BAZNAS Kota Ambon Hadiri Rapat Kolaborasi Zakat & Wakaf 2026, Sinergi untuk Kesejahteraan Umat
11/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon
Jihan Abbas wakili BAZNAS Ambon dalam rapat kolaborasi zakat-wakaf 2026.
Ambon, 11 Februari 2026 – BAZNAS Kota Ambon yang diwakili oleh Jihan Abbas turut ambil bagian dalam Rapat Koordinasi dan Kolaborasi Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dengan tema “Sinergi Indonesia Berdaya: Mendampakkan Zakat-Wakaf Untuk Kesejahteraan Umat dan Kemakmuran Bumi.”
Rapat yang berlangsung secara hybrid ini digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, dan disiarkan secara daring melalui Zoom serta live streaming di kanal YouTube Literasi Zakat Wakaf. Untuk wilayah Indonesia Timur, kegiatan berlangsung pada pukul 10.00–17.00 WIT pada Rabu dan Kamis, 11–12 Februari 2026.
Latar Belakang
Zakat dan wakaf merupakan instrumen ekonomi syariah yang memiliki potensi besar dalam penanggulangan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan umat. Namun, efektivitas program sering terhambat oleh ego sektoral, tumpang tindih program antar lembaga, dan kurangnya integrasi data. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara regulator, pengelola (nazhir dan amil), serta pemangku kepentingan, sehingga program zakat dan wakaf dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi yang optimal.
Program unggulan yang menjadi fokus pembahasan antara lain Kampung Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat berbasis KUA, Kota Wakaf, dan Inkubasi Wakaf Produktif. Program-program ini dirancang untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat serta kapasitas pengelola zakat dan wakaf secara profesional.
Dasar Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan dengan merujuk pada beberapa peraturan, di antaranya:
-
UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
-
UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
-
PP No. 45 Tahun 2013 dan perubahan PP No. 50 Tahun 2018
-
PP No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat
-
PP No. 25 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Wakaf
-
Permenag No. 6 Tahun 2022 dan Permenag No. 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag
-
Keputusan Menteri Agama dan Keuangan terkait pengelolaan dana zakat, wakaf, dan pengangkatan penanggung jawab keuangan.
Tujuan Kegiatan
Rapat ini bertujuan untuk:
-
Menyelaraskan peta jalan program agar tidak terjadi duplikasi manfaat.
-
Membangun kemitraan strategis antar lembaga untuk pendayagunaan dana produktif.
-
Menstandarisasi pelaporan serta memperbarui data muzakki, mustahik, dan aset wakaf.
-
Merumuskan solusi strategis atas hambatan pelaksanaan program di lapangan.
Peserta
Rapat ini dihadiri oleh 136 peserta secara luring serta peserta daring dari seluruh provinsi, meliputi:
-
Ketua Tim Zakat & Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi
-
Penyelenggara Zakat & Wakaf Kemenag Kab./Kota
-
BAZNAS, BWI, LAZNAS, Forum Zakat, ANI, FWP, MOSAIC, Nazhir Hutan Wakaf Bogor
-
Lembaga Keuangan Syariah pengelola Wakaf Uang (LKSPWU) dan berbagai kementerian/lembaga terkait.
Program Unggulan
-
Kampung Zakat: Program terpadu untuk pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial masyarakat.
-
Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis KUA: Bantuan modal dan pembinaan usaha bagi mustahik.
-
Inkubasi Wakaf Produktif: Transformasi nazhir menjadi profesional dan inovatif dalam pengelolaan aset wakaf.
-
Kota Wakaf: Pengembangan ekosistem wakaf berbasis kewilayahan untuk kesejahteraan umat dan pembangunan infrastruktur publik.
Rapat ini diharapkan menghasilkan titik kolaborasi program, Nota Kesepahaman (MoU), Rencana Aksi Bersama, dan matriks pembagian peran antar lembaga, sehingga pengelolaan zakat dan wakaf dapat lebih terintegrasi dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Berita Lainnya
Perketat Transparansi, BAZNAS Kota Ambon Wajibkan Setoran ZIS Langsung ke Rekening Resmi
BAZNAS Kota Ambon Perkuat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2026 Lewat Sosialisasi Nasional
“Habis Gelap Terbitlah Terang”, BAZNAS Ambon Gaungkan Semangat Kartini untuk Pemberdayaan Perempuan
BAZNAS Gaungkan “Kurban Berkah Berdayakan Desa”, Dorong Transformasi Sosial dari Daerah
BAZNAS RI Perkuat Digitalisasi Nasional Lewat Review JZC Mei 2026 dan Monitoring Web Daerah
Kolaborasi 127 RT/RW, Raja dan Perangkat Negeri di Batu Merah Berbuah Nyata, BAZNAS Ambon Apresiasi Setoran Perdana ZIS
BAZNAS Kota Ambon Sambut Penetapan “Kurban Berkah BAZNAS”, Siap Perkuat Pengumpulan dan Digitalisasi Layanan Umat
BAZNAS Ambon Dukung Penguatan Program Zakat dan Wakaf 2026, Tekankan Sinergi dan Percepatan 2.000 Titik Pemberdayaan Nasional
BAZNAS Ambon Apresiasi Penghargaan Ely Toisutta di Puspa Bangsa 2026, Dorong Penguatan Peran Perempuan
BAZNAS Kota Ambon Dukung Sinergi Nasional Pengelolaan Dam Haji, Tekankan Transparansi dan Manfaat Ekonomi Umat
BAZNAS Kota Ambon Perkuat SIMBA: Input Kas Harian, Closing, Kuitansi, Pembukuan, Registrasi Muzaki–Mustahik hingga Laporan Berbasis PSAK 2013
BAZNAS Ambon Perkuat Sinergi Data Zakat, Sambangi KUA Nusaniwe Bahas Roadmap Kolaborasi
BAZNAS Kota Ambon Wajibkan Pelaporan Penuh ZIS-DSKL Off Balance Sheet Ramadan 1447 H, Seluruh UPZ Diminta Patuh Tanpa Pengecualian
Rapat Rutin BAZNAS Kota Ambon Bahas Program Kerja 2026, Perkuat ZIS, Digitalisasi, serta Rencana Audiensi dengan Wali Kota dan Kemenag
Lonjakan Signifikan Pengumpulan Zakat di Ambon 2026, Sinergi BAZNAS dan Penyuluh Agama Berbuah Nyata

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Ambon.
Lihat Daftar Rekening →