Memahami Nisab Zakat Penghasilan 2026: Desil 9 dan 10 Masuk Kelompok Wajib Zakat
10/08/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon
Pahami nisab zakat penghasilan 2026, tunaikan kewajiban, dan bantu mustahik.
AMBON — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus mendorong peningkatan literasi masyarakat mengenai kewajiban zakat penghasilan, termasuk pemahaman tentang nisab, kemampuan ekonomi masyarakat, serta kelompok pendapatan yang telah memenuhi syarat sebagai muzaki.
Hal tersebut tergambar dalam poster informasi mengenai “Piramida Desil & Kewajiban Zakat Penghasilan Berdasarkan Nisab Emas BAZNAS 2026”. Informasi tersebut memberikan gambaran mengenai posisi kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan sekaligus kaitannya dengan kewajiban membayar zakat penghasilan.
Dalam poster tersebut tercantum bahwa Nisab Emas BAZNAS 2026 ditetapkan pada pendapatan minimal Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Berdasarkan angka tersebut, kelompok masyarakat yang berada pada Desil 9 dan Desil 10 disebut sebagai kelompok yang telah memenuhi batas nisab dan masuk dalam kategori wajib zakat.
Sementara itu, kelompok Desil 7–8 dengan pendapatan sekitar Rp3.500.000 hingga Rp7.400.000 per bulan masih berada di bawah nisab sehingga belum termasuk kelompok wajib zakat penghasilan berdasarkan gambaran pada poster tersebut.
Adapun kelompok Desil 5–6 dengan pendapatan sekitar Rp1.500.000 hingga Rp3.500.000 per bulan dikategorikan sebagai kelompok menengah bawah atau aspiring middle. Kelompok ini berada di bawah nisab dan tidak termasuk wajib zakat penghasilan.
Sedangkan kelompok Desil 1–4 yang memiliki pendapatan di bawah Rp1.500.000 per bulan digambarkan sebagai kelompok rentan dan miskin yang justru berada dalam posisi sebagai penerima zakat atau mustahik.
Zakat Bukan Sekadar Kewajiban, tetapi Instrumen Pemerataan
Ketua BAZNAS Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, menyampaikan bahwa informasi mengenai nisab dan pembagian kelompok ekonomi seperti yang tergambar dalam poster penting untuk dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai siapa yang memiliki kewajiban membayar zakat.
Menurutnya, zakat penghasilan memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Ketika masyarakat yang telah memenuhi nisab menunaikan zakat melalui lembaga yang terpercaya, dana tersebut dapat dihimpun dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Informasi mengenai nisab zakat penghasilan ini penting untuk diketahui masyarakat, terutama bagi mereka yang pendapatannya sudah memenuhi batas nisab. Zakat bukan hanya kewajiban kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki fungsi sosial untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujar Muhammad Zulkifly Fakaubun.
Ia menjelaskan, keberadaan nisab menjadi salah satu instrumen penting dalam menentukan kewajiban zakat. Dengan adanya batas tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah penghasilan yang diperoleh telah mencapai ketentuan yang menjadi dasar kewajiban zakat.
Desil 9 dan 10 Menjadi Kelompok Wajib Zakat
Salah satu hal yang menarik dari poster tersebut adalah pemetaan masyarakat berdasarkan desil ekonomi. Pada bagian puncak piramida, Desil 10 yang disebut sebagai kelompok kelas atas dan Desil 9 sebagai kelompok kelas menengah atas ditempatkan sebagai kelompok wajib zakat.
Poster memperkirakan masing-masing kelompok tersebut mencakup sekitar 10 persen populasi. Dengan asumsi proporsi penduduk Muslim sekitar 87 persen, masing-masing kelompok diperkirakan mencapai sekitar 24,3 juta jiwa secara nasional sebagaimana tercantum dalam materi tersebut.
Artinya, jika dikaitkan dengan potensi zakat penghasilan, kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi memiliki peran strategis dalam memperkuat penghimpunan zakat nasional.
Di sisi lain, kelompok Desil 7–8 yang mencakup sekitar 20 persen populasi masih berada di bawah batas nisab. Kelompok tersebut belum termasuk dalam kategori wajib zakat penghasilan berdasarkan angka yang ditampilkan dalam poster.
Pemetaan ini menunjukkan bahwa zakat memiliki hubungan erat dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat ketika telah memenuhi persyaratan, sementara masyarakat yang berada dalam kondisi kurang mampu dapat menjadi penerima manfaat zakat.
Zakat Berperan dalam Membantu Mustahik
Muhammad Zulkifly Fakaubun menambahkan bahwa tujuan akhir dari pengelolaan zakat bukan hanya menghimpun dana dari muzaki, tetapi memastikan dana tersebut memberikan manfaat yang nyata kepada mustahik.
“Zakat yang dihimpun dari para muzaki pada akhirnya harus kembali memberikan manfaat kepada masyarakat. Karena itu, semakin banyak masyarakat yang sadar dan menunaikan zakat sesuai ketentuan, semakin besar pula peluang kita untuk membantu mustahik melalui berbagai program BAZNAS,” katanya.
Menurutnya, pengelolaan zakat yang baik harus berjalan dari hulu hingga hilir. Dimulai dari edukasi kepada masyarakat, kemudahan dalam menunaikan zakat, pengelolaan dana secara amanah, hingga pendistribusian dan pendayagunaan yang tepat sasaran.
BAZNAS Kota Ambon sendiri memiliki peran dalam mengedukasi masyarakat mengenai zakat sekaligus mengajak para muzaki untuk menunaikan kewajibannya melalui lembaga zakat. Edukasi menjadi penting karena masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui batas nisab maupun cara menghitung kewajiban zakat penghasilan.
