BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
28/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon
Ketua dan Staf BAZNAS Ambon Tegaskan ZIS Tidak untuk Program MBG
Ambon, 23 Februari 2026 (WIT) — Badan Amil Zakat Nasional Kota Ambon menyatakan sikap tegas dan mendukung penuh isi siaran pers yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS RI) terkait penegasan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebagaimana tertuang dalam Siaran Pers Nomor: 102/HUM-BAZ/II/2026 tertanggal Senin, 23 Februari 2026, BAZNAS RI menegaskan bahwa ZIS yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan sepersen pun untuk program MBG.
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta menyampaikan bahwa pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Dana ZIS, lanjutnya, hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, serta ibnu sabil. Ketentuan tersebut menjadi rambu utama dalam tata kelola zakat sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian tetap berada dalam koridor syariah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, menegaskan bahwa BAZNAS Kota Ambon konsisten menjalankan kebijakan yang sama sebagaimana arahan BAZNAS RI.
“Kami memastikan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun di Kota Ambon disalurkan sepenuhnya kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam. Tidak ada pengalihan dana untuk program yang tidak termasuk dalam kategori tersebut,” ujar Muhammad Zulkifly Fakaubun.
Ia menjelaskan bahwa secara kelembagaan dan sumber pendanaan, program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.
“Prinsip kami jelas, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Seluruh pengelolaan zakat harus sesuai ajaran agama, taat terhadap hukum yang berlaku, dan tetap dalam bingkai kepentingan bangsa,” tambahnya.
Staf Bidang Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional Kota Ambon, Jihan Abbas, juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum jelas kebenarannya. BAZNAS menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” ujar Jihan Abbas.
Ia menegaskan bahwa seluruh dana zakat yang dihimpun BAZNAS Kota Ambon difokuskan pada program pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.
BAZNAS Kota Ambon memastikan amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin serta kelompok rentan di Kota Ambon.
Dengan komitmen tersebut, BAZNAS Kota Ambon terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan zakat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tetap terpelihara, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Ambon Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk Dua Mustahik, Dorong Kemandirian Ekonomi Umat
Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat, BAZNAS Kota Ambon Ikuti BAZNAS Knowledge Sharing Bahas Kemitraan Usaha Ayam Ras Pedaging
BAZNAS Kota Ambon dan UPZ Kemenag Tebar Kepedulian, Salurkan Paket Sembako untuk Guru Honorer dan Kaum Duafa
BAZNAS Kota Ambon Ikuti BAZNAS Fundraising Forum 2026, Perkuat Strategi Layanan Kurban yang Profesional dan Berdampak
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Knowledge Sharing Nasional Bahas Regulasi dan Kewenangan Amil Zakat di Indonesia
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Knowledge Sharing Nasional Bahas Tata Kelola dan Dampak Zakat
BAZNAS Kota Ambon Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ustaz H. Ma’ruf Mamulati, Sosok Penggerak Zakat di Maluku
Sambut Idul Adha 1447 H, BAZNAS Kota Ambon Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Nusaniwe
BAZNAS Kota Ambon Perluas Manfaat Zakat, Salurkan Bantuan Operasional Guru Mengaji, Pendidikan, dan Modal Usaha
Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kecamatan, BAZNAS Kota Ambon Matangkan Persiapan Penyaluran Paket Sembako di Teluk Ambon
Perkuat Strategi Penghimpunan Berbasis Data, BAZNAS Kota Ambon Ikuti BAZNAS Fundraising Forum 2026
BAZNAS Kota Ambon Raih Penghargaan atas Kontribusi dalam Upaya Eliminasi AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Kota Ambon
Rapat Harian Pimpinan BAZNAS Kota Ambon Matangkan Penyaluran Bantuan untuk Guru TPQ dan Dana Pendidikan
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Kajian Reflektif “Makna Ikhlas”, Perkuat Ketenangan Hati dan Spirit Pengabdian
Tingkatkan Strategi Penghimpunan ZIS, BAZNAS Kota Ambon Ikuti Webinar “Optimalisasi Pengumpulan melalui Meta Ads”

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Ambon.
Lihat Daftar Rekening →