WhatsApp Icon

BAZNAS Kota Ambon Sambut Positif Edaran Pelaksanaan Dam Haji, Dorong Transparansi dan Kepastian Syariah

04/05/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kota Ambon Sambut Positif Edaran Pelaksanaan Dam Haji, Dorong Transparansi dan Kepastian Syariah

BAZNAS dukung dam haji yang transparan, amanah, dan sesuai syariat.

Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam mendapat perhatian positif dari berbagai pihak, termasuk BAZNAS Kota Ambon. Kebijakan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum, edukasi syariah, serta penguatan tata kelola pelaksanaan dam bagi jemaah haji Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki hak memilih jenis haji yang sah menurut syariat Islam, yakni haji Ifrad, Qiran, dan Tamattu’. Bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’, diwajibkan menunaikan dam sesuai ketentuan syariah, baik melalui penyembelihan hadyu maupun puasa sebagai pengganti sesuai ketentuan Al-Qur’an.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan penyembelihan dam di Arab Saudi wajib dilakukan melalui jalur resmi Proyek Pemanfaatan Daging Hadyu dan Kurban (Adahi) yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Selain itu, selama regulasi pelaksanaan dam di Tanah Air masih dalam tahap penyusunan, pelaksanaan dam tetap dapat dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, LAZ, organisasi keagamaan, KBIHU, maupun secara mandiri dengan tetap memperhatikan aspek syariah dan akuntabilitas.

Ketua BAZNAS Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola ibadah dam agar lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah.

“Kami menyambut baik Surat Edaran ini karena memberikan kejelasan kepada masyarakat, khususnya jemaah haji Indonesia, terkait pilihan jenis haji dan mekanisme pelaksanaan dam yang benar menurut syariat maupun regulasi yang berlaku,” ujar Muhammad Zulkifly Fakaubun.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga penting untuk mencegah praktik pelaksanaan dam yang tidak sesuai aturan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun syariah di kemudian hari.

“Pelaksanaan dam harus dilakukan secara amanah, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kehadiran aturan yang jelas akan membantu jemaah memahami prosedur yang sah sekaligus menjaga nilai ibadah tetap sesuai ketentuan agama,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa keterlibatan lembaga seperti BAZNAS dalam pelaksanaan dam di Tanah Air menjadi peluang besar untuk memperluas manfaat sosial dan pemberdayaan masyarakat melalui distribusi daging kepada pihak yang membutuhkan.

“Jika dikelola dengan baik dan profesional, pelaksanaan dam di Tanah Air dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang besar bagi masyarakat, khususnya kaum dhuafa dan mustahik. Ini menjadi bagian dari semangat ibadah yang menghadirkan kemaslahatan umat,” lanjutnya.

Sementara itu, Jihan Abbas selaku Staf Pengumpulan dan Digitalisasi BAZNAS Kota Ambon menilai bahwa penguatan sistem pelaksanaan dam juga harus diiringi dengan peningkatan transparansi dan pemanfaatan teknologi digital.

“Digitalisasi sangat penting dalam mendukung transparansi pelaksanaan dam, mulai dari pendataan jemaah, proses pembayaran, hingga pelaporan distribusi. Dengan sistem yang baik, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dam dan zakat akan semakin meningkat,” ungkap Jihan Abbas.

Ia juga menilai bahwa penggunaan platform resmi seperti Nusuk Masar dalam pembayaran dam di Arab Saudi menunjukkan pentingnya integrasi sistem digital dalam penyelenggaraan ibadah haji modern.

“Transformasi digital dalam layanan haji menjadi langkah maju untuk memastikan proses berjalan lebih tertib, aman, dan terpantau. Hal ini juga memudahkan jemaah dalam memperoleh kepastian layanan secara resmi,” jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada jemaah sejak tahap manasik haji agar masyarakat memahami konsekuensi pilihan jenis haji, kewajiban pembayaran dam, serta tata cara pelaksanaannya yang benar.

Selain itu, pengawasan ketat terhadap praktik pemotongan dam ilegal di Arab Saudi maupun di Tanah Air menjadi perhatian serius pemerintah demi menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji dan perlindungan terhadap jemaah.

 

BAZNAS Kota Ambon berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun sistem pengelolaan dam yang lebih profesional, transparan, dan sesuai syariat sehingga manfaat ibadah tidak hanya dirasakan secara spiritual oleh jemaah, tetapi juga berdampak sosial bagi masyarakat luas.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Ambon.

Lihat Daftar Rekening →