BAZNAS Kota Ambon Terima Pembayaran Fidyah, Dorong Kepatuhan dan Ketenangan Ibadah Ramadan
19/03/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Ambon
18 Mar 2026 — Fidyah 30 hari diterima, layanan transparan & mudah di BAZNAS Ambon
Ambon, 18 Maret 2026 — BAZNAS Kota Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam melayani umat dengan menerima pembayaran fidyah selama 30 hari penuh di kantor BAZNAS Kota Ambon pada Rabu. Pembayaran fidyah yang diterima oleh staf Ayu ini dilakukan sesuai ketentuan SK Ketua BAZNAS Provinsi Maluku Nomor 001 Tahun 2026, dengan besaran fidyah per hari sebesar Rp54.000.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Kota Ambon untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban fidyah sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilakukan karena uzur syar’i. Dengan layanan terpusat di kantor BAZNAS, warga mendapatkan kemudahan, transparansi, dan kepastian pengelolaan fidyah.
Ketua BAZNAS Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, menjelaskan pentingnya layanan ini bagi umat muslim yang memiliki keterbatasan fisik atau alasan syar’i lainnya.
“Penerimaan fidyah ini memastikan masyarakat yang tidak dapat berpuasa tetap dapat menunaikan kewajiban dengan mudah dan transparan. Layanan ini kami hadirkan agar ibadah Ramadan tetap khusyuk dan tenang bagi semua,” ujar Muhammad Zulkifly Fakaubun.
Sementara itu, Staf Pengumpulan BAZNAS Kota Ambon, Jihan Abbas, menambahkan bahwa proses penerimaan fidyah dilakukan secara tertib dan terdokumentasi dengan baik, sehingga seluruh pembayaran dapat tercatat secara akurat.
“Kami memastikan setiap pembayaran fidyah dicatat dengan rapi. Hal ini penting agar seluruh amanah masyarakat dapat dikelola dengan baik, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jihan Abbas.
Pembayaran fidyah ini juga menjadi momen edukasi bagi masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka dalam ibadah, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan fidyah oleh BAZNAS Kota Ambon.
Dengan layanan yang sistematis dan akuntabel, BAZNAS Kota Ambon berharap masyarakat tetap dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan tenang, sementara pengelolaan dana fidyah dapat memberikan manfaat optimal bagi penerima yang membutuhkan.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Ambon Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk Dua Mustahik, Dorong Kemandirian Ekonomi Umat
Rapat Harian Pimpinan BAZNAS Kota Ambon Matangkan Penyaluran Bantuan untuk Guru TPQ dan Dana Pendidikan
Sambut Idul Adha 1447 H, BAZNAS Kota Ambon Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Nusaniwe
BAZNAS Kota Ambon Ikuti BAZNAS Fundraising Forum 2026, Perkuat Strategi Layanan Kurban yang Profesional dan Berdampak
Hari Lahir Pancasila 2026: BAZNAS Kota Ambon Teguhkan Semangat Persatuan untuk Indonesia dan Perdamaian Dunia
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Knowledge Sharing Nasional Bahas Regulasi dan Kewenangan Amil Zakat di Indonesia
BAZNAS Kota Ambon Perluas Manfaat Zakat, Salurkan Bantuan Operasional Guru Mengaji, Pendidikan, dan Modal Usaha
BAZNAS Kota Ambon Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ustaz H. Ma’ruf Mamulati, Sosok Penggerak Zakat di Maluku
BAZNAS Kota Ambon dan UPZ Kemenag Tebar Kepedulian, Salurkan Paket Sembako untuk Guru Honorer dan Kaum Duafa
BAZNAS Kota Ambon Raih Penghargaan atas Kontribusi dalam Upaya Eliminasi AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Kota Ambon
Tingkatkan Strategi Penghimpunan ZIS, BAZNAS Kota Ambon Ikuti Webinar “Optimalisasi Pengumpulan melalui Meta Ads”
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Kajian Reflektif “Makna Ikhlas”, Perkuat Ketenangan Hati dan Spirit Pengabdian
Perkuat Strategi Penghimpunan Berbasis Data, BAZNAS Kota Ambon Ikuti BAZNAS Fundraising Forum 2026
Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kecamatan, BAZNAS Kota Ambon Matangkan Persiapan Penyaluran Paket Sembako di Teluk Ambon
BAZNAS Kota Ambon Ikuti Knowledge Sharing Nasional Bahas Tata Kelola dan Dampak Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Ambon.
Lihat Daftar Rekening →