Kota Ambon Gelar Buka Puasa Bersama, BAZNAS Ambon Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Dhuafa
Kolaborasi Teras Zawa Ramadan 1447 H di Ambon, BAZNAS Kota Ambon Tegaskan Komitmen Tebar Manfaat bagi Masyarakat
BAZNAS Bahas Transformasi Muzaki dan Potensi Zakat Fitrah dalam Public Expose Ramadan

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
