WhatsApp Icon

Transformasi Digital Zakat Menguat, BAZNAS Resmi Terapkan Pedoman Kantor Digital Nasional

30/04/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon

Bagikan:URL telah tercopy
Transformasi Digital Zakat Menguat, BAZNAS Resmi Terapkan Pedoman Kantor Digital Nasional

BAZNAS dorong transformasi digital zakat lewat Kantor Digital nasional.

Ambon — Upaya modernisasi tata kelola zakat di Indonesia semakin diperkuat dengan terbitnya Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Kantor Digital. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam mendorong integrasi sistem, transparansi, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara digital.

Keputusan yang ditetapkan pada 14 April 2026 ini menegaskan bahwa seluruh BAZNAS, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, wajib mengimplementasikan sistem Kantor Digital sebagai bagian dari ekosistem nasional yang terintegrasi. Kantor Digital sendiri merupakan platform berbasis teknologi yang mendukung pengumpulan, pendistribusian, pelaporan, hingga komunikasi publik secara daring melalui sistem yang terhubung dengan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SiMBA).

Ketua BAZNAS Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, menyambut baik kebijakan tersebut dan menilai bahwa langkah ini akan membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan zakat di daerah.

“Kami melihat keputusan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Dengan sistem digital yang terintegrasi, masyarakat dapat lebih percaya karena seluruh proses, mulai dari penghimpunan hingga penyaluran zakat, dapat dipantau secara real-time,” ujar Muhammad Zulkifly Fakaubun.

Ia juga menambahkan bahwa penerapan Kantor Digital akan memperluas jangkauan pelayanan BAZNAS, terutama dalam menjangkau generasi muda yang lebih akrab dengan teknologi.

“Digitalisasi bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga tentang bagaimana kita hadir lebih dekat dengan masyarakat. Ini membuka peluang besar untuk meningkatkan partisipasi muzaki, khususnya dari kalangan milenial dan generasi Z,” tambahnya.

Dalam pedoman tersebut, diatur secara rinci berbagai aspek mulai dari pengajuan, aktivasi, hingga pengelolaan sistem Kantor Digital. Setiap daerah diwajibkan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum sistem diaktifkan. Selain itu, pengelolaan hak akses juga diatur secara ketat melalui pembagian peran seperti Super Admin, Humas, dan Petugas Keuangan untuk memastikan keamanan dan ketertiban operasional.

Dari sisi teknis, Kantor Digital juga telah dilengkapi dengan fitur-fitur modern seperti integrasi payment gateway, kalkulator zakat, laporan keuangan digital, hingga layanan komunikasi real-time dengan masyarakat. Seluruh data yang masuk akan tercatat secara otomatis dalam SiMBA, sehingga memudahkan pelaporan nasional dan menjaga akuntabilitas lembaga.

Jihan Abbas, selaku Staf Digitalisasi BAZNAS Kota Ambon, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi yang memadai.

“Kami saat ini tengah mempersiapkan tim operator dan memastikan semua perangkat serta sistem berjalan sesuai standar nasional. Tantangannya ada pada adaptasi, tetapi ini adalah langkah yang harus diambil untuk kemajuan lembaga,” ungkap Jihan Abbas.

Ia juga menekankan pentingnya keamanan data dalam pengelolaan Kantor Digital, mengingat sistem ini melibatkan informasi sensitif baik dari muzaki maupun mustahik.

“Perlindungan data pribadi menjadi prioritas utama. Setiap pengguna sistem wajib menjaga kerahasiaan akses dan mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, pedoman ini juga mengatur tentang pengelolaan konten dan komunikasi publik melalui Kantor Digital. Setiap berita, siaran pers, maupun kampanye digital harus memenuhi standar jurnalistik, termasuk kelengkapan unsur 5W+1H, penggunaan struktur piramida terbalik, serta penyertaan kutipan resmi dari narasumber yang berwenang.

Selain itu, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) juga diperbolehkan sebagai alat bantu dalam penulisan berita, dengan catatan tetap dilakukan verifikasi akhir oleh petugas humas untuk menjaga akurasi informasi.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan seluruh BAZNAS daerah dapat bergerak serentak dalam mewujudkan sistem pengelolaan zakat yang modern, transparan, dan terpercaya. Transformasi digital ini tidak hanya menjadi tuntutan zaman, tetapi juga menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan publik serta optimalisasi penghimpunan dana zakat secara nasional.

BAZNAS Kota Ambon sendiri optimistis bahwa implementasi Kantor Digital akan membawa dampak positif dalam jangka panjang, baik dari sisi pelayanan maupun penguatan kelembagaan.

“Kami siap menjalankan pedoman ini secara maksimal demi meningkatkan kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS,” tutup Muhammad Zulkifly Fakaubun.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Ambon.

Lihat Daftar Rekening →