WhatsApp Icon

BAZNAS Kota Ambon Hadiri Rapat Kolaborasi Zakat & Wakaf 2026, Sinergi untuk Kesejahteraan Umat

11/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kota Ambon Hadiri Rapat Kolaborasi Zakat & Wakaf 2026, Sinergi untuk Kesejahteraan Umat

Jihan Abbas wakili BAZNAS Ambon dalam rapat kolaborasi zakat-wakaf 2026.

Ambon, 11 Februari 2026 – BAZNAS Kota Ambon yang diwakili oleh Jihan Abbas turut ambil bagian dalam Rapat Koordinasi dan Kolaborasi Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dengan tema “Sinergi Indonesia Berdaya: Mendampakkan Zakat-Wakaf Untuk Kesejahteraan Umat dan Kemakmuran Bumi.”

Rapat yang berlangsung secara hybrid ini digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, dan disiarkan secara daring melalui Zoom serta live streaming di kanal YouTube Literasi Zakat Wakaf. Untuk wilayah Indonesia Timur, kegiatan berlangsung pada pukul 10.00–17.00 WIT pada Rabu dan Kamis, 11–12 Februari 2026.

Latar Belakang

Zakat dan wakaf merupakan instrumen ekonomi syariah yang memiliki potensi besar dalam penanggulangan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan umat. Namun, efektivitas program sering terhambat oleh ego sektoral, tumpang tindih program antar lembaga, dan kurangnya integrasi data. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara regulator, pengelola (nazhir dan amil), serta pemangku kepentingan, sehingga program zakat dan wakaf dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi yang optimal.

Program unggulan yang menjadi fokus pembahasan antara lain Kampung Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat berbasis KUA, Kota Wakaf, dan Inkubasi Wakaf Produktif. Program-program ini dirancang untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat serta kapasitas pengelola zakat dan wakaf secara profesional.

Dasar Pelaksanaan

Kegiatan ini dilaksanakan dengan merujuk pada beberapa peraturan, di antaranya:

  1. UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

  2. UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

  3. PP No. 45 Tahun 2013 dan perubahan PP No. 50 Tahun 2018

  4. PP No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat

  5. PP No. 25 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Wakaf

  6. Permenag No. 6 Tahun 2022 dan Permenag No. 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag

  7. Keputusan Menteri Agama dan Keuangan terkait pengelolaan dana zakat, wakaf, dan pengangkatan penanggung jawab keuangan.

Tujuan Kegiatan

Rapat ini bertujuan untuk:

  • Menyelaraskan peta jalan program agar tidak terjadi duplikasi manfaat.

  • Membangun kemitraan strategis antar lembaga untuk pendayagunaan dana produktif.

  • Menstandarisasi pelaporan serta memperbarui data muzakki, mustahik, dan aset wakaf.

  • Merumuskan solusi strategis atas hambatan pelaksanaan program di lapangan.

Peserta

Rapat ini dihadiri oleh 136 peserta secara luring serta peserta daring dari seluruh provinsi, meliputi:

  • Ketua Tim Zakat & Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi

  • Penyelenggara Zakat & Wakaf Kemenag Kab./Kota

  • BAZNAS, BWI, LAZNAS, Forum Zakat, ANI, FWP, MOSAIC, Nazhir Hutan Wakaf Bogor

  • Lembaga Keuangan Syariah pengelola Wakaf Uang (LKSPWU) dan berbagai kementerian/lembaga terkait.

Program Unggulan

  • Kampung Zakat: Program terpadu untuk pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial masyarakat.

  • Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis KUA: Bantuan modal dan pembinaan usaha bagi mustahik.

  • Inkubasi Wakaf Produktif: Transformasi nazhir menjadi profesional dan inovatif dalam pengelolaan aset wakaf.

  • Kota Wakaf: Pengembangan ekosistem wakaf berbasis kewilayahan untuk kesejahteraan umat dan pembangunan infrastruktur publik.

Rapat ini diharapkan menghasilkan titik kolaborasi program, Nota Kesepahaman (MoU), Rencana Aksi Bersama, dan matriks pembagian peran antar lembaga, sehingga pengelolaan zakat dan wakaf dapat lebih terintegrasi dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat