BAZNAS Kota Ambon Sambut Positif Edaran Pelaksanaan Dam Haji, Dorong Transparansi dan Kepastian Syariah
04/05/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon
BAZNAS dukung dam haji yang transparan, amanah, dan sesuai syariat.
Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam mendapat perhatian positif dari berbagai pihak, termasuk BAZNAS Kota Ambon. Kebijakan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum, edukasi syariah, serta penguatan tata kelola pelaksanaan dam bagi jemaah haji Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki hak memilih jenis haji yang sah menurut syariat Islam, yakni haji Ifrad, Qiran, dan Tamattu’. Bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’, diwajibkan menunaikan dam sesuai ketentuan syariah, baik melalui penyembelihan hadyu maupun puasa sebagai pengganti sesuai ketentuan Al-Qur’an.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan penyembelihan dam di Arab Saudi wajib dilakukan melalui jalur resmi Proyek Pemanfaatan Daging Hadyu dan Kurban (Adahi) yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Selain itu, selama regulasi pelaksanaan dam di Tanah Air masih dalam tahap penyusunan, pelaksanaan dam tetap dapat dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, LAZ, organisasi keagamaan, KBIHU, maupun secara mandiri dengan tetap memperhatikan aspek syariah dan akuntabilitas.
Ketua BAZNAS Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola ibadah dam agar lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah.
“Kami menyambut baik Surat Edaran ini karena memberikan kejelasan kepada masyarakat, khususnya jemaah haji Indonesia, terkait pilihan jenis haji dan mekanisme pelaksanaan dam yang benar menurut syariat maupun regulasi yang berlaku,” ujar Muhammad Zulkifly Fakaubun.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga penting untuk mencegah praktik pelaksanaan dam yang tidak sesuai aturan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun syariah di kemudian hari.
“Pelaksanaan dam harus dilakukan secara amanah, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kehadiran aturan yang jelas akan membantu jemaah memahami prosedur yang sah sekaligus menjaga nilai ibadah tetap sesuai ketentuan agama,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa keterlibatan lembaga seperti BAZNAS dalam pelaksanaan dam di Tanah Air menjadi peluang besar untuk memperluas manfaat sosial dan pemberdayaan masyarakat melalui distribusi daging kepada pihak yang membutuhkan.
“Jika dikelola dengan baik dan profesional, pelaksanaan dam di Tanah Air dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang besar bagi masyarakat, khususnya kaum dhuafa dan mustahik. Ini menjadi bagian dari semangat ibadah yang menghadirkan kemaslahatan umat,” lanjutnya.
Sementara itu, Jihan Abbas selaku Staf Pengumpulan dan Digitalisasi BAZNAS Kota Ambon menilai bahwa penguatan sistem pelaksanaan dam juga harus diiringi dengan peningkatan transparansi dan pemanfaatan teknologi digital.
“Digitalisasi sangat penting dalam mendukung transparansi pelaksanaan dam, mulai dari pendataan jemaah, proses pembayaran, hingga pelaporan distribusi. Dengan sistem yang baik, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dam dan zakat akan semakin meningkat,” ungkap Jihan Abbas.
Ia juga menilai bahwa penggunaan platform resmi seperti Nusuk Masar dalam pembayaran dam di Arab Saudi menunjukkan pentingnya integrasi sistem digital dalam penyelenggaraan ibadah haji modern.
“Transformasi digital dalam layanan haji menjadi langkah maju untuk memastikan proses berjalan lebih tertib, aman, dan terpantau. Hal ini juga memudahkan jemaah dalam memperoleh kepastian layanan secara resmi,” jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada jemaah sejak tahap manasik haji agar masyarakat memahami konsekuensi pilihan jenis haji, kewajiban pembayaran dam, serta tata cara pelaksanaannya yang benar.
Selain itu, pengawasan ketat terhadap praktik pemotongan dam ilegal di Arab Saudi maupun di Tanah Air menjadi perhatian serius pemerintah demi menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji dan perlindungan terhadap jemaah.
BAZNAS Kota Ambon berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun sistem pengelolaan dam yang lebih profesional, transparan, dan sesuai syariat sehingga manfaat ibadah tidak hanya dirasakan secara spiritual oleh jemaah, tetapi juga berdampak sosial bagi masyarakat luas.
Berita Lainnya
Ketua BAZNAS Kota Ambon Resmi Dikukuhkan sebagai Pembina IPSI Kota Ambon 2026–2030, Perkuat Sinergi Membangun Prestasi dan Karakter Bangsa
BAZNAS Kota Ambon dan PNM Cabang Ambon Jajaki Kolaborasi Pemberdayaan Mustahik, Perkuat Ekonomi Umat melalui Program Produktif
Dorong Transformasi Digital Pengumpulan ZIS, BAZNAS Kota Ambon Ikuti BAZNAS Fundraising Forum 2026
Perkuat Perencanaan Berbasis Data, BAZNAS Kota Ambon Ikuti Pra-Bimtek Perencanaan Zakat Nasional Tahun 2027
BAZNAS RI Perkuat Kolaborasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi untuk Mendorong Ekonomi Umat Berbasis Masjid
BAZNAS Kota Ambon Perkuat Kualitas Publikasi Digital Melalui Evaluasi JZC September dan Monitoring Pengelolaan Website Daerah
BAZNAS Kota Ambon Perkuat Literasi Zakat melalui Knowledge Sharing Nasional Bahas Revitalisasi Peran Organisasi Pengelola Zakat
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Pra-RAKORNAS BAZNAS RI 2026, Optimistis Wujudkan Target Nasional dan Perkuat Program Pemberdayaan Umat
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Knowledge Sharing Sesi 11, Dalami Program Magang ke Jepang Bersama BAZNAS RI dan Kemenaker
BAZNAS Kota Ambon Perdalam Tata Kelola Wakaf melalui NGOPI ZAWA 2026 Bahas Implementasi Isbat Wakaf di Peradilan Agama
BAZNAS Kota Ambon Ucapkan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Robert Sapulette sebagai Sekretaris Kota Ambon
Ketua BAZNAS Kota Ambon Hadiri Pertemuan Tokoh Masyarakat dan Lintas Agama FKUB, Perkuat Sinergi Menjaga Kerukunan di Kota Ambon
BAZNAS Kota Ambon Salurkan 25 Paket Sembako untuk Mustahik di Waiheru, Dorong Pembentukan UPZ Perkuat Pengelolaan Zakat
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Knowledge Sharing Sesi ke-10, Bahas Solusi Pembiayaan BPJS Kesehatan Lansia Miskin Melalui Dana Zakat
BAZNAS Kota Ambon Optimistis Raih Target Pengumpulan, Ikuti Penginputan RKAT Tahun 2027

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Ambon.
Lihat Daftar Rekening →