BAZNAS Provinsi Maluku Tetapkan Zakat Fitrah Rp40.000 dan Fidyah Rp54.000, BAZNAS Kota Ambon Siap Sosialisasikan
24/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon
BAZNAS Kota Ambon respons keputusan zakat fitrah 1447 H.
Ambon, 24 Februari 2026 (WIT) — Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Maluku resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Maluku tahun 1447 H/2026 M. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Nomor 01 Tahun 2026 yang ditetapkan di Ambon pada Selasa (24/2/2026), berdasarkan hasil Rapat Pleno Pimpinan.
Dalam keputusan yang ditandatangani Ketua BAZNAS Provinsi Maluku, Saiful Almaskaty, Lc., S.HI., M.Si., ditetapkan bahwa kadar zakat fitrah adalah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa, atau dapat dikonversikan dalam bentuk uang senilai Rp40.000 per jiwa.
Sementara itu, nilai fidyah tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar Rp54.000 per jiwa.
Keputusan tersebut mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Agama dan Peraturan BAZNAS terkait pengelolaan zakat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam ketetapannya juga dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum khatib turun dari mimbar pada khutbah Idulfitri 1 Syawal.
BAZNAS Kota Ambon Siap Tindak Lanjut dan Sosialisasi
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti dan menyosialisasikan ketetapan tersebut kepada masyarakat Kota Ambon.
“Kami menyambut baik keputusan BAZNAS Provinsi Maluku terkait penetapan zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah. Ini menjadi pedoman resmi bagi kami dalam pelaksanaan penghimpunan zakat di Kota Ambon,” ujar Zulkifly.
Ia menegaskan bahwa penetapan nilai dalam bentuk uang memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya, tanpa menghilangkan ketentuan syariat terkait kadar zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok.
“Dengan adanya nilai konversi Rp40.000 per jiwa, masyarakat memiliki kemudahan dalam pembayaran. Namun esensinya tetap sama, yakni menunaikan kewajiban zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama,” tambahnya.
Strategi Penguatan Pengumpulan Zakat
Sementara itu, Staf Bidang Pengumpulan BAZNAS Kota Ambon, Jihan Abbas, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal informasi, termasuk masjid, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan media sosial resmi.
“Kami akan segera menyampaikan informasi ini ke seluruh UPZ dan mitra masjid agar masyarakat mengetahui besaran resmi zakat fitrah dan fidyah tahun ini,” jelas Jihan.
Ia menambahkan bahwa momentum Ramadan menjadi waktu strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi.
“Harapannya, dengan adanya ketetapan yang jelas, masyarakat semakin yakin dan percaya untuk menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS sehingga pendistribusian kepada mustahik bisa lebih terkoordinasi dan merata,” ujarnya.
Dorong Kepatuhan dan Kepedulian Umat
Penetapan zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa dan fidyah Rp54.000 per jiwa ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi umat Islam di wilayah Maluku dalam menjalankan kewajiban ibadah Ramadan.
BAZNAS Kota Ambon juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu, yakni sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri, agar zakat dapat segera didistribusikan kepada para mustahik yang membutuhkan.
Dengan adanya keputusan resmi dari Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Maluku ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 H/2026 M di Kota Ambon dan wilayah Maluku secara umum dapat berjalan tertib, terkoordinasi, serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Ambon dan PNM Cabang Ambon Jajaki Kolaborasi Pemberdayaan Mustahik, Perkuat Ekonomi Umat melalui Program Produktif
Dorong Transformasi Digital Pengumpulan ZIS, BAZNAS Kota Ambon Ikuti BAZNAS Fundraising Forum 2026
BAZNAS Kota Ambon Perdalam Tata Kelola Wakaf melalui NGOPI ZAWA 2026 Bahas Implementasi Isbat Wakaf di Peradilan Agama
BAZNAS Kota Ambon Salurkan 25 Paket Sembako untuk Mustahik di Waiheru, Dorong Pembentukan UPZ Perkuat Pengelolaan Zakat
BAZNAS Kota Ambon Optimistis Raih Target Pengumpulan, Ikuti Penginputan RKAT Tahun 2027
Perkuat Sinergi Antar Daerah, BAZNAS Kota Ambon Terima Kunjungan BAZNAS Kota Tual Bahas Berbagai Program
Semangat Gotong Royong Warnai Kerja Bakti BAZNAS Kota Ambon, Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Profesional
BAZNAS RI Perkuat Kolaborasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi untuk Mendorong Ekonomi Umat Berbasis Masjid
BAZNAS Kota Ambon Perkuat Kualitas Publikasi Digital Melalui Evaluasi JZC September dan Monitoring Pengelolaan Website Daerah
Ketua BAZNAS Kota Ambon Hadiri Pertemuan Tokoh Masyarakat dan Lintas Agama FKUB, Perkuat Sinergi Menjaga Kerukunan di Kota Ambon
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Knowledge Sharing Sesi 11, Dalami Program Magang ke Jepang Bersama BAZNAS RI dan Kemenaker
BAZNAS Kota Ambon Perkuat Sinergi dengan Pemkot, Sekkot Apresiasi Kinerja dan Siap Dorong Optimalisasi ZIS
Perkuat Inovasi Penghimpunan Zakat, BAZNAS Kota Ambon Ikuti BAZNAS Fundraising Forum 2026 Bahas Peran Strategis Perempuan
Ketua BAZNAS Kota Ambon Resmi Dikukuhkan sebagai Pembina IPSI Kota Ambon 2026–2030, Perkuat Sinergi Membangun Prestasi dan Karakter Bangsa
BAZNAS Kota Ambon Perkuat Literasi Zakat melalui Knowledge Sharing Nasional Bahas Revitalisasi Peran Organisasi Pengelola Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Ambon.
Lihat Daftar Rekening →