WhatsApp Icon

Amil Zakat di Persimpangan Negara dan Pasar: Profesi Baru yang Menguatkan Ekonomi Umat

04/05/2026  |  Penulis: Deputi BAZNAS RI - M. Arifin Purwakananta, M.I.Kom. - Editor : Humas BAZNAS Kota Ambon

Bagikan:URL telah tercopy
Amil Zakat di Persimpangan Negara dan Pasar: Profesi Baru yang Menguatkan Ekonomi Umat

Amil profesional, penguat ekonomi zakat dan kesejahteraan umat.

Perkembangan pengelolaan zakat di Indonesia terus menunjukkan kemajuan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Di balik meningkatnya pengumpulan zakat nasional, terdapat peran besar para amil zakat yang menjadi penghubung antara amanah umat, lembaga pengelola zakat, dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Namun, di tengah besarnya tanggung jawab tersebut, status profesi amil masih menjadi perbincangan dalam sistem ekonomi dan ketenagakerjaan nasional. Amil zakat bekerja secara profesional, memiliki target, sistem pelaporan, dan menerima imbalan kerja, tetapi mereka juga menjalankan amanah sosial dan nilai ibadah yang tidak sepenuhnya dapat disamakan dengan pekerja biasa maupun aparatur negara.

Berdasarkan data pengelolaan zakat di Indonesia, potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp327 triliun per tahun. Sementara itu, pengumpulan zakat nasional pada tahun 2024 mencapai Rp41,7 triliun dengan dukungan lebih dari 21 ribu amil profesional yang tersebar di berbagai lembaga pengelola zakat di Indonesia.

Dalam ekosistem zakat nasional, pengelolaan zakat dilakukan melalui dua jalur utama, yakni BAZNAS sebagai lembaga negara dan LAZ sebagai lembaga berbasis masyarakat sipil. Keduanya memiliki karakteristik dan sistem kerja berbeda, namun saling melengkapi dalam upaya meningkatkan manfaat zakat bagi umat.

BAZNAS hadir dengan mandat nasional, struktur yang lebih birokratis, serta tanggung jawab menjaga akuntabilitas dan standardisasi pengelolaan zakat. Di sisi lain, LAZ berkembang lebih fleksibel, inovatif, dan dekat dengan masyarakat, sehingga mampu menjangkau muzakki dan mustahik secara lebih dinamis.

Posisi amil sendiri berada dalam ruang hibrida yang unik, yakni di antara negara, pasar, dan kepentingan umat. Dari sisi ketenagakerjaan, amil memiliki kontrak kerja, target, dan struktur organisasi sebagaimana pekerja profesional pada umumnya. Namun pekerjaan mereka tidak didasarkan pada orientasi keuntungan semata, melainkan pada amanah, pelayanan sosial, dan nilai ibadah.

Sementara dari sisi kelembagaan, amil juga menjalankan fungsi publik melalui pengelolaan dana zakat untuk kesejahteraan masyarakat. Meski demikian, amil bukan Aparatur Sipil Negara dan tidak berada dalam sistem ASN sebagaimana lembaga pemerintahan pada umumnya.

Kondisi ini membuat profesi amil memiliki tantangan tersendiri. Hingga saat ini, standar kesejahteraan, perlindungan kerja, serta sistem pengembangan karier amil di berbagai lembaga masih belum merata. Pada sebagian lembaga, amil telah bekerja dengan sistem profesional yang baik, namun di sisi lain masih terdapat tantangan dalam perlindungan kerja dan keberlanjutan sumber daya manusia.

Apabila status dan penguatan profesi amil tidak mendapat perhatian serius, maka dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pengelolaan zakat nasional. Standar kerja yang tidak seragam, potensi zakat yang belum optimal, hingga menurunnya kepercayaan publik menjadi risiko yang perlu diantisipasi bersama.

Karena itu, penguatan profesi amil dinilai menjadi langkah penting dalam pembangunan ekonomi zakat nasional. Beberapa langkah strategis yang mulai didorong antara lain penyusunan standar kompetensi nasional amil, sistem pengupahan yang layak, perlindungan kerja, serta penguatan kolaborasi antara BAZNAS dan LAZ.

Sinergi antara negara dan masyarakat sipil dinilai menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem zakat yang sehat dan berkelanjutan. Negara berperan menjaga arah kebijakan, akuntabilitas, dan standardisasi, sementara masyarakat sipil menghadirkan inovasi, kedekatan, serta penguatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat.

Dalam konteks tersebut, amil zakat kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai pelaksana administratif, tetapi mulai berkembang sebagai profesi baru dalam ekonomi zakat modern. Profesi ini membutuhkan kompetensi manajerial, kemampuan sosial, pemahaman syariah, hingga adaptasi terhadap teknologi digital dan tata kelola modern.

Dengan penguatan ekosistem yang kolaboratif dan profesional, zakat diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan kesejahteraan umat secara berkelanjutan di Indonesia.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Ambon.

Lihat Daftar Rekening →