BAZNAS Kota Ambon Hadiri Rapat Kolaborasi Zakat & Wakaf 2026, Sinergi untuk Kesejahteraan Umat
11/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon
Jihan Abbas wakili BAZNAS Ambon dalam rapat kolaborasi zakat-wakaf 2026.
Ambon, 11 Februari 2026 – BAZNAS Kota Ambon yang diwakili oleh Jihan Abbas turut ambil bagian dalam Rapat Koordinasi dan Kolaborasi Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dengan tema “Sinergi Indonesia Berdaya: Mendampakkan Zakat-Wakaf Untuk Kesejahteraan Umat dan Kemakmuran Bumi.”
Rapat yang berlangsung secara hybrid ini digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, dan disiarkan secara daring melalui Zoom serta live streaming di kanal YouTube Literasi Zakat Wakaf. Untuk wilayah Indonesia Timur, kegiatan berlangsung pada pukul 10.00–17.00 WIT pada Rabu dan Kamis, 11–12 Februari 2026.
Latar Belakang
Zakat dan wakaf merupakan instrumen ekonomi syariah yang memiliki potensi besar dalam penanggulangan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan umat. Namun, efektivitas program sering terhambat oleh ego sektoral, tumpang tindih program antar lembaga, dan kurangnya integrasi data. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara regulator, pengelola (nazhir dan amil), serta pemangku kepentingan, sehingga program zakat dan wakaf dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi yang optimal.
Program unggulan yang menjadi fokus pembahasan antara lain Kampung Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat berbasis KUA, Kota Wakaf, dan Inkubasi Wakaf Produktif. Program-program ini dirancang untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat serta kapasitas pengelola zakat dan wakaf secara profesional.
Dasar Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan dengan merujuk pada beberapa peraturan, di antaranya:
-
UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
-
UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
-
PP No. 45 Tahun 2013 dan perubahan PP No. 50 Tahun 2018
-
PP No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat
-
PP No. 25 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Wakaf
-
Permenag No. 6 Tahun 2022 dan Permenag No. 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag
-
Keputusan Menteri Agama dan Keuangan terkait pengelolaan dana zakat, wakaf, dan pengangkatan penanggung jawab keuangan.
Tujuan Kegiatan
Rapat ini bertujuan untuk:
-
Menyelaraskan peta jalan program agar tidak terjadi duplikasi manfaat.
-
Membangun kemitraan strategis antar lembaga untuk pendayagunaan dana produktif.
-
Menstandarisasi pelaporan serta memperbarui data muzakki, mustahik, dan aset wakaf.
-
Merumuskan solusi strategis atas hambatan pelaksanaan program di lapangan.
Peserta
Rapat ini dihadiri oleh 136 peserta secara luring serta peserta daring dari seluruh provinsi, meliputi:
-
Ketua Tim Zakat & Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi
-
Penyelenggara Zakat & Wakaf Kemenag Kab./Kota
-
BAZNAS, BWI, LAZNAS, Forum Zakat, ANI, FWP, MOSAIC, Nazhir Hutan Wakaf Bogor
-
Lembaga Keuangan Syariah pengelola Wakaf Uang (LKSPWU) dan berbagai kementerian/lembaga terkait.
Program Unggulan
-
Kampung Zakat: Program terpadu untuk pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial masyarakat.
-
Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis KUA: Bantuan modal dan pembinaan usaha bagi mustahik.
-
Inkubasi Wakaf Produktif: Transformasi nazhir menjadi profesional dan inovatif dalam pengelolaan aset wakaf.
-
Kota Wakaf: Pengembangan ekosistem wakaf berbasis kewilayahan untuk kesejahteraan umat dan pembangunan infrastruktur publik.
Rapat ini diharapkan menghasilkan titik kolaborasi program, Nota Kesepahaman (MoU), Rencana Aksi Bersama, dan matriks pembagian peran antar lembaga, sehingga pengelolaan zakat dan wakaf dapat lebih terintegrasi dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Knowledge Sharing Sesi 15, Dalami Reorientasi Pengelolaan Muzaki
BAZNAS Kota Ambon Hadiri Pembukaan LASQI Nusantara Fest 2026, Dorong Seni Islami sebagai Perekat Silaturahmi dan Wujudkan Ambon Madani
Dari Mustahik Menjadi Mandiri, BAZNAS Kota Ambon Dorong Usaha Sembako Warga Air Salobar
BAZNAS Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako untuk Korban Kebakaran Negeri Batu Merah
Perkuat Pelayanan dan Tata Kelola, BAZNAS Kota Ambon Gelar Rapat Harian Bahas Penyaluran Bantuan hingga Persiapan IZN dan KDZ
BAZNAS Kota Ambon Sampaikan Dirgahayu ke-81 Provinsi Maluku: “Maluku Bersatu, Maju Membangun Negeri”
Hadiri Maulid Nabi MT Silaturahmi Kota Ambon, BAZNAS Ajak Jamaah Manfaatkan 5 Nikmat Sebelum Datang 5 Perkara
BAZNAS Kota Ambon Ikuti BAZNAS Fundraising Forum 2026, Dalami Transformasi Tata Kelola Keuangan LAZ
BAZNAS Kota Ambon Ucapkan Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia: Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur
Jumat Berkah BAZNAS Kota Ambon Kembali Hadir, 25 Paket Makanan Dibagikan kepada Pekerja Jalanan
Tutup LASQI Nusantara Fest 2026, BAZNAS Kota Ambon Apresiasi Generasi Muda dalam Melestarikan Seni Islami
BAZNAS Kota Ambon Dukung Isbat Nikah, Perkuat Sinergi Kemenag dan Pemkot Ambon dalam Pelayanan Masyarakat
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Pra-RAKORNAS 2026, Perkuat Evaluasi Kinerja dan Solidaritas untuk Korban Gempa NTT
BAZNAS Kota Ambon Ikuti BAZNAS Fundraising Forum 2026, Perkuat Komunikasi untuk Membangun Kepercayaan Publik
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Fundraising Forum 2026, Perkuat Strategi Kemitraan Sponsorship untuk Optimalisasi Penghimpunan Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Ambon.
Lihat Daftar Rekening →