Kemenag Tegaskan: Tidak Ada dan Tidak Pernah Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG
23/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon
Kemenag pastikan zakat hanya untuk 8 asnaf sesuai syariat.
Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menegaskan bahwa tidak ada dan tidak pernah ada kebijakan penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Kementerian Agama memastikan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia tetap berpegang pada prinsip syariat Islam dan aturan hukum yang berlaku. Penyaluran zakat merujuk secara tegas pada Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60 yang mengatur delapan golongan (asnaf) penerima zakat, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dana zakat hanya diperuntukkan bagi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Di luar delapan kategori itu, zakat tidak dapat dialihkan untuk program lain.
Kemenag menekankan bahwa tata kelola zakat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pengawasan terus dilakukan agar dana umat tersalurkan tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat. Zakat yang ditunaikan melalui lembaga resmi tetap dijamin keamanannya serta disalurkan sesuai dengan syariat dan regulasi yang berlaku.
Dengan pemahaman yang benar mengenai delapan asnaf, diharapkan kepercayaan umat terhadap pengelolaan zakat semakin kuat dan partisipasi dalam menunaikan zakat semakin meningkat.
Berita Lainnya
Hari Lahir Pancasila 2026: BAZNAS Kota Ambon Teguhkan Semangat Persatuan untuk Indonesia dan Perdamaian Dunia
BAZNAS Kota Ambon Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ustaz H. Ma’ruf Mamulati, Sosok Penggerak Zakat di Maluku
Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat, BAZNAS Kota Ambon Ikuti BAZNAS Knowledge Sharing Bahas Kemitraan Usaha Ayam Ras Pedaging
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Knowledge Sharing Nasional Bahas Tata Kelola dan Dampak Zakat
Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kecamatan, BAZNAS Kota Ambon Matangkan Persiapan Penyaluran Paket Sembako di Teluk Ambon
Tingkatkan Strategi Penghimpunan ZIS, BAZNAS Kota Ambon Ikuti Webinar “Optimalisasi Pengumpulan melalui Meta Ads”
Rapat Harian Pimpinan BAZNAS Kota Ambon Matangkan Penyaluran Bantuan untuk Guru TPQ dan Dana Pendidikan
BAZNAS Kota Ambon Ikuti BAZNAS Fundraising Forum 2026, Perkuat Strategi Layanan Kurban yang Profesional dan Berdampak
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Kajian Reflektif “Makna Ikhlas”, Perkuat Ketenangan Hati dan Spirit Pengabdian
Sambut Idul Adha 1447 H, BAZNAS Kota Ambon Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Nusaniwe
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Ambon Perkuat Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA
Perkuat Strategi Penghimpunan Berbasis Data, BAZNAS Kota Ambon Ikuti BAZNAS Fundraising Forum 2026
BAZNAS Kota Ambon Perluas Manfaat Zakat, Salurkan Bantuan Operasional Guru Mengaji, Pendidikan, dan Modal Usaha
BAZNAS Kota Ambon Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk Dua Mustahik, Dorong Kemandirian Ekonomi Umat
Langkah Strategis Penguatan Zakat, UPZ Kementerian Haji dan Umrah Kota Ambon Resmi Dibentuk

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Ambon.
Lihat Daftar Rekening →