BAZNAS Provinsi Maluku Tetapkan Zakat Fitrah Rp40.000 dan Fidyah Rp54.000, BAZNAS Kota Ambon Siap Sosialisasikan
24/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon
BAZNAS Kota Ambon respons keputusan zakat fitrah 1447 H.
Ambon, 24 Februari 2026 (WIT) — Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Maluku resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Maluku tahun 1447 H/2026 M. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Nomor 01 Tahun 2026 yang ditetapkan di Ambon pada Selasa (24/2/2026), berdasarkan hasil Rapat Pleno Pimpinan.
Dalam keputusan yang ditandatangani Ketua BAZNAS Provinsi Maluku, Saiful Almaskaty, Lc., S.HI., M.Si., ditetapkan bahwa kadar zakat fitrah adalah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa, atau dapat dikonversikan dalam bentuk uang senilai Rp40.000 per jiwa.
Sementara itu, nilai fidyah tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar Rp54.000 per jiwa.
Keputusan tersebut mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Agama dan Peraturan BAZNAS terkait pengelolaan zakat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam ketetapannya juga dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum khatib turun dari mimbar pada khutbah Idulfitri 1 Syawal.
BAZNAS Kota Ambon Siap Tindak Lanjut dan Sosialisasi
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti dan menyosialisasikan ketetapan tersebut kepada masyarakat Kota Ambon.
“Kami menyambut baik keputusan BAZNAS Provinsi Maluku terkait penetapan zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah. Ini menjadi pedoman resmi bagi kami dalam pelaksanaan penghimpunan zakat di Kota Ambon,” ujar Zulkifly.
Ia menegaskan bahwa penetapan nilai dalam bentuk uang memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya, tanpa menghilangkan ketentuan syariat terkait kadar zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok.
“Dengan adanya nilai konversi Rp40.000 per jiwa, masyarakat memiliki kemudahan dalam pembayaran. Namun esensinya tetap sama, yakni menunaikan kewajiban zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama,” tambahnya.
Strategi Penguatan Pengumpulan Zakat
Sementara itu, Staf Bidang Pengumpulan BAZNAS Kota Ambon, Jihan Abbas, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal informasi, termasuk masjid, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan media sosial resmi.
“Kami akan segera menyampaikan informasi ini ke seluruh UPZ dan mitra masjid agar masyarakat mengetahui besaran resmi zakat fitrah dan fidyah tahun ini,” jelas Jihan.
Ia menambahkan bahwa momentum Ramadan menjadi waktu strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi.
“Harapannya, dengan adanya ketetapan yang jelas, masyarakat semakin yakin dan percaya untuk menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS sehingga pendistribusian kepada mustahik bisa lebih terkoordinasi dan merata,” ujarnya.
Dorong Kepatuhan dan Kepedulian Umat
Penetapan zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa dan fidyah Rp54.000 per jiwa ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi umat Islam di wilayah Maluku dalam menjalankan kewajiban ibadah Ramadan.
BAZNAS Kota Ambon juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu, yakni sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri, agar zakat dapat segera didistribusikan kepada para mustahik yang membutuhkan.
Dengan adanya keputusan resmi dari Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Maluku ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 H/2026 M di Kota Ambon dan wilayah Maluku secara umum dapat berjalan tertib, terkoordinasi, serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berita Lainnya
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Ambon Perkuat Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA
Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kecamatan, BAZNAS Kota Ambon Matangkan Persiapan Penyaluran Paket Sembako di Teluk Ambon
BAZNAS Kota Ambon Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ustaz H. Ma’ruf Mamulati, Sosok Penggerak Zakat di Maluku
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Knowledge Sharing Nasional Bahas Regulasi dan Kewenangan Amil Zakat di Indonesia
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Knowledge Sharing Nasional Bahas Tata Kelola dan Dampak Zakat
Sambut Idul Adha 1447 H, BAZNAS Kota Ambon Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Nusaniwe
BAZNAS Kota Ambon Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk Dua Mustahik, Dorong Kemandirian Ekonomi Umat
Kurban Produktif Jadi Instrumen Pemberdayaan Desa, BAZNAS RI Perkuat Dampak Sosial dan Ekonomi Masyarakat
Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat, BAZNAS Kota Ambon Ikuti BAZNAS Knowledge Sharing Bahas Kemitraan Usaha Ayam Ras Pedaging
Perkuat Strategi Penghimpunan Berbasis Data, BAZNAS Kota Ambon Ikuti BAZNAS Fundraising Forum 2026
Tingkatkan Strategi Penghimpunan ZIS, BAZNAS Kota Ambon Ikuti Webinar “Optimalisasi Pengumpulan melalui Meta Ads”
BAZNAS Kota Ambon Ikuti BAZNAS Fundraising Forum 2026, Perkuat Strategi Layanan Kurban yang Profesional dan Berdampak
Langkah Strategis Penguatan Zakat, UPZ Kementerian Haji dan Umrah Kota Ambon Resmi Dibentuk
Rapat Harian Pimpinan BAZNAS Kota Ambon Matangkan Penyaluran Bantuan untuk Guru TPQ dan Dana Pendidikan
BAZNAS Kota Ambon Raih Penghargaan atas Kontribusi dalam Upaya Eliminasi AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Kota Ambon

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Ambon.
Lihat Daftar Rekening →