BAZNAS Kota Ambon Terima Pembayaran Fidyah, Dorong Kepatuhan dan Ketenangan Ibadah Ramadan
19/03/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon
18 Mar 2026 — Fidyah 30 hari diterima, layanan transparan & mudah di BAZNAS Ambon
Ambon, 18 Maret 2026 — BAZNAS Kota Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam melayani umat dengan menerima pembayaran fidyah selama 30 hari penuh di kantor BAZNAS Kota Ambon pada Rabu. Pembayaran fidyah yang diterima oleh staf Ayu ini dilakukan sesuai ketentuan SK Ketua BAZNAS Provinsi Maluku Nomor 001 Tahun 2026, dengan besaran fidyah per hari sebesar Rp54.000.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Kota Ambon untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban fidyah sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilakukan karena uzur syar’i. Dengan layanan terpusat di kantor BAZNAS, warga mendapatkan kemudahan, transparansi, dan kepastian pengelolaan fidyah.
Ketua BAZNAS Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, menjelaskan pentingnya layanan ini bagi umat muslim yang memiliki keterbatasan fisik atau alasan syar’i lainnya.
“Penerimaan fidyah ini memastikan masyarakat yang tidak dapat berpuasa tetap dapat menunaikan kewajiban dengan mudah dan transparan. Layanan ini kami hadirkan agar ibadah Ramadan tetap khusyuk dan tenang bagi semua,” ujar Muhammad Zulkifly Fakaubun.
Sementara itu, Staf Pengumpulan BAZNAS Kota Ambon, Jihan Abbas, menambahkan bahwa proses penerimaan fidyah dilakukan secara tertib dan terdokumentasi dengan baik, sehingga seluruh pembayaran dapat tercatat secara akurat.
“Kami memastikan setiap pembayaran fidyah dicatat dengan rapi. Hal ini penting agar seluruh amanah masyarakat dapat dikelola dengan baik, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jihan Abbas.
Pembayaran fidyah ini juga menjadi momen edukasi bagi masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka dalam ibadah, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan fidyah oleh BAZNAS Kota Ambon.
Dengan layanan yang sistematis dan akuntabel, BAZNAS Kota Ambon berharap masyarakat tetap dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan tenang, sementara pengelolaan dana fidyah dapat memberikan manfaat optimal bagi penerima yang membutuhkan.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Fundraising Forum 2026, Perkuat Strategi Kemitraan Sponsorship untuk Optimalisasi Penghimpunan Zakat
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Knowledge Sharing Sesi 16, Dalami Update Program “Membasuh Luka Palestina”
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Kick-Off IZN dan KDZ 2026, Perkuat Komitmen Pengukuran Dampak Zakat
BAZNAS Kota Ambon dan MT Alfisyahrin Bersinergi Layani Mustahik Lewat Pengobatan Gratis dan Bantuan Paket Sembako
Doa Bersama HUT ke-451 Kota Ambon, BAZNAS Salurkan 50 Paket Sembako untuk Mustahik
BAZNAS Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako untuk Korban Kebakaran Negeri Batu Merah
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Knowledge Sharing Sesi 15, Dalami Reorientasi Pengelolaan Muzaki
BAZNAS Kota Ambon Dukung Isbat Nikah, Perkuat Sinergi Kemenag dan Pemkot Ambon dalam Pelayanan Masyarakat
Dari Mustahik Menjadi Mandiri, BAZNAS Kota Ambon Dorong Usaha Sembako Warga Air Salobar
Tutup LASQI Nusantara Fest 2026, BAZNAS Kota Ambon Apresiasi Generasi Muda dalam Melestarikan Seni Islami
BAZNAS Kota Ambon Hadiri Pembukaan LASQI Nusantara Fest 2026, Dorong Seni Islami sebagai Perekat Silaturahmi dan Wujudkan Ambon Madani
Jumat Berkah BAZNAS Kota Ambon Kembali Hadir, 25 Paket Makanan Dibagikan kepada Pekerja Jalanan
Semarak Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, BAZNAS Kota Ambon Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
Hadiri Maulid Nabi MT Silaturahmi Kota Ambon, BAZNAS Ajak Jamaah Manfaatkan 5 Nikmat Sebelum Datang 5 Perkara
BAZNAS Kota Ambon Sampaikan Dirgahayu ke-81 Provinsi Maluku: “Maluku Bersatu, Maju Membangun Negeri”

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Ambon.
Lihat Daftar Rekening →