Nisab Zakat Pendapatan 2026 Resmi Naik, BAZNAS Kota Ambon: “Ini Demi Keadilan dan Kepastian Umat”
23/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon
Ketua BAZNAS Ambon respons penetapan nisab zakat 2026.
Ambon, Senin 23 Februari 2026 (WIT) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia resmi menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 melalui Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026. Kebijakan ini langsung disikapi oleh BAZNAS Kota Ambon sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan perhitungan zakat bagi masyarakat.
Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Februari 2026 dan ditandatangani Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menetapkan bahwa nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 setara dengan 85 gram emas, atau senilai Rp91.681.728,00 per tahun dan Rp7.640.144,00 per bulan apabila ditunaikan setiap bulan.
Ketua BAZNAS Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, menyampaikan bahwa keputusan ini menjadi pedoman penting dalam pengelolaan zakat di daerah.
“Kami di BAZNAS Kota Ambon menyambut baik Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026. Penyesuaian nilai nisab ini penting agar perhitungan zakat pendapatan lebih adil, relevan dengan kondisi ekonomi terkini, dan memberikan kepastian bagi para muzakki,” ujar Muhammad Zulkifly Fakaubun, Senin (23/2/2026) pukul 15.30 WIT.
Penyesuaian Berdasarkan Perkembangan Harga Emas
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa emas yang menjadi acuan adalah emas 14 karat (58,33%–62,49% kandungan emas), dengan perhitungan harga emas berdasarkan rata-rata harga selama tahun 2025.
Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan harga emas, sekaligus mencabut Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur nilai nisab tahun 2025.
Selain menetapkan nilai nisab, keputusan ini juga menegaskan bahwa:
-
Kadar zakat pendapatan dan jasa adalah 2,5%.
-
Objek zakat adalah pendapatan dan jasa bruto.
-
Zakat ditunaikan saat pendapatan diterima.
-
Pembayaran dilakukan melalui amil zakat resmi.
Menurut Muhammad Zulkifly Fakaubun, ketentuan bahwa zakat dihitung dari pendapatan bruto perlu dipahami secara utuh oleh masyarakat.
“Zakat pendapatan dihitung dari penghasilan bruto dengan kadar 2,5 persen bagi yang telah mencapai nisab. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk berkonsultasi dengan BAZNAS agar perhitungannya tepat dan sesuai ketentuan syariah,” jelasnya.
Berlandaskan Regulasi Nasional
Keputusan ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 yang telah diperbarui terakhir dengan PMA Nomor 31 Tahun 2019.
Penetapan nisab tahun 2026 juga merupakan hasil dari Keputusan Rapat Pleno Pimpinan BAZNAS RI pada 21 Februari 2026, Rapat Koordinasi bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia pada 10 Februari 2026, serta Musyawarah Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa pada 20 Februari 2026.
Muhammad Zulkifly Fakaubun menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berbicara soal angka, tetapi juga menyangkut aspek keadilan sosial dan kesejahteraan umat.
“Penetapan nisab ini mempertimbangkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Harapannya, zakat semakin optimal dihimpun dan didistribusikan untuk membantu mustahik, mengurangi kemiskinan, dan memperkuat ekonomi umat di Kota Ambon,” tegasnya.
Komitmen Sosialisasi di Kota Ambon
BAZNAS Kota Ambon berkomitmen untuk segera melakukan sosialisasi masif kepada ASN, karyawan swasta, profesional, dan pelaku usaha terkait nilai nisab terbaru tersebut.
Langkah ini dinilai penting agar para muzakki memahami bahwa kewajiban zakat pendapatan berlaku ketika penghasilan telah mencapai Rp7.640.144,00 per bulan atau Rp91.681.728,00 per tahun.
“Kami akan mengintensifkan edukasi dan literasi zakat, baik melalui media sosial, khutbah, maupun koordinasi dengan instansi pemerintah dan swasta. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas kami,” tambahnya.
Dengan mulai berlakunya Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat pendapatan semakin meningkat, sehingga penghimpunan zakat di Kota Ambon pada tahun 2026 dapat tumbuh signifikan dan memberikan dampak sosial yang lebih luas.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Ambon Perkuat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2026 Lewat Sosialisasi Nasional
BAZNAS Gaungkan “Kurban Berkah Berdayakan Desa”, Dorong Transformasi Sosial dari Daerah
BAZNAS Ambon Dukung Penguatan Program Zakat dan Wakaf 2026, Tekankan Sinergi dan Percepatan 2.000 Titik Pemberdayaan Nasional
BAZNAS Ambon Apresiasi Penghargaan Ely Toisutta di Puspa Bangsa 2026, Dorong Penguatan Peran Perempuan
BAZNAS Kota Ambon Wajibkan Pelaporan Penuh ZIS-DSKL Off Balance Sheet Ramadan 1447 H, Seluruh UPZ Diminta Patuh Tanpa Pengecualian
BAZNAS Kota Ambon Sambut Penetapan “Kurban Berkah BAZNAS”, Siap Perkuat Pengumpulan dan Digitalisasi Layanan Umat
Lonjakan Signifikan Pengumpulan Zakat di Ambon 2026, Sinergi BAZNAS dan Penyuluh Agama Berbuah Nyata
Kontroversi Iklan IM3 Berujung Permintaan Maaf, BAZNAS Kota Ambon Tegaskan Pentingnya Kepercayaan Publik terhadap Zakat
BAZNAS Kota Ambon Sikapi Resmi Permintaan Maaf Indosat, Tegaskan Pentingnya Kepercayaan Publik terhadap Zakat
BAZNAS Kota Ambon Perkuat SIMBA: Input Kas Harian, Closing, Kuitansi, Pembukuan, Registrasi Muzaki–Mustahik hingga Laporan Berbasis PSAK 2013
Rapat Rutin BAZNAS Kota Ambon Bahas Program Kerja 2026, Perkuat ZIS, Digitalisasi, serta Rencana Audiensi dengan Wali Kota dan Kemenag
Dari Laptop ke Umat: Data Ungkap Lonjakan Zakat Ambon 2026 yang Makin Transparan
Perketat Transparansi, BAZNAS Kota Ambon Wajibkan Setoran ZIS Langsung ke Rekening Resmi
Kolaborasi 127 RT/RW, Raja dan Perangkat Negeri di Batu Merah Berbuah Nyata, BAZNAS Ambon Apresiasi Setoran Perdana ZIS
Sentuhan Kepedulian di Awal Maret: BAZNAS Kota Ambon Terima Zakat Maal Rp5 Juta dari Muzaki

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Ambon.
Lihat Daftar Rekening →