BAZNAS Provinsi Maluku Tetapkan Zakat Fitrah Rp40.000 dan Fidyah Rp54.000, BAZNAS Kota Ambon Siap Sosialisasikan
24/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon
BAZNAS Kota Ambon respons keputusan zakat fitrah 1447 H.
Ambon, 24 Februari 2026 (WIT) — Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Maluku resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Maluku tahun 1447 H/2026 M. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Nomor 01 Tahun 2026 yang ditetapkan di Ambon pada Selasa (24/2/2026), berdasarkan hasil Rapat Pleno Pimpinan.
Dalam keputusan yang ditandatangani Ketua BAZNAS Provinsi Maluku, Saiful Almaskaty, Lc., S.HI., M.Si., ditetapkan bahwa kadar zakat fitrah adalah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa, atau dapat dikonversikan dalam bentuk uang senilai Rp40.000 per jiwa.
Sementara itu, nilai fidyah tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar Rp54.000 per jiwa.
Keputusan tersebut mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Agama dan Peraturan BAZNAS terkait pengelolaan zakat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam ketetapannya juga dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum khatib turun dari mimbar pada khutbah Idulfitri 1 Syawal.
BAZNAS Kota Ambon Siap Tindak Lanjut dan Sosialisasi
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti dan menyosialisasikan ketetapan tersebut kepada masyarakat Kota Ambon.
“Kami menyambut baik keputusan BAZNAS Provinsi Maluku terkait penetapan zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah. Ini menjadi pedoman resmi bagi kami dalam pelaksanaan penghimpunan zakat di Kota Ambon,” ujar Zulkifly.
Ia menegaskan bahwa penetapan nilai dalam bentuk uang memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya, tanpa menghilangkan ketentuan syariat terkait kadar zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok.
“Dengan adanya nilai konversi Rp40.000 per jiwa, masyarakat memiliki kemudahan dalam pembayaran. Namun esensinya tetap sama, yakni menunaikan kewajiban zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama,” tambahnya.
Strategi Penguatan Pengumpulan Zakat
Sementara itu, Staf Bidang Pengumpulan BAZNAS Kota Ambon, Jihan Abbas, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal informasi, termasuk masjid, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan media sosial resmi.
“Kami akan segera menyampaikan informasi ini ke seluruh UPZ dan mitra masjid agar masyarakat mengetahui besaran resmi zakat fitrah dan fidyah tahun ini,” jelas Jihan.
Ia menambahkan bahwa momentum Ramadan menjadi waktu strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi.
“Harapannya, dengan adanya ketetapan yang jelas, masyarakat semakin yakin dan percaya untuk menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS sehingga pendistribusian kepada mustahik bisa lebih terkoordinasi dan merata,” ujarnya.
Dorong Kepatuhan dan Kepedulian Umat
Penetapan zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa dan fidyah Rp54.000 per jiwa ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi umat Islam di wilayah Maluku dalam menjalankan kewajiban ibadah Ramadan.
BAZNAS Kota Ambon juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu, yakni sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri, agar zakat dapat segera didistribusikan kepada para mustahik yang membutuhkan.
Dengan adanya keputusan resmi dari Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Maluku ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 H/2026 M di Kota Ambon dan wilayah Maluku secara umum dapat berjalan tertib, terkoordinasi, serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berita Lainnya
Perketat Transparansi, BAZNAS Kota Ambon Wajibkan Setoran ZIS Langsung ke Rekening Resmi
Dari Laptop ke Umat: Data Ungkap Lonjakan Zakat Ambon 2026 yang Makin Transparan
BAZNAS Ambon Dukung Penguatan Program Zakat dan Wakaf 2026, Tekankan Sinergi dan Percepatan 2.000 Titik Pemberdayaan Nasional
BAZNAS Kota Ambon Wajibkan Pelaporan Penuh ZIS-DSKL Off Balance Sheet Ramadan 1447 H, Seluruh UPZ Diminta Patuh Tanpa Pengecualian
Sentuhan Kepedulian di Awal Maret: BAZNAS Kota Ambon Terima Zakat Maal Rp5 Juta dari Muzaki
Lonjakan Signifikan Pengumpulan Zakat di Ambon 2026, Sinergi BAZNAS dan Penyuluh Agama Berbuah Nyata
“Habis Gelap Terbitlah Terang”, BAZNAS Ambon Gaungkan Semangat Kartini untuk Pemberdayaan Perempuan
BAZNAS RI Perkuat Digitalisasi Nasional Lewat Review JZC Mei 2026 dan Monitoring Web Daerah
BAZNAS Gaungkan “Kurban Berkah Berdayakan Desa”, Dorong Transformasi Sosial dari Daerah
BAZNAS Kota Ambon Sikapi Resmi Permintaan Maaf Indosat, Tegaskan Pentingnya Kepercayaan Publik terhadap Zakat
BAZNAS Ambon Apresiasi Penghargaan Ely Toisutta di Puspa Bangsa 2026, Dorong Penguatan Peran Perempuan
BAZNAS Kota Ambon Perkuat SIMBA: Input Kas Harian, Closing, Kuitansi, Pembukuan, Registrasi Muzaki–Mustahik hingga Laporan Berbasis PSAK 2013
BAZNAS Kota Ambon Dukung Sinergi Nasional Pengelolaan Dam Haji, Tekankan Transparansi dan Manfaat Ekonomi Umat
Kontroversi Iklan IM3 Berujung Permintaan Maaf, BAZNAS Kota Ambon Tegaskan Pentingnya Kepercayaan Publik terhadap Zakat
BAZNAS Kota Ambon Perkuat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2026 Lewat Sosialisasi Nasional

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Ambon.
Lihat Daftar Rekening →