BAZNAS Kota Ambon Ikuti Kelas Hukum BAZNAS Vol. 2, Dalami Sosialisasi SK Nisab Zakat 2026
23/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon
Jihan Abbas ikuti Kelas Hukum BAZNAS Vol.2 via Zoom pukul 15.00 WIT.
Ambon, Senin 23 Februari 2026 (WIT) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ambon melalui stafnya, Jihan Abbas, mengikuti kegiatan Webinar Kelas Hukum BAZNAS Volume 2 Tahun 2026 yang mengangkat tema “Sosialisasi Surat Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026”.
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini dimulai pada pukul 13.00 WIB atau pukul 15.00 WIT dan diikuti oleh pimpinan serta amil BAZNAS, LAZ, dan UPZ dari seluruh Indonesia. Webinar berlangsung hingga sekitar pukul 17.00 WIT dengan agenda yang telah tersusun rapi oleh panitia.
Webinar ini dibuka dengan laporan dari Sekretaris Utama BAZNAS RI, Subhan Cholid, dilanjutkan sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad. Materi utama disampaikan oleh M. Hasbi Zaenal selaku Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS DSKL BAZNAS RI.
Dalami Substansi SK Nomor 15 Tahun 2026
Kelas Hukum ini menjadi bagian dari upaya penyebarluasan kebijakan terbaru terkait penetapan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui SK Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026.
Dalam paparannya, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A. menegaskan pentingnya keseragaman pemahaman di seluruh Indonesia.
“Penetapan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 ini bertujuan memberikan kemudahan perhitungan serta menjamin keadilan bagi masyarakat. Karena itu, seluruh amil harus memahami substansi kebijakan ini secara utuh,” tegas Noor Achmad dalam sambutannya.
Sebagaimana diketahui, nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 ditetapkan setara dengan 85 gram emas atau Rp91.681.728 per tahun, dengan kadar zakat 2,5 persen dari pendapatan bruto.
Komitmen BAZNAS Kota Ambon
Staf BAZNAS Kota Ambon, Jihan Abbas, mengikuti kegiatan ini secara penuh hingga sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai regulasi.
“Webinar ini sangat membantu kami dalam memahami secara teknis dan yuridis SK Nomor 15 Tahun 2026. Dengan pemahaman yang komprehensif, kami bisa menyosialisasikan nilai nisab zakat 2026 kepada masyarakat Kota Ambon secara tepat,” ujar Jihan Abbas pada pukul 17.10 WIT usai kegiatan.
Ia menambahkan bahwa Kelas Hukum BAZNAS menjadi wadah strategis untuk meningkatkan kompetensi amil zakat di daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme amil. Melalui kegiatan seperti ini, BAZNAS Kota Ambon semakin siap memberikan layanan zakat yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan syariah maupun regulasi,” tambahnya.
Dukung Penguatan Literasi dan Kepatuhan
Webinar ini tidak hanya membahas angka nisab, tetapi juga landasan hukum yang melatarbelakanginya, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat hingga regulasi teknis lainnya.
Peserta juga diberikan ruang diskusi pada sesi tanya jawab yang berlangsung dari pukul 16.15 hingga 16.50 WIT, sebelum akhirnya ditutup secara resmi.
Dengan mengikuti Kelas Hukum Volume 2 Tahun 2026 ini, BAZNAS Kota Ambon menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan literasi hukum zakat serta memastikan kebijakan nasional dapat diterapkan secara optimal di daerah.
Kegiatan ini diharapkan berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat pendapatan sesuai ketentuan terbaru, sehingga potensi zakat di Kota Ambon dapat tergali secara maksimal demi kesejahteraan umat.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Ambon Perluas Manfaat Zakat, Salurkan Bantuan Operasional Guru Mengaji, Pendidikan, dan Modal Usaha
BAZNAS Kota Ambon Tebar Kepedulian, Salurkan 10 Paket Sembako untuk Takmir Masjid dan Fakir Miskin di Air Salobar
BAZNAS Kota Ambon Ikuti BAZNAS Fundraising Forum 2026, Perkuat Strategi Layanan Kurban yang Profesional dan Berdampak
BAZNAS Kota Ambon Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ustaz H. Ma’ruf Mamulati, Sosok Penggerak Zakat di Maluku
Langkah Strategis Penguatan Zakat, UPZ Kementerian Haji dan Umrah Kota Ambon Resmi Dibentuk
Sambut Idul Adha 1447 H, BAZNAS Kota Ambon Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Nusaniwe
Hari Lahir Pancasila 2026: BAZNAS Kota Ambon Teguhkan Semangat Persatuan untuk Indonesia dan Perdamaian Dunia
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Ambon Perkuat Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA
Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat, BAZNAS Kota Ambon Ikuti BAZNAS Knowledge Sharing Bahas Kemitraan Usaha Ayam Ras Pedaging
BAZNAS Kota Ambon Raih Penghargaan atas Kontribusi dalam Upaya Eliminasi AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Kota Ambon
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Kajian Reflektif “Makna Ikhlas”, Perkuat Ketenangan Hati dan Spirit Pengabdian
BAZNAS Kota Ambon Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk Dua Mustahik, Dorong Kemandirian Ekonomi Umat
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Knowledge Sharing Nasional Bahas Regulasi dan Kewenangan Amil Zakat di Indonesia
Tingkatkan Strategi Penghimpunan ZIS, BAZNAS Kota Ambon Ikuti Webinar “Optimalisasi Pengumpulan melalui Meta Ads”
Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kecamatan, BAZNAS Kota Ambon Matangkan Persiapan Penyaluran Paket Sembako di Teluk Ambon

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Ambon.
Lihat Daftar Rekening →