WhatsApp Icon

BAZNAS Kota Ambon Ikuti Kelas Hukum BAZNAS Vol. 2, Dalami Sosialisasi SK Nisab Zakat 2026

23/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Kelas Hukum BAZNAS Vol. 2, Dalami Sosialisasi SK Nisab Zakat 2026

Jihan Abbas ikuti Kelas Hukum BAZNAS Vol.2 via Zoom pukul 15.00 WIT.

Ambon, Senin 23 Februari 2026 (WIT)Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ambon melalui stafnya, Jihan Abbas, mengikuti kegiatan Webinar Kelas Hukum BAZNAS Volume 2 Tahun 2026 yang mengangkat tema “Sosialisasi Surat Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026”.

Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini dimulai pada pukul 13.00 WIB atau pukul 15.00 WIT dan diikuti oleh pimpinan serta amil BAZNAS, LAZ, dan UPZ dari seluruh Indonesia. Webinar berlangsung hingga sekitar pukul 17.00 WIT dengan agenda yang telah tersusun rapi oleh panitia.

Webinar ini dibuka dengan laporan dari Sekretaris Utama BAZNAS RI, Subhan Cholid, dilanjutkan sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad. Materi utama disampaikan oleh M. Hasbi Zaenal selaku Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS DSKL BAZNAS RI.

Dalami Substansi SK Nomor 15 Tahun 2026

Kelas Hukum ini menjadi bagian dari upaya penyebarluasan kebijakan terbaru terkait penetapan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui SK Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026.

Dalam paparannya, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A. menegaskan pentingnya keseragaman pemahaman di seluruh Indonesia.

“Penetapan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 ini bertujuan memberikan kemudahan perhitungan serta menjamin keadilan bagi masyarakat. Karena itu, seluruh amil harus memahami substansi kebijakan ini secara utuh,” tegas Noor Achmad dalam sambutannya.

Sebagaimana diketahui, nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 ditetapkan setara dengan 85 gram emas atau Rp91.681.728 per tahun, dengan kadar zakat 2,5 persen dari pendapatan bruto.

Komitmen BAZNAS Kota Ambon

Staf BAZNAS Kota Ambon, Jihan Abbas, mengikuti kegiatan ini secara penuh hingga sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai regulasi.

“Webinar ini sangat membantu kami dalam memahami secara teknis dan yuridis SK Nomor 15 Tahun 2026. Dengan pemahaman yang komprehensif, kami bisa menyosialisasikan nilai nisab zakat 2026 kepada masyarakat Kota Ambon secara tepat,” ujar Jihan Abbas pada pukul 17.10 WIT usai kegiatan.

Ia menambahkan bahwa Kelas Hukum BAZNAS menjadi wadah strategis untuk meningkatkan kompetensi amil zakat di daerah.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme amil. Melalui kegiatan seperti ini, BAZNAS Kota Ambon semakin siap memberikan layanan zakat yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan syariah maupun regulasi,” tambahnya.

Dukung Penguatan Literasi dan Kepatuhan

Webinar ini tidak hanya membahas angka nisab, tetapi juga landasan hukum yang melatarbelakanginya, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat hingga regulasi teknis lainnya.

Peserta juga diberikan ruang diskusi pada sesi tanya jawab yang berlangsung dari pukul 16.15 hingga 16.50 WIT, sebelum akhirnya ditutup secara resmi.

Dengan mengikuti Kelas Hukum Volume 2 Tahun 2026 ini, BAZNAS Kota Ambon menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan literasi hukum zakat serta memastikan kebijakan nasional dapat diterapkan secara optimal di daerah.

Kegiatan ini diharapkan berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat pendapatan sesuai ketentuan terbaru, sehingga potensi zakat di Kota Ambon dapat tergali secara maksimal demi kesejahteraan umat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat