BAZNAS Kota Ambon Ikuti Kelas Hukum BAZNAS Vol. 2, Dalami Sosialisasi SK Nisab Zakat 2026
23/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon
Jihan Abbas ikuti Kelas Hukum BAZNAS Vol.2 via Zoom pukul 15.00 WIT.
Ambon, Senin 23 Februari 2026 (WIT) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ambon melalui stafnya, Jihan Abbas, mengikuti kegiatan Webinar Kelas Hukum BAZNAS Volume 2 Tahun 2026 yang mengangkat tema “Sosialisasi Surat Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026”.
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini dimulai pada pukul 13.00 WIB atau pukul 15.00 WIT dan diikuti oleh pimpinan serta amil BAZNAS, LAZ, dan UPZ dari seluruh Indonesia. Webinar berlangsung hingga sekitar pukul 17.00 WIT dengan agenda yang telah tersusun rapi oleh panitia.
Webinar ini dibuka dengan laporan dari Sekretaris Utama BAZNAS RI, Subhan Cholid, dilanjutkan sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad. Materi utama disampaikan oleh M. Hasbi Zaenal selaku Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS DSKL BAZNAS RI.
Dalami Substansi SK Nomor 15 Tahun 2026
Kelas Hukum ini menjadi bagian dari upaya penyebarluasan kebijakan terbaru terkait penetapan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui SK Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026.
Dalam paparannya, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A. menegaskan pentingnya keseragaman pemahaman di seluruh Indonesia.
“Penetapan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 ini bertujuan memberikan kemudahan perhitungan serta menjamin keadilan bagi masyarakat. Karena itu, seluruh amil harus memahami substansi kebijakan ini secara utuh,” tegas Noor Achmad dalam sambutannya.
Sebagaimana diketahui, nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 ditetapkan setara dengan 85 gram emas atau Rp91.681.728 per tahun, dengan kadar zakat 2,5 persen dari pendapatan bruto.
Komitmen BAZNAS Kota Ambon
Staf BAZNAS Kota Ambon, Jihan Abbas, mengikuti kegiatan ini secara penuh hingga sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai regulasi.
“Webinar ini sangat membantu kami dalam memahami secara teknis dan yuridis SK Nomor 15 Tahun 2026. Dengan pemahaman yang komprehensif, kami bisa menyosialisasikan nilai nisab zakat 2026 kepada masyarakat Kota Ambon secara tepat,” ujar Jihan Abbas pada pukul 17.10 WIT usai kegiatan.
Ia menambahkan bahwa Kelas Hukum BAZNAS menjadi wadah strategis untuk meningkatkan kompetensi amil zakat di daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme amil. Melalui kegiatan seperti ini, BAZNAS Kota Ambon semakin siap memberikan layanan zakat yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan syariah maupun regulasi,” tambahnya.
Dukung Penguatan Literasi dan Kepatuhan
Webinar ini tidak hanya membahas angka nisab, tetapi juga landasan hukum yang melatarbelakanginya, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat hingga regulasi teknis lainnya.
Peserta juga diberikan ruang diskusi pada sesi tanya jawab yang berlangsung dari pukul 16.15 hingga 16.50 WIT, sebelum akhirnya ditutup secara resmi.
Dengan mengikuti Kelas Hukum Volume 2 Tahun 2026 ini, BAZNAS Kota Ambon menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan literasi hukum zakat serta memastikan kebijakan nasional dapat diterapkan secara optimal di daerah.
Kegiatan ini diharapkan berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat pendapatan sesuai ketentuan terbaru, sehingga potensi zakat di Kota Ambon dapat tergali secara maksimal demi kesejahteraan umat.
Berita Lainnya
Dari Mustahik Menjadi Mandiri, BAZNAS Kota Ambon Dorong Usaha Sembako Warga Air Salobar
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Fundraising Forum 2026, Perkuat Strategi Kemitraan Sponsorship untuk Optimalisasi Penghimpunan Zakat
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Pra-RAKORNAS 2026, Perkuat Evaluasi Kinerja dan Solidaritas untuk Korban Gempa NTT
BAZNAS Kota Ambon Hadiri Pembukaan LASQI Nusantara Fest 2026, Dorong Seni Islami sebagai Perekat Silaturahmi dan Wujudkan Ambon Madani
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Knowledge Sharing Sesi 16, Dalami Update Program “Membasuh Luka Palestina”
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Knowledge Sharing Sesi 15, Dalami Reorientasi Pengelolaan Muzaki
BAZNAS Kota Ambon Dukung Isbat Nikah, Perkuat Sinergi Kemenag dan Pemkot Ambon dalam Pelayanan Masyarakat
BAZNAS Kota Ambon dan MT Alfisyahrin Bersinergi Layani Mustahik Lewat Pengobatan Gratis dan Bantuan Paket Sembako
Hadiri Maulid Nabi MT Silaturahmi Kota Ambon, BAZNAS Ajak Jamaah Manfaatkan 5 Nikmat Sebelum Datang 5 Perkara
Perkuat Pelayanan dan Tata Kelola, BAZNAS Kota Ambon Gelar Rapat Harian Bahas Penyaluran Bantuan hingga Persiapan IZN dan KDZ
Tutup LASQI Nusantara Fest 2026, BAZNAS Kota Ambon Apresiasi Generasi Muda dalam Melestarikan Seni Islami
BAZNAS Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako untuk Korban Kebakaran Negeri Batu Merah
BAZNAS Kota Ambon Ikuti BAZNAS Fundraising Forum 2026, Dalami Transformasi Tata Kelola Keuangan LAZ
BAZNAS Kota Ambon Ucapkan Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia: Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur
BAZNAS Kota Ambon Ikuti BAZNAS Fundraising Forum 2026, Perkuat Komunikasi untuk Membangun Kepercayaan Publik

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Ambon.
Lihat Daftar Rekening →