Zakat Fitrah 1447 H Ditetapkan, Saatnya Warga Ambon Tunaikan ZIS Melalui BAZNAS Kota Ambon
11/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon
SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 tentang Zakat Fitrah 1447 H.
Ambon – Kabar penting bagi umat Islam menjelang Ramadan 1447 Hijriah. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Ketetapan ini menjadi pedoman nasional dalam pelaksanaan zakat fitrah tahun ini.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan dan analisis yang komprehensif, terutama dengan mempertimbangkan fluktuasi harga beras di berbagai daerah.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menegaskan bahwa nominal tersebut berlaku untuk pembayaran yang disalurkan melalui BAZNAS dan diharapkan menjadi acuan bersama bagi BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia.
“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Namun demikian, BAZNAS daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang cukup signifikan di wilayahnya, dengan tetap mengacu pada syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, pendistribusian kepada para mustahik wajib dituntaskan sebelum khatib naik mimbar pada salat Id.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” tegas Kiai Noor.
Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAZNAS Kota Ambon Siap Laksanakan Arahan
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan arahan BAZNAS RI dalam pengelolaan zakat fitrah dan fidyah di Kota Ambon.
“Kami siap melaksanakan arahan dan ketetapan dari Ketua BAZNAS RI. Nilai yang telah ditetapkan akan menjadi pedoman resmi dalam penerimaan zakat fitrah dan fidyah di BAZNAS Kota Ambon,” tegas Zulkifly.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kota Ambon untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Ambon sebagai lembaga resmi pemerintah yang amanah dan terpercaya.
“Ramadan adalah puncak momentum memperkuat kepedulian sosial. Dengan menyalurkan ZIS melalui BAZNAS Kota Ambon, masyarakat turut membantu mustahik di sekitar kita. Kami pastikan pengelolaan dilakukan secara transparan, profesional, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang menunaikan ZIS melalui BAZNAS, semakin luas pula manfaat yang dapat dirasakan oleh fakir miskin, pedagang kecil, lansia, dan keluarga kurang mampu di Kota Ambon.
“Mari jadikan zakat, infak, dan sedekah sebagai jalan keberkahan hidup. Insya Allah, apa yang kita tunaikan akan kembali sebagai kebaikan yang berlipat ganda,” pungkasnya.
Berita Lainnya
BAZNAS Gaungkan “Kurban Berkah Berdayakan Desa”, Dorong Transformasi Sosial dari Daerah
Lonjakan Signifikan Pengumpulan Zakat di Ambon 2026, Sinergi BAZNAS dan Penyuluh Agama Berbuah Nyata
BAZNAS Kota Ambon Perkuat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2026 Lewat Sosialisasi Nasional
Iklan IM3 Tuai Polemik, BAZNAS Kota Ambon Minta Penarikan dan Permintaan Maaf Terbuka
BAZNAS Kota Ambon Dukung Sinergi Nasional Pengelolaan Dam Haji, Tekankan Transparansi dan Manfaat Ekonomi Umat
Perketat Transparansi, BAZNAS Kota Ambon Wajibkan Setoran ZIS Langsung ke Rekening Resmi
Dari Laptop ke Umat: Data Ungkap Lonjakan Zakat Ambon 2026 yang Makin Transparan
Sentuhan Kepedulian di Awal Maret: BAZNAS Kota Ambon Terima Zakat Maal Rp5 Juta dari Muzaki
Kolaborasi 127 RT/RW, Raja dan Perangkat Negeri di Batu Merah Berbuah Nyata, BAZNAS Ambon Apresiasi Setoran Perdana ZIS
“Habis Gelap Terbitlah Terang”, BAZNAS Ambon Gaungkan Semangat Kartini untuk Pemberdayaan Perempuan
BAZNAS RI Perkuat Digitalisasi Nasional Lewat Review JZC Mei 2026 dan Monitoring Web Daerah
Kontroversi Iklan IM3 Berujung Permintaan Maaf, BAZNAS Kota Ambon Tegaskan Pentingnya Kepercayaan Publik terhadap Zakat
BAZNAS Kota Ambon Sikapi Resmi Permintaan Maaf Indosat, Tegaskan Pentingnya Kepercayaan Publik terhadap Zakat
BAZNAS Kota Ambon Wajibkan Pelaporan Penuh ZIS-DSKL Off Balance Sheet Ramadan 1447 H, Seluruh UPZ Diminta Patuh Tanpa Pengecualian
Rapat Rutin BAZNAS Kota Ambon Bahas Program Kerja 2026, Perkuat ZIS, Digitalisasi, serta Rencana Audiensi dengan Wali Kota dan Kemenag

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Ambon.
Lihat Daftar Rekening →