WhatsApp Icon

BAZNAS Kota Ambon Perdalam Tata Kelola Wakaf melalui NGOPI ZAWA 2026 Bahas Implementasi Isbat Wakaf di Peradilan Agama

27/07/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kota Ambon Perdalam Tata Kelola Wakaf melalui NGOPI ZAWA 2026 Bahas Implementasi Isbat Wakaf di Peradilan Agama

BAZNAS Kota Ambon ikuti NGOPI ZAWA 2026, perdalam tata kelola wakaf.

Ambon, 24 Juli 2026 — Dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan zakat dan wakaf, BAZNAS Kota Ambon mengikuti kegiatan NGOPI ZAWA (Ngobrol Pintar Zakat dan Wakaf) 2026 segmen Ziswaf Pro yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (24/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00–11.00 WIB atau 10.00–12.00 WIT ini mengangkat tema "Implementasi Isbat Wakaf di Lingkungan Peradilan Agama". Forum tersebut menjadi ruang pembelajaran bagi para pengelola zakat dan wakaf untuk memahami pentingnya isbat wakaf sebagai instrumen yang memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sehingga pengelolaannya dapat berlangsung secara tertib, aman, dan berkelanjutan.

Acara menghadirkan Daud Al Wadud, S.E., M.M., Kasubdit Syariah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, serta Achmad Soleh, S.Pd.I., M.M., Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Agama RI, sebagai narasumber. Diskusi dipandu oleh Hanif, Penata Kelola Zakat dan Wakaf, yang mengarahkan jalannya pemaparan materi sekaligus sesi tanya jawab secara interaktif.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa isbat wakaf merupakan salah satu mekanisme hukum yang sangat penting untuk memberikan pengakuan dan kepastian terhadap status harta wakaf, khususnya pada aset yang belum memiliki legalitas yang memadai. Kepastian hukum tersebut akan memperkuat perlindungan terhadap aset wakaf, meminimalkan potensi sengketa, serta mendukung optimalisasi pemanfaatannya bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat.

Forum ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga pengelola zakat dan wakaf, nazir, serta lembaga peradilan agama dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui sesi diskusi, para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait implementasi isbat wakaf di berbagai daerah serta tantangan yang dihadapi dalam proses administrasi dan legalisasi aset wakaf.

Keikutsertaan BAZNAS Kota Ambon dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk terus memperluas wawasan dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam mendukung penguatan ekosistem zakat dan wakaf di Indonesia. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat menjadi referensi dalam memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di Kota Ambon.

Staf Pengumpulan dan Digitalisasi BAZNAS Kota Ambon, Jihan Abbas, menyampaikan bahwa materi yang disampaikan dalam NGOPI ZAWA memberikan pemahaman yang sangat bermanfaat mengenai aspek hukum pengelolaan wakaf.

"Kegiatan NGOPI ZAWA 2026 memberikan wawasan yang sangat penting mengenai implementasi isbat wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Pengetahuan ini menjadi bekal yang berharga bagi kami untuk semakin memahami tata kelola wakaf yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Jihan Abbas.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kapasitas melalui forum edukatif seperti NGOPI ZAWA menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan BAZNAS kepada masyarakat.

"Kami berharap ilmu yang diperoleh dari kegiatan ini dapat menjadi referensi dalam membangun sinergi dengan berbagai pihak, sekaligus mendukung pengembangan pengelolaan zakat dan wakaf yang lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang semakin luas bagi umat. BAZNAS Kota Ambon akan terus mengikuti berbagai forum peningkatan kapasitas sebagai bentuk komitmen terhadap transformasi kelembagaan yang profesional," tambahnya.

Melalui partisipasi dalam NGOPI ZAWA 2026, BAZNAS Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang zakat dan wakaf. Dengan pemahaman yang semakin baik mengenai aspek hukum dan tata kelola wakaf, diharapkan pengelolaan aset wakaf di Indonesia dapat semakin optimal, memberikan kepastian hukum, serta menjadi instrumen pemberdayaan umat yang berkelanjutan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Ambon.

Lihat Daftar Rekening →