Pentingnya Memahami Angka Nisab
Poster tersebut juga memberikan gambaran bahwa angka nisab merupakan batas penting dalam menentukan kewajiban zakat. Dengan angka Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun yang tercantum sebagai nisab emas BAZNAS 2026, masyarakat dapat memiliki gambaran mengenai batas pendapatan yang digunakan dalam materi tersebut.
Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa penentuan kewajiban zakat tidak semata-mata hanya melihat angka pendapatan secara sederhana. Perhitungan zakat penghasilan perlu memperhatikan ketentuan zakat yang berlaku, termasuk metode perhitungan dan dasar pengenaan zakat. Karena itu, bagi masyarakat yang telah berada di sekitar atau di atas batas nisab, konsultasi dengan BAZNAS atau amil zakat dapat membantu memastikan perhitungan zakat dilakukan secara tepat.
Muhammad Zulkifly menegaskan bahwa BAZNAS terbuka memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai kewajiban zakat penghasilan.
“Kami mengajak masyarakat yang sudah memiliki penghasilan dan ingin mengetahui apakah sudah memenuhi nisab untuk tidak ragu berkonsultasi dengan BAZNAS. Dengan memahami ketentuan zakat secara benar, kita dapat menunaikan kewajiban dengan lebih yakin, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariah,” ungkapnya.
Mendorong Kesadaran Muzaki di Kota Ambon
Di tingkat daerah, peningkatan literasi zakat menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Semakin baik pemahaman masyarakat mengenai kewajiban zakat, semakin besar pula potensi penghimpunan dana yang dapat dimanfaatkan untuk program sosial dan pemberdayaan masyarakat.
BAZNAS Kota Ambon terus mendorong masyarakat yang telah memenuhi ketentuan zakat untuk menunaikan kewajibannya melalui lembaga resmi. Pengelolaan melalui lembaga diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas karena dana yang terkumpul dapat dikelola secara terencana dan disalurkan kepada kelompok yang berhak.
Zakat yang dikelola secara optimal dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan mustahik, mulai dari bantuan kebutuhan dasar hingga program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta berbagai bentuk bantuan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan dan program yang dijalankan.
Pada akhirnya, piramida desil yang ditampilkan dalam poster memberikan pesan penting bahwa zakat merupakan bagian dari mekanisme solidaritas sosial dalam masyarakat. Kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi memiliki kewajiban untuk berbagi melalui zakat, sementara dana tersebut diharapkan dapat membantu kelompok masyarakat yang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan.
“Kami berharap edukasi seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa zakat memiliki dampak yang sangat besar bagi kehidupan umat. Mari kita jadikan zakat sebagai bagian dari komitmen untuk membangun kemandirian ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”tutup Muhammad Zulkifly Fakaubun.
Dengan demikian, informasi dalam poster Piramida Desil & Kewajiban Zakat Penghasilan Berdasarkan Nisab Emas BAZNAS 2026 dapat menjadi bahan edukasi bagi masyarakat untuk lebih memahami hubungan antara tingkat pendapatan, nisab, kewajiban zakat, serta posisi muzaki dan mustahik dalam ekosistem zakat.
Catatan redaksional: angka Rp7.640.144/bulan pada bagian nisab poster berbeda dengan angka batas bawah Desil 9 yang ditulis Rp7.500.000/bulan. Karena itu, angka tersebut sebaiknya dipahami sesuai konteks masing-masing: Rp7.640.144 adalah nisab yang tercantum dalam poster, sedangkan rentang desil merupakan pengelompokan pendapatan.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Ambon Ikuti BAZNAS Fundraising Forum 2026, Dalami Transformasi Tata Kelola Keuangan LAZ
Ketua BAZNAS Kota Ambon Hadiri Supervisi dan Advokasi Social Contracting ATM 2026, Perkuat Sinergi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria
BAZNAS Kota Ambon Sampaikan Dirgahayu ke-81 Provinsi Maluku: “Maluku Bersatu, Maju Membangun Negeri”
Semangat Gotong Royong Warnai Kerja Bakti BAZNAS Kota Ambon, Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Profesional
BAZNAS Kota Ambon Ucapkan Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia: Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur
BAZNAS Kota Ambon Salurkan Etalase Usaha kepada Ernawati di Jalan Baru, Dorong Mustahik Lebih Mandiri
Dari Mustahik Menjadi Mandiri, BAZNAS Kota Ambon Dorong Usaha Sembako Warga Air Salobar
Dorong Transformasi Digital Pengumpulan ZIS, BAZNAS Kota Ambon Ikuti BAZNAS Fundraising Forum 2026
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Knowledge Sharing Sesi 15, Dalami Reorientasi Pengelolaan Muzaki
BAZNAS Kota Ambon Tingkatkan Kompetensi Amil Melalui Knowledge Sharing Sesi 13, Pelajari Praktik Baik Pengelolaan ZIS dari Kabupaten Siak
BAZNAS Kota Ambon Perkuat Sinergi dengan Pemkot, Sekkot Apresiasi Kinerja dan Siap Dorong Optimalisasi ZIS
BAZNAS Kota Ambon Ikuti BAZNAS Fundraising Forum 2026, Perkuat Komunikasi untuk Membangun Kepercayaan Publik
Jumat Berkah BAZNAS Kota Ambon Kembali Hadir, 25 Paket Makanan Dibagikan kepada Pekerja Jalanan
Perkuat Perencanaan Berbasis Data, BAZNAS Kota Ambon Ikuti Pra-Bimtek Perencanaan Zakat Nasional Tahun 2027
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Peluncuran Satu Data ZIS-DSKL, Perkuat Tata Kelola Data Zakat Nasional

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Ambon.
Lihat Daftar Rekening →