Zakat Fitrah 1447 H Ditetapkan, Saatnya Warga Ambon Tunaikan ZIS Melalui BAZNAS Kota Ambon
11/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon
SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 tentang Zakat Fitrah 1447 H.
Ambon – Kabar penting bagi umat Islam menjelang Ramadan 1447 Hijriah. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Ketetapan ini menjadi pedoman nasional dalam pelaksanaan zakat fitrah tahun ini.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan dan analisis yang komprehensif, terutama dengan mempertimbangkan fluktuasi harga beras di berbagai daerah.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menegaskan bahwa nominal tersebut berlaku untuk pembayaran yang disalurkan melalui BAZNAS dan diharapkan menjadi acuan bersama bagi BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia.
“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Namun demikian, BAZNAS daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang cukup signifikan di wilayahnya, dengan tetap mengacu pada syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, pendistribusian kepada para mustahik wajib dituntaskan sebelum khatib naik mimbar pada salat Id.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” tegas Kiai Noor.
Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAZNAS Kota Ambon Siap Laksanakan Arahan
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan arahan BAZNAS RI dalam pengelolaan zakat fitrah dan fidyah di Kota Ambon.
“Kami siap melaksanakan arahan dan ketetapan dari Ketua BAZNAS RI. Nilai yang telah ditetapkan akan menjadi pedoman resmi dalam penerimaan zakat fitrah dan fidyah di BAZNAS Kota Ambon,” tegas Zulkifly.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kota Ambon untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Ambon sebagai lembaga resmi pemerintah yang amanah dan terpercaya.
“Ramadan adalah puncak momentum memperkuat kepedulian sosial. Dengan menyalurkan ZIS melalui BAZNAS Kota Ambon, masyarakat turut membantu mustahik di sekitar kita. Kami pastikan pengelolaan dilakukan secara transparan, profesional, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang menunaikan ZIS melalui BAZNAS, semakin luas pula manfaat yang dapat dirasakan oleh fakir miskin, pedagang kecil, lansia, dan keluarga kurang mampu di Kota Ambon.
“Mari jadikan zakat, infak, dan sedekah sebagai jalan keberkahan hidup. Insya Allah, apa yang kita tunaikan akan kembali sebagai kebaikan yang berlipat ganda,” pungkasnya.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Fundraising Forum 2026, Perkuat Strategi Kemitraan Sponsorship untuk Optimalisasi Penghimpunan Zakat
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Kick-Off IZN dan KDZ 2026, Perkuat Komitmen Pengukuran Dampak Zakat
BAZNAS Kota Ambon Ikuti BAZNAS Fundraising Forum 2026, Perkuat Komunikasi untuk Membangun Kepercayaan Publik
Doa Bersama HUT ke-451 Kota Ambon, BAZNAS Salurkan 50 Paket Sembako untuk Mustahik
BAZNAS Kota Ambon Dukung Isbat Nikah, Perkuat Sinergi Kemenag dan Pemkot Ambon dalam Pelayanan Masyarakat
BAZNAS Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako untuk Korban Kebakaran Negeri Batu Merah
BAZNAS Kota Ambon dan MT Alfisyahrin Bersinergi Layani Mustahik Lewat Pengobatan Gratis dan Bantuan Paket Sembako
Hadiri Maulid Nabi MT Silaturahmi Kota Ambon, BAZNAS Ajak Jamaah Manfaatkan 5 Nikmat Sebelum Datang 5 Perkara
Semarak Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, BAZNAS Kota Ambon Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
BAZNAS Kota Ambon Ucapkan Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia: Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Knowledge Sharing Sesi 16, Dalami Update Program “Membasuh Luka Palestina”
Jumat Berkah BAZNAS Kota Ambon Kembali Hadir, 25 Paket Makanan Dibagikan kepada Pekerja Jalanan
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Pra-RAKORNAS 2026, Perkuat Evaluasi Kinerja dan Solidaritas untuk Korban Gempa NTT
Tutup LASQI Nusantara Fest 2026, BAZNAS Kota Ambon Apresiasi Generasi Muda dalam Melestarikan Seni Islami
Dari Mustahik Menjadi Mandiri, BAZNAS Kota Ambon Dorong Usaha Sembako Warga Air Salobar

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Ambon.
Lihat Daftar Rekening